Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.206,349
LQ45 631,211
Srikehati 317,836
JII 386,032
USD/IDR 17.738

Pinjol Kirim Uang Tanpa Izin, OJK Minta Klarifikasi dari Rupiah Cepat

Iwan Supriyatna | Rina Anggraeni | Suara.com

Kamis, 22 Mei 2025 | 13:34 WIB
Pinjol Kirim Uang Tanpa Izin, OJK Minta Klarifikasi dari Rupiah Cepat
OJK panggil Rupiah Cepat pinjol. [Dok. ChatGPT]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan akan memanggil Rupiah Cepat buntut dari laporan masyarakat yang tiba-tiba dikirimi uang oleh platform tersebut padahal tidak mengajukan pinjaman.

"Menanggapi informasi yang beredar di media massa dan media sosial mengenai keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) tanpa melakukan pengajuan pinjaman," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

OJK pun memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat. Serta Meminta Rupiah Cepat untuk melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan ke OJK.Lalu, memberikan respons dan tanggapan  terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun, dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Sebelumnya, nama Pinjaman online atau pinjol Rupiah Cepat, sebuah platform P2P lending, sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Ini bermula dari unggahan seorang warganet di platform X (sebelumnya Twitter) yang mengaku menjadi korban penipuan. Modus yang dilaporkan cukup licik: data pribadi korban disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman di Rupiah Cepat.

Setelah dana pinjaman masuk ke rekening korban, oknum yang mengaku sebagai pihak Rupiah Cepat lantas meminta korban mengembalikan uang tersebut, dengan dalih adanya "kesalahan sistem." Merasa curiga, korban pun mendatangi kantor Rupiah Cepat untuk mencari kejelasan.

Adapun, layanan pinjaman online Rupiah Cepat dioperasikan oleh PT Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI). Informasi ini bisa ditemukan di situs resmi Rupiah Cepat dan juga tercatat sebagai perusahaan fintech yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini berarti Rupiah Cepat bukanlah entitas ilegal, melainkan beroperasi dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam struktur kepemilikan PT KUFI, terdapat dua pemegang saham utama yang teridentifikasi:

-Green Mobile Limited: Perusahaan yang berbasis di Hong Kong ini merupakan pemegang saham mayoritas, menguasai 85 persen saham Rupiah Cepat dengan nilai setara Rp12,75 miliar.

-Yolanda Sunaryo: Sebagai pemegang saham minoritas, Yolanda Sunaryo memiliki 15 persen saham Rupiah Cepat, senilai Rp2,25 miliar.

Yolanda meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Trisakti pada tahun 2013, dan kemudian melanjutkan studi magisternya di Universitas Pelita Harapan, lulus dengan gelar Master of Notary Public pada tahun 2017.

Perjalanan karier Yolanda juga menunjukkan keterlibatannya yang mendalam dalam ekosistem fintech:

Perpindahan peran ini mengindikasikan fokus Rupiah Cepat pada aspek hukum dan kepatuhan, yang sangat krusial dalam industri fintech yang diatur ketat. Kehadiran Yolanda dengan latar belakang hukumnya menunjukkan komitmen perusahaan untuk beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.Transparansi kepemilikan dan kepatuhan terhadap regulasi adalah fondasi penting, namun pencegahan penipuan dan perlindungan konsumen memerlukan upaya berkelanjutan dari berbagai pihak. Tentunya OJK pun akan memanggil Rupiah Cepat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masuk Sandbox OJK, Amanode Siap Dorong Akses Likuiditas Berbasis Aset Kripto

Masuk Sandbox OJK, Amanode Siap Dorong Akses Likuiditas Berbasis Aset Kripto

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:21 WIB

OJK Punya Jurus Baru Dongkrak Ekonomi Daerah dan UMKM

OJK Punya Jurus Baru Dongkrak Ekonomi Daerah dan UMKM

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:10 WIB

OJK Tekankan Pentingnya Pasar Modal demi Pertumbuhan 7,5 Persen, Tapi Modal Asing Terus Kabur

