Suara.com - Sepanjang tahun awal 2024 hingga Agustus 2025 sudah banyak perbankan perkreditan rakyat yang mengalami kebangkrutan.
Total ada 23 bank yang sudah ditutup usahanya dikarenakan likuiditas modal yang sudah memadai.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha dari BPR Disky Surya Jaya.
Dengan ini total sudah ada 23 perbankan daerah dan syariah yang sudah bangkrut Indonesia.
Pencabutan izin yang dilakukan ini sudah sesuai dengan aturan OJK.
Adapun, permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
![Ilustrasi OJK. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/16/60730-ilustrasi-ojk-ist.jpg)
Penting, diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi.
Sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
Berikut daftar 23 perbankan konvensional dan syariah yang sudah bangkrut di Indonesia:
Baca Juga: Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya di Sumut
- BPR Wijaya Kusuma
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
- BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
- BPR Purworejo
- BPR EDC Cash
- BPR Aceh Utara
- BPR Sembilan Mutiara
- BPR Bali Artha Anugrah
- BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Dananta
- BPR Bank Jepara Artha
- BPR Lubuk Raya Mandiri
- BPR Sumber Artha Waru Agung
- BPR Nature Primadana Capital
- BPRS Kota Juang (Perseroda)
- BPR Duta Niaga
- BPR Pakan Rabaa
- BPR Kencana
- BPR Arfak Indonesia
- BPRS Gebu Prima
- BPR Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa.
- BPR Disky Surya Jaya
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025.
OJK melakukan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya (BPR Disky Surya Jaya).
Perbankan ini beralamat di Jalan Medan – Binjai Km.14.6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.