Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pinjol Kirim Uang Tanpa Izin, OJK Minta Klarifikasi dari Rupiah Cepat

Iwan Supriyatna | Rina Anggraeni | Suara.com

Kamis, 22 Mei 2025 | 13:34 WIB
Pinjol Kirim Uang Tanpa Izin, OJK Minta Klarifikasi dari Rupiah Cepat
OJK panggil Rupiah Cepat pinjol. [Dok. ChatGPT]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan akan memanggil Rupiah Cepat buntut dari laporan masyarakat yang tiba-tiba dikirimi uang oleh platform tersebut padahal tidak mengajukan pinjaman.

"Menanggapi informasi yang beredar di media massa dan media sosial mengenai keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) tanpa melakukan pengajuan pinjaman," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

OJK pun memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat. Serta Meminta Rupiah Cepat untuk melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan ke OJK.Lalu, memberikan respons dan tanggapan  terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun, dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Sebelumnya, nama Pinjaman online atau pinjol Rupiah Cepat, sebuah platform P2P lending, sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Ini bermula dari unggahan seorang warganet di platform X (sebelumnya Twitter) yang mengaku menjadi korban penipuan. Modus yang dilaporkan cukup licik: data pribadi korban disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman di Rupiah Cepat.

Setelah dana pinjaman masuk ke rekening korban, oknum yang mengaku sebagai pihak Rupiah Cepat lantas meminta korban mengembalikan uang tersebut, dengan dalih adanya "kesalahan sistem." Merasa curiga, korban pun mendatangi kantor Rupiah Cepat untuk mencari kejelasan.

Adapun, layanan pinjaman online Rupiah Cepat dioperasikan oleh PT Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI). Informasi ini bisa ditemukan di situs resmi Rupiah Cepat dan juga tercatat sebagai perusahaan fintech yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini berarti Rupiah Cepat bukanlah entitas ilegal, melainkan beroperasi dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam struktur kepemilikan PT KUFI, terdapat dua pemegang saham utama yang teridentifikasi:

-Green Mobile Limited: Perusahaan yang berbasis di Hong Kong ini merupakan pemegang saham mayoritas, menguasai 85 persen saham Rupiah Cepat dengan nilai setara Rp12,75 miliar.

-Yolanda Sunaryo: Sebagai pemegang saham minoritas, Yolanda Sunaryo memiliki 15 persen saham Rupiah Cepat, senilai Rp2,25 miliar.

Yolanda meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Trisakti pada tahun 2013, dan kemudian melanjutkan studi magisternya di Universitas Pelita Harapan, lulus dengan gelar Master of Notary Public pada tahun 2017.

Perjalanan karier Yolanda juga menunjukkan keterlibatannya yang mendalam dalam ekosistem fintech:

Perpindahan peran ini mengindikasikan fokus Rupiah Cepat pada aspek hukum dan kepatuhan, yang sangat krusial dalam industri fintech yang diatur ketat. Kehadiran Yolanda dengan latar belakang hukumnya menunjukkan komitmen perusahaan untuk beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.Transparansi kepemilikan dan kepatuhan terhadap regulasi adalah fondasi penting, namun pencegahan penipuan dan perlindungan konsumen memerlukan upaya berkelanjutan dari berbagai pihak. Tentunya OJK pun akan memanggil Rupiah Cepat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE

OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:51 WIB

7 Bank Bangkrut di Indonesia pada Kuartal I 2026, Simak Daftar Terbarunya

7 Bank Bangkrut di Indonesia pada Kuartal I 2026, Simak Daftar Terbarunya

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:22 WIB

Transaksi Kripto RI Anjlok, Apa yang Terjadi?

Transaksi Kripto RI Anjlok, Apa yang Terjadi?

