Waspada, Situs Dongeng Anak Jadi Modus Baru Judol

Senin, 26 Mei 2025 | 06:30 WIB
Waspada, Situs Dongeng Anak Jadi Modus Baru Judol
Ilustrasi OJK. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan modus baru yang dilakukan oleh judi online (judol).

Salah satunya adalah menyamarkan situs dongeng anak yang ternyata adalah judol.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, praktik baru itu membuat masyarakat tertipu hingga mengakses situs tersebut ternyata judol.

"Beberapa modus baru yang ditemukan antara lain penyamaran situs judol sebagai platform edukatif seperti situs dongeng anak-anak, penggunaan deposit pulsa untuk menyamarkan transaksi, hingga penyalahgunaan rekening dormant dan jasa money changer sebagai saluran pencucian uang," kata Frederica kepada Suara.com dalam pernyataan tertulisnya pada Senin 26 Mei 2025.

Kata dia, meskipun upaya pemberantasan terus dilakukan, masyarakat Indonesia masih banyak yang tertipu oleh praktik judi online (judol) karena pelaku terus memperbarui modus operasinya dengan cara yang semakin canggih.

Bahkan, ada juga yang memanfaatkan skema ekspor-impor fiktif untuk menyamarkan arus dana.

"Modus-modus ini dirancang agar lolos dari pengawasan sistem keuangan formal dan tetap menarik minat masyarakat yang kurang waspada," katanya.

OJK telah mengambil langkah strategis seperti memblokir lebih kurang 14 ribu rekening terindikasi terkait aktivitas judi online untuk memperketat pengawasan terhadap transaksi mencurigakan, dengan bekerja sama dengan instansi terkait seperti Komdigi dan PPATK.

Selain itu, OJK terus mendorong literasi digital dan edukasi publik agar masyarakat lebih paham mengenai bahaya dan jebakan judol.

Baca Juga: Bolehkah Debt Collector Tagih Utang ke Kantor Nasabah? Ini Aturan Ketat dari OJK

Upaya perlindungan ini bertujuan tidak hanya menghentikan aliran dana ke platform ilegal. Tetapi, juga membentuk masyarakat yang lebih kritis, cerdas secara finansial, dan tahan terhadap bujuk rayu perjudian daring.

OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian RI dan PPATK (yang juga merupakan anggota dari Satgas PASTI), terkait rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku yang jumlahnya cukup banyak.

Satgas PASTI mencatatkan, hingga kini lebih dari 4.000 rekening terkait dengan rencana pemblokiran rekening.

OJK mendukung upaya Kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) bos Judol dimaksud karena memang terbukti telah terlibat dalam pengoperasian Judol yang tentunya akan merugikan masyarakat.

Sebelumnya, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi disebut tidak menerima uang hasil judi online (judol) yang selama ini informasinya beredar di publik.

Pernyataan tersebut ditegaskan Zulkarnaen Aprilliantony, salah satu terdakwa kasus dugaan 'penjagaan' situs judi online (judol) di Kementerian Kominfo RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI