Profil Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo, Viral karena Produk Non-Halal

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 25 Mei 2025 | 17:29 WIB
Profil Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo, Viral karena Produk Non-Halal
Ayam Goreng Widuran [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pihak manajemen mengaku memang produk yang dijualnya non-halal. Namun produk yang non-halal adalah kremesan yang mereka sediakan, bukan ayam goreng yang ditawarkan untuk semua pelanggan.

Pihak pengelola juga menyatakan bahwa mayoritas pelanggan yang mereka miliki adalah non-muslim, sehingga tidak pernah menjadi masalah. Untuk pelanggan muslim, informasi ini juga sudah dibagikan secara langsung untuk mencegah terjadinya ketidaknyamanan.

Meski demikian karena ayam goreng tersebut terlanjur viral, banyak orang yang kemudian merasa ‘tertipu’ pada produk yang mereka beli. Mereka tidak mengira bahwa kremesan yang lezat ternyata tidak halal, dan sebenarnya tidak boleh dikonsumsi oleh pelanggan beragama Islam.

Akan Segera Diinspeksi

Menyusul kegaduhan publik terkait pengakuan Ayam Goreng Widuran Solo sebagai restoran nonhalal setelah beroperasi puluhan tahun, Pemerintah Kota Solo melalui Dinas Perdagangan bergerak cepat. Pihak berwenang telah merencanakan inspeksi langsung ke lokasi usaha Ayam Goreng Widuran Solo untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya terkait informasi produk yang disajikan kepada konsumen.

Inspeksi ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan konsumen agar masyarakat tidak lagi mendapatkan informasi yang salah mengenai produk yang mereka konsumsi. Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Agus Santoso, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi pada Selasa, 27 Mei 2025. Inspeksi ini tidak hanya melibatkan Dinas Perdagangan, tetapi juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan Kota, dan BPOM guna memastikan komposisi makanan yang disajikan, termasuk penggunaan bahan baku nonhalal seperti minyak babi dalam kremesan ayam goreng.

Skandal ini menyoroti pentingnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Produk Halal. Regulasi ini secara tegas mewajibkan semua pelaku usaha untuk mencantumkan status halal atau nonhalal pada produk mereka. Restoran yang menjual produk nonhalal memang diizinkan untuk beroperasi, namun dengan syarat wajib mencantumkan keterangan "tidak halal" secara jelas. Kelalaian Ayam Goreng Widuran dalam memberikan informasi ini sejak awal telah menimbulkan keresahan luas, terutama di kalangan pelanggan Muslim yang merasa tertipu.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Baca Juga: Hidup Terjamin! Ramadhan Sananta Dinilai Beruntung Gabung DPMM FC Dibanding Persija

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI