Cara Dan Tahap Pengajuan Over Kredit Rumah Subsidi di BTN, Solusi Bila Tak Kuat Bayar

Jum'at, 23 Mei 2025 | 08:53 WIB
Cara Dan Tahap Pengajuan Over Kredit Rumah Subsidi di BTN, Solusi Bila Tak Kuat Bayar
Rumah subsidi yang disalurkan Bank BTN di kompleks Perumahan Mutiara Puri Harmoni, Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. [Suara.com/Wawan Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelum memutuskan untuk over kredit, perencanaan keuangan yang matang sangat penting.

Selain menyiapkan perencanaan keuangan yang matang, dibutuhkan juga dokumen penjual dan pembeli.

Kelengkapan Dokumen dari penjual dan pembeli menjadi kunci kelancaran proses over kredit.

Sebaliknya, apabila dokumen tidak lengkap, proses over kredit akan menjadi terhambat bahkan berujung penolakan.

Berikut dokumen yang diperlukan dari pihak penjual dan pembeli:

1.     Penjual: Sertifikat rumah, KTP, KK, bukti kepemilikan rumah (AJB/SHM), bukti pembayaran cicilan terakhir, surat pernyataan jual beli, dan dokumen pendukung lainnya sesuai permintaan BTN.

2.     Pembeli: KTP, KK, slip gaji/bukti penghasilan, NPWP, rekening koran 3 bulan terakhir, dan dokumen pendukung lainnya sesuai permintaan BTN.

Over Kredit rumah subsidi BTN ini prosesnya lebih kompleks dengan membeli rumah baru, pasalnya perlu melunasi sisa pinjaman pemilik sebelumnya.

Proses tersebut memerlukan ketelitian dan perencanaan yang matang.

Baca Juga: Kini Pekerja Gaji Rp14 Juta Bisa Ajukan KPR Rumah Subsidi

Kemudian, Bank BTN juga menerapkan persyaratan khusus yang berbeda-beda tergantung dengan kebijakan dan kondisi saat pengajuan.

1.     Rasio Kemampuan bayar (Debt to Income Ratio/DTI)

BTN akan menilai kemampuan pembeli dalam membayar cicilan berdasarkan penghasilan dan kewajiban keuangan lainnya. DTI yang terlalu tinggi akan menjadi kendala.

2.     Nilai Jual Kembali Rumah

BTN akan melakukan appraisal atau penaksiran nilai rumah untuk memastikan nilai jual sesuai dengan harga yang disepakati.

3.     Status Kepemilikan Rumah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI