23 Bank Sudah Bangkrut di Indonesia, Ini Daftarnya

Rabu, 20 Agustus 2025 | 12:01 WIB
23 Bank Sudah Bangkrut di Indonesia, Ini Daftarnya
Ilustrasi Bank. (freepik)

Suara.com - Sepanjang tahun awal 2024 hingga Agustus 2025 sudah banyak perbankan perkreditan rakyat yang mengalami kebangkrutan.

Total ada 23 bank yang sudah ditutup usahanya dikarenakan likuiditas modal yang sudah memadai.

Terbaru, OJK mencabut izin usaha dari BPR Disky Surya Jaya.

Dengan ini total sudah ada 23 perbankan daerah dan syariah yang sudah bangkrut Indonesia.

Pencabutan izin yang dilakukan ini sudah sesuai dengan aturan OJK.

Adapun, permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Ilustrasi OJK. [Ist]
Ilustrasi OJK. [Ist]

Penting, diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi.

Sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

Berikut daftar 23 perbankan konvensional dan syariah yang sudah bangkrut di Indonesia:

Baca Juga: Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya di Sumut

  1. BPR Wijaya Kusuma
  2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
  4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
  5. BPR Purworejo
  6. BPR EDC Cash
  7. BPR Aceh Utara
  8. BPR Sembilan Mutiara
  9. BPR Bali Artha Anugrah
  10. BPRS Saka Dana Mulia
  11. BPR Dananta
  12. BPR Bank Jepara Artha
  13. BPR Lubuk Raya Mandiri
  14. BPR Sumber Artha Waru Agung
  15. BPR Nature Primadana Capital
  16. BPRS Kota Juang (Perseroda)
  17. BPR Duta Niaga
  18. BPR Pakan Rabaa
  19. BPR Kencana
  20. BPR Arfak Indonesia
  21. BPRS Gebu Prima
  22. BPR Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa.
  23. BPR Disky Surya Jaya

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025.

OJK melakukan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya (BPR Disky Surya Jaya).

Perbankan ini beralamat di Jalan Medan – Binjai Km.14.6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI