Sebelum memutuskan untuk over kredit, perencanaan keuangan yang matang sangat penting.
Selain menyiapkan perencanaan keuangan yang matang, dibutuhkan juga dokumen penjual dan pembeli.
Kelengkapan Dokumen dari penjual dan pembeli menjadi kunci kelancaran proses over kredit.
Sebaliknya, apabila dokumen tidak lengkap, proses over kredit akan menjadi terhambat bahkan berujung penolakan.
Berikut dokumen yang diperlukan dari pihak penjual dan pembeli:
1. Penjual: Sertifikat rumah, KTP, KK, bukti kepemilikan rumah (AJB/SHM), bukti pembayaran cicilan terakhir, surat pernyataan jual beli, dan dokumen pendukung lainnya sesuai permintaan BTN.
2. Pembeli: KTP, KK, slip gaji/bukti penghasilan, NPWP, rekening koran 3 bulan terakhir, dan dokumen pendukung lainnya sesuai permintaan BTN.
Over Kredit rumah subsidi BTN ini prosesnya lebih kompleks dengan membeli rumah baru, pasalnya perlu melunasi sisa pinjaman pemilik sebelumnya.
Proses tersebut memerlukan ketelitian dan perencanaan yang matang.
Baca Juga: Kini Pekerja Gaji Rp14 Juta Bisa Ajukan KPR Rumah Subsidi
Kemudian, Bank BTN juga menerapkan persyaratan khusus yang berbeda-beda tergantung dengan kebijakan dan kondisi saat pengajuan.
1. Rasio Kemampuan bayar (Debt to Income Ratio/DTI)
BTN akan menilai kemampuan pembeli dalam membayar cicilan berdasarkan penghasilan dan kewajiban keuangan lainnya. DTI yang terlalu tinggi akan menjadi kendala.
2. Nilai Jual Kembali Rumah
BTN akan melakukan appraisal atau penaksiran nilai rumah untuk memastikan nilai jual sesuai dengan harga yang disepakati.
3. Status Kepemilikan Rumah