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 17:34 WIB

OJK: Harus Ada Sanksi Pidana untuk Financial Influencer di Medsos dalam RUU P2SK

OJK: Harus Ada Sanksi Pidana untuk Financial Influencer di Medsos dalam RUU P2SK

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 15:33 WIB

OJK Kasih Denda Rp15,9 Miliar Bagi Pelaku Saham Gorengan

OJK Kasih Denda Rp15,9 Miliar Bagi Pelaku Saham Gorengan

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 10:52 WIB

Dongkrak Daya Beli, Indodana Finance dan Sharp Perkuat Ekosistem Cicilan Digital

Dongkrak Daya Beli, Indodana Finance dan Sharp Perkuat Ekosistem Cicilan Digital

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 10:30 WIB

Dana Asing Kabur Rp 23 Triliun, IHSG Anjlok 14% Sepanjang Maret

Dana Asing Kabur Rp 23 Triliun, IHSG Anjlok 14% Sepanjang Maret

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 09:27 WIB

OJK Mitigasi Risiko Jelang Keputusan Bobot Indeks MSCI

OJK Mitigasi Risiko Jelang Keputusan Bobot Indeks MSCI

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 20:53 WIB

Masyarakat Indonesia Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp100,69 Triliun

Masyarakat Indonesia Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp100,69 Triliun

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 13:54 WIB

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rekor Rp100 Triliun, Mulai Banyak yang Gadai Barang

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rekor Rp100 Triliun, Mulai Banyak yang Gadai Barang

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 12:16 WIB

Terkini

Malaysia Geram Singapura Bawa-bawa Selat Malaka soal Penutupan Selat Hormuz oleh Iran

Malaysia Geram Singapura Bawa-bawa Selat Malaka soal Penutupan Selat Hormuz oleh Iran

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 22:44 WIB

Panen Raya dan Stok Bulog Melimpah, Kenapa Harga Beras Justru Naik?

Panen Raya dan Stok Bulog Melimpah, Kenapa Harga Beras Justru Naik?

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 21:45 WIB

Rencana Kerja 2026: Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Rencana Kerja 2026: Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 20:16 WIB

Bank Dunia Puji Hilirisasi RI: Pelopor Industrialisasi Dunia, Potensi Cuan Masih Melimpah!

Bank Dunia Puji Hilirisasi RI: Pelopor Industrialisasi Dunia, Potensi Cuan Masih Melimpah!

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 20:05 WIB

HET Beras di Maluku-Papua Jebol Berbulan-bulan, Pengamat: Janji Pemerintah Gagal Ditepati

HET Beras di Maluku-Papua Jebol Berbulan-bulan, Pengamat: Janji Pemerintah Gagal Ditepati

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 20:00 WIB

Bank Dunia Puji Resiliensi Ekonomi RI, Sebut Indonesia Punya 'Tameng' Hadapi Gejolak Energi Dunia

Bank Dunia Puji Resiliensi Ekonomi RI, Sebut Indonesia Punya 'Tameng' Hadapi Gejolak Energi Dunia

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 19:34 WIB

Prabowo Gaspol Program 100 GW: Selamat Tinggal Diesel, Indonesia Menuju Mandiri Energi!

Prabowo Gaspol Program 100 GW: Selamat Tinggal Diesel, Indonesia Menuju Mandiri Energi!

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 19:22 WIB

Alasan Danantara Ngebet Jalankan Proyek PSEL: Masyarakat Tak Mampu Bayar Iuran Sampah

Alasan Danantara Ngebet Jalankan Proyek PSEL: Masyarakat Tak Mampu Bayar Iuran Sampah

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 18:47 WIB

Usai Lepas SariWangi ke Grup Djarum, Unilever (UNVR) Kini Jual Buavita?

Usai Lepas SariWangi ke Grup Djarum, Unilever (UNVR) Kini Jual Buavita?

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 18:12 WIB

Realisasi BBM Subsidi 2026 Aman, Stok Nasional di Atas 16 Hari

Realisasi BBM Subsidi 2026 Aman, Stok Nasional di Atas 16 Hari

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 18:00 WIB