Suara.com - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi disebut-sebut berpeluang ikut dipanggil pihak kejaksaan terkait kasus skandal judi online (judol) yang melibatkan sejumlah karyawan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Diketahui, pengusutan kasus judol itu terjadi saat Budi Arie menjabat sebagai Menkominfo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo menyebut jika kejaksaan tidak menutup kemungkinan bisa memanggil Budi Arie Setiadi untuk melakukan pembuktikan kasus itu di persidangan.
"Kita lihat nanti kepentingan pembuktian (soal pemanggilan Budi Arie)," beber HAryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi pada Senin (19/5/2025).
Peluang pemanggilan terhadap Budi Arie menyusul namanya disebut-sebtu dalam di persidangan kasus skandal judol Kominfo. Fakta soal nama Budi Arie itu muncul di persidangan terkuak dalam surat dakwaan terdakwa Zulkarnaen.
Surat dakwaan tersebut berisi, jika Budi Arie meminta terdakwa Zulkaernaen untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data situs judi online pada Oktober 2025 lalu.
![Menteri Budi Arie Setiadi. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/02/33237-menteri-budi-arie-setiadi-ist.jpg)
Kemudian terdakwa Zulkarnaen, saat itu memperkenalkan Budi Arie kepada Adhi Kismanto yang juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa.
Dalam pertemuan tersebut, Adhi mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan situs judol.
Budi Arie lalu menawarkan kepada Adhi untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo.
Dalam proses seleksi tersebut, dia dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana.
Baca Juga: Jokowi Dikabarkan Nyalon Ketum PSI, Golkar Pasrah!
"Namun dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online yang kemudian dilaporkan kepada saudara Riko Rasota Rahmada selaku Kepala Tim Take Down untuk dilakukan pemblokiran," bunyi dakwaan tersebut.