Ramai Isu Ijazah Palsu, Fakta Ngeri Hukumannya Viral: Bukan Cuma Dipecat tapi Penjara 6 Tahun!

Dinda Rachmawati

Minggu, 18 Mei 2025 | 17:38 WIB
Ramai Isu Ijazah Palsu, Fakta Ngeri Hukumannya Viral: Bukan Cuma Dipecat tapi Penjara 6 Tahun!
Ilustrasi pemalsuan ijazah. [Ist]

Suara.com - Belakangan ini media sosial ramai membahas soal dugaan penggunaan ijazah palsu oleh tokoh publik, termasuk Presiden Joko Widodo. 

Diskursus ini kembali mencuat setelah sebuah akun TikTok dengan nama @grafonomi mengunggah video yang membahas aspek hukum dari penggunaan ijazah palsu, khususnya saat melamar pekerjaan. 

Tak hanya itu, akun X (dulu Twitter) @andria75777 juga turut menyebarkan ulang konten serupa yang kemudian viral dan mengundang banyak komentar dari warganet.

Dalam video dan unggahan tersebut, dijelaskan bahwa penggunaan ijazah palsu untuk melamar pekerjaan merupakan tindakan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Pasal 263 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat, dan menggunakan surat palsu tersebut seolah-olah asli, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun," jelas video tersebut seperti yang Suara.com kutip pada Minggu (18/5/2025).

Pasal ini tidak hanya menyasar pembuat dokumen palsu, tetapi juga siapapun yang menggunakannya. Dalam konteks ini, ijazah sebagai dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan, memiliki nilai hukum yang sangat tinggi. 

Jadi, jika seseorang melamar pekerjaan dengan menggunakan ijazah palsu, maka secara hukum orang tersebut bisa dianggap telah menggunakan surat palsu.

Risiko hukum yang dihadapi oleh pelamar kerja yang menggunakan ijazah palsu cukup serius. Selain terancam hukuman pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif oleh tempatnya bekerja, mulai dari pemecatan hingga pencabutan hak-hak profesional. 

Dalam beberapa kasus, individu yang menggunakan ijazah palsu bisa dimasukkan ke dalam daftar hitam dunia kerja, sehingga kesempatan untuk melamar pekerjaan di masa depan pun menjadi terbatas.

baca juga

Tidak hanya itu, jika seseorang yang menggunakan ijazah palsu kemudian menduduki jabatan penting di institusi pemerintahan atau sektor publik, dampaknya bisa lebih luas. 

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kebijakan atau tindakan dari pejabat yang tidak kompeten dapat dikategorikan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi. Hal ini dapat memperberat ancaman pidana yang dikenakan kepada pelaku.

Diskusi di media sosial pun menjadi ramai dengan berbagai tanggapan warganet. Banyak pengguna X menyoroti pentingnya penegakan hukum secara adil, tanpa pandang bulu. 

Komentar dari akun @akh*** seperti “Setiap penggunaan ijazah palsu harus diproses hukum. Apalagi pejabat, wajib,” menggambarkan kekhawatiran publik akan integritas para pemegang jabatan di Indonesia.

Ada juga komentar yang bernada satir, mempertanyakan kemungkinan dampak hukum jika seseorang berhasil menjabat sebagai Presiden selama 10 tahun menggunakan ijazah palsu. 

"Trus misal klo punya ijazah palsu, dipake kerja menjadi pleciden selama 10th. Kira" hukum pidananya brpa thn?," kata @zha****.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo

BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo

Bola | Minggu, 18 Mei 2025 | 16:50 WIB

Auto Viral! Jurus Ampuh Banjir Followers TikTok Tanpa Keluar Duit

Auto Viral! Jurus Ampuh Banjir Followers TikTok Tanpa Keluar Duit

News | Minggu, 18 Mei 2025 | 12:32 WIB

Video Lama Jokowi dan Kasmudjo Soal Pembimbing Skripsi Viral, Rismon Sianipar: Menipu Publik!

Video Lama Jokowi dan Kasmudjo Soal Pembimbing Skripsi Viral, Rismon Sianipar: Menipu Publik!

News | Minggu, 18 Mei 2025 | 12:23 WIB

Terkini

Salep Pure Paw Paw untuk Apa? Intip 5 Varian dan Manfaatnya, Bukan Cuma untuk Bibir

Salep Pure Paw Paw untuk Apa? Intip 5 Varian dan Manfaatnya, Bukan Cuma untuk Bibir

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 07:19 WIB

Mengintip Redmi Note 17 Pro Max 5G: Bawa Baterai Jumbo, 100W HyperCharge, dan Bodi Tangguh

Mengintip Redmi Note 17 Pro Max 5G: Bawa Baterai Jumbo, 100W HyperCharge, dan Bodi Tangguh

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Proposal Cinta di Bawah Proyek Mangkrak dan Halusinasi Negara

Proposal Cinta di Bawah Proyek Mangkrak dan Halusinasi Negara

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:31 WIB

Ajak Relasi Gabung BRI Prioritas, Nikmati Reward Eksklusif dari BRI!

Ajak Relasi Gabung BRI Prioritas, Nikmati Reward Eksklusif dari BRI!

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Dede Sunandar Tumbang Tak Sadarkan Diri Usai Dihantam Vicky Prasetyo

Dede Sunandar Tumbang Tak Sadarkan Diri Usai Dihantam Vicky Prasetyo

Entertainment | Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Tebarkan Energi Positif, Grup Vokal Anak DayDrm Ajak Si Kecil Berani Bermimpi Lewat Lagu 'Shine!'

Tebarkan Energi Positif, Grup Vokal Anak DayDrm Ajak Si Kecil Berani Bermimpi Lewat Lagu 'Shine!'

Entertainment | Minggu, 04 Oktober 2026 | 05:55 WIB

Raih Gelar di Olimpiade Catur 2026, Laysa Latifah Dapat Bonus Rp50 Juta dari Percasi Jakarta

Raih Gelar di Olimpiade Catur 2026, Laysa Latifah Dapat Bonus Rp50 Juta dari Percasi Jakarta

Sport | Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:43 WIB

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Harga Barang Bisa Naik? Ini Kata idEA

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Harga Barang Bisa Naik? Ini Kata idEA

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Dari Gambut Kalimantan ke Pasar Modern: Mengubah Rumput Purun Jadi Napas Baru Perajin Lokal

Dari Gambut Kalimantan ke Pasar Modern: Mengubah Rumput Purun Jadi Napas Baru Perajin Lokal

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:09 WIB

F1 Sepang, Transportasi Jadi Masalah: Antrean Bus Bak Film Zombie, Penonton Jalan Kaki 9 Km

F1 Sepang, Transportasi Jadi Masalah: Antrean Bus Bak Film Zombie, Penonton Jalan Kaki 9 Km

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:05 WIB

×