OJK Tekankan Pentingnya Pasar Modal demi Pertumbuhan 7,5 Persen, Tapi Modal Asing Terus Kabur

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 16:20 WIB

IHSG Anjlok ke Level 6.000, OJK Beri Pesan untuk Investor

IHSG Anjlok ke Level 6.000, OJK Beri Pesan untuk Investor

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 13:01 WIB

OJK Lihat Bisnis BPD Masih Baik-baik Saja

OJK Lihat Bisnis BPD Masih Baik-baik Saja

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:05 WIB

Rupiah Anjlok, Nasabah Mulai Berbondong-bondong Nabung Dolar AS

Rupiah Anjlok, Nasabah Mulai Berbondong-bondong Nabung Dolar AS

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:14 WIB

BI Minta Publik Tak Borong Dolar, saat Masyarakat Ramai-ramai Timbun Valas di Bank

BI Minta Publik Tak Borong Dolar, saat Masyarakat Ramai-ramai Timbun Valas di Bank

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:54 WIB

Rupiah Loyo, Orang RI Ramai-Ramai Timbun Dolar di Bank

Rupiah Loyo, Orang RI Ramai-Ramai Timbun Dolar di Bank

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:02 WIB

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Efek dan Manajer Investasi, Update Modal Minimal

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Efek dan Manajer Investasi, Update Modal Minimal

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:37 WIB

Gen Z Makin Akrab dengan Paylater, Tapi Belum Disiplin Investasi

Gen Z Makin Akrab dengan Paylater, Tapi Belum Disiplin Investasi

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:48 WIB

Terkini

Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar

Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:05 WIB

ESDM Bersiap Implementasi B50 pada 1 Juni, Jamin Tak Ganggu Stabilitas Industri Sawit

ESDM Bersiap Implementasi B50 pada 1 Juni, Jamin Tak Ganggu Stabilitas Industri Sawit

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:04 WIB

ESDM Segel Perusahaan Pengolahan BBM di Banten, Gali Unsur Pidana

ESDM Segel Perusahaan Pengolahan BBM di Banten, Gali Unsur Pidana

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:57 WIB

Ekonomi Digital RI Diproyeksi Tembus Rp 5.500 Triliun, Tapi UMKM Masih Kurang Dana

Ekonomi Digital RI Diproyeksi Tembus Rp 5.500 Triliun, Tapi UMKM Masih Kurang Dana

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:51 WIB

Saham Konglomerasi Jadi Incaran Investor Asing Lakukan Aksi Jual Rp 1,88 Triliun Hari Ini

Saham Konglomerasi Jadi Incaran Investor Asing Lakukan Aksi Jual Rp 1,88 Triliun Hari Ini

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:31 WIB

Buruh Indomaret Tuntut Upah Lembur Dibayar Penuh, Begini Respon Menaker

Buruh Indomaret Tuntut Upah Lembur Dibayar Penuh, Begini Respon Menaker

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:22 WIB

Emiten MDLA Mulai Ekspansi, Cari Cuan Bisnis Healthcare di Kamboja

Emiten MDLA Mulai Ekspansi, Cari Cuan Bisnis Healthcare di Kamboja

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:01 WIB

Kuota Program Magang Nasional Ditambah Jadi 150.000, Fresh Graduated Punya Kesempatan Kerja

Kuota Program Magang Nasional Ditambah Jadi 150.000, Fresh Graduated Punya Kesempatan Kerja

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52 WIB

Penulis Buku Dapat Insentif Pajak, Purbaya: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Penulis Buku Dapat Insentif Pajak, Purbaya: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:48 WIB

Purbaya Mendadak Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Batal Berlaku Juni 2026

Purbaya Mendadak Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Batal Berlaku Juni 2026

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:27 WIB