Rombak Aturan Pajak Gross Split, Janji Pemerintah Investasi Migas Dipermudah dan Bikin Cuan

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 21 Mei 2025 | 14:38 WIB
Rombak Aturan Pajak Gross Split, Janji Pemerintah Investasi Migas Dipermudah dan Bikin Cuan
Ilustrasi lapangan Migas (Antara/HO-PGN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah berjanji untuk memperbaiki iklim investasi minyak dan gas (Migas) di dalam negeri. Salah satunya dengan merombak aturan perpajakan bagi sistem kontrak bagi hasil gross split.

Kekinian, pembahasan revisi sudah masuk tahap final dan ditargetkan bisa diterbitkan dalam waktu dekat.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Djoko Siswanto menjelaskan, revisi aturan ini diyakini bisa menggairahkan investasi di dalam negeri.

"Saat ini kami sedang merevisi aturan gross split untuk perpajakannya. Secara spesifik yang direvisi misalnya, indirect tax, DMO Fuel Price. Monitoring dan evaluasi berdasarkan satu paramater saja, dan dilakukan oleh Kementerian ESDM bersama SKK Migas tidak melibatkan Kementerian Keuangan," ujar Djoko di IPA Convex 2025, ECE BSD, Tangerang Rabu (21/5/2025)

Djoko menyebut, pemeirntah Indonesia kini lebih terbuka dari masukn berbagai pihak. Maka dari itu, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah merupakan kemauan dari para pemangku kepentingan.

Dia mengungkapkan, sejak tahun 2019, skema gross split dalam migas telah digunakan oleh 46 kontrak migas.

Djoko bilang, perubahan skema kontrak migas ini merupakan hasil dari pembasahan dengan kontraktor. Dia juga mengklaim belum ada keluhan dari kontraktor dari skema tersebut.

"Awalnya gross split terlalu banyak variabel untuk dapatkan insentif. Kenapa tidak  dibuat mudah. Kami realisasikan itu. Sampai sekarang tidak ada feed back lanjutan. Artinya mereka senang dengan rezim baru," beber dia.

Sementara itu, Tri Winarno, Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM, menjelaskan kemudahan berbisnis di Indonesia bisa dilihat dari inisiatif pemerintah yang mau memberikan bagi hasil lebih kepada kontraktor terutama untuk pengelolaan blok-blok migas di wilayah frontier.

Baca Juga: ESDM Cari Perusahaan yang Mau Garap Tiga Wilayah Kerja Migas

"Indonesia mencoba lebih atraktif terutama untuk gas. Misalnya, kontraktor bisa menerima bagi hasil 50 persen atau lebih. IRR lebih dari 15-17 persen. Perizinan dipercepat, kami coba lebih atraktif, dan kurangi birokrasi," kata Tri.

Pertamina, sebagai salah satu pelaku industri migas  yang juga membutuhkan membutuhkan berbagai dukungan, termasuk utamanya dari pemerintah melalui penerapan regulasi yang mendukung investasi. 

Oki Muraza, Senior Vice President Technology Innovation PT Pertamina (Persero), menuturkan strategi bisnis Pertamina sudah sejalan dengan road map pemerintah untuk mencapai ketahanan energi. 

"70 persen capital Expenditure 5 tahun ke depan untuk ketahanan energi. Ini sejalan dengan visi pemerintah untuk ketahanan energi. Ini sudah align dengan Pertamina, tingkatkan produksi, tapi diwaktu yang sama kita coba bisnis baru expanding geothermal, lalu Carbon Capture Storage dan lainnya," imbuh Oki.

Tawarkan 3 WK Migas

Pemerintah kembali membuka lelang Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi (Migas) tahun 2025. Dalam penawaran kali ini, terdapat tiga WK Migas yang ditawarkan, dengan estimasi total potensi cadangan mencapai sekitar 2,2 miliar barel oil equivalent (boe).

Plt Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno menjelaskan, WK Migas pertama yang ditawarkan secara reguler yaitu Wilayah Kerja Gagah yang berada di Daratan Provinsi Sumatera Selatan. WK ini memiliki potensi sumber daya sekitar 173 juta barel minyak dan 1,1 triliun kaki kubik gas (Trilliun Cubic Feet/TCF).

"Selanjutnya, kedua Wilayah Kerja Perkasa berlokasi di Daratan dan Lepas Pantai Provinsi Jawa Timur dengan potensi sumber daya migas sekitar 228 juta barel minyak atau 1,3 triliun kaki kubik," ujar Tri dalam Indonesia Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition 2025, di ICE BSD, Selasa (21/5/2025).

Kemudia ketiga, WK Lavender ditawarkan secara khusus kepada Pertamina, sesuai ketentuan Pasal 39 Permen ESDM No 35/2021. Wilayah kerja ini berada di Daratan dan Lepas Pantai Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan potensi sumber daya gas sekitar 10 TCF.

Tri juga menambahkan bahwa lelang WK Migas kali ini memiliki sejumlah daya tarik, termasuk bagi hasil (split) yang lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.

Dalam lelang WK tersebut, persyaratan bonus tanda tangan juga dipatok pada nilai yang relatif rendah. Nilai bonus tanda tangan tersebut juga relatif lebih rendah jika dibandingkan pada masa-masa sebelumnya yang nilai minimumnya sebesar USD 1-2 juta

"Jadwal dan mekanisme tata cara Lelang telah kami publikasikan pada Website resmi Kementerian ESDM. Di mana untuk lelang penawaran langsung tahap I tahun 2025 ini memiliki batas waktu pemasukan dokumen sampai dengan 4 Juli 2025," jelas Tri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI