Suara.com - Aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu hijau bagi debt collector untuk menagih utang langsung ke kantor konsumen.
Namun, kebijakan ini disertai dengan sejumlah syarat ketat yang wajib dipatuhi agar tidak melanggar hukum dan hak konsumen.
Dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan, termasuk layanan P2P lending, diizinkan menggunakan pihak ketiga atau debt collector dalam proses penagihan utang.
Meski demikian, ada rambu-rambu hukum yang tak boleh diterobos demi menjaga etika dan keselamatan konsumen.
Harus Ada Persetujuan Konsumen
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan publik adalah kebolehan menagih di tempat kerja atau kantor.
Penagihan hanya bisa dilakukan jika konsumen memberikan persetujuan terlebih dahulu.
Tanpa persetujuan itu, penagihan di luar alamat domisili atau rumah tidak diperkenankan.
Jam operasional penagihan juga dibatasi. Penagihan hanya boleh dilakukan dari hari Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, dan tidak boleh dilakukan pada hari libur nasional.
Tanggung Jawab Tetap di Tangan Perusahaan
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa penyelenggara P2P lending bertanggung jawab penuh atas setiap tindakan pihak ketiga, termasuk dalam urusan penagihan utang.
“Debt collector yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara,” tegasnya.
Hal ini menjadi bentuk penegasan bahwa konsumen tetap bisa menuntut keadilan jika ada pelanggaran etika dari pihak penagih utang.
Sanksi Berat Pelanggaran Penagihan
UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang terbukti melakukan pelanggaran saat proses penagihan.
Berdasarkan Pasal 306, pelanggaran terhadap informasi yang salah atau intimidasi terhadap konsumen dapat dikenai hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda mulai dari Rp25 miliar hingga Rp250 miliar.
Berikut Larangan yang Harus Dipatuhi Debt Collector Saat Tagih Utang:
- Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang mempermalukan konsumen.
- Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
- Tidak menagih kepada pihak selain konsumen (seperti keluarga, teman, atau atasan).
- Tidak melakukan penagihan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
- Hanya boleh dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen, kecuali dengan persetujuan untuk tempat lain.
- Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat.
- Harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konsumen Nakal Tak Akan Dilindungi OJK
Meski OJK gencar memperkuat perlindungan terhadap konsumen, pihaknya juga menegaskan bahwa konsumen dengan niat tidak baik tetap akan diproses.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Sarjito, menyatakan tegas bahwa OJK tidak akan memberi perlindungan pada konsumen yang memang tidak beritikad baik dalam menyelesaikan utangnya.
"OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal," ucapnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa regulasi ini tidak hanya melindungi hak konsumen, tapi juga menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Seiring dengan tumbuhnya industri P2P lending dan layanan pembiayaan digital di Indonesia, OJK terus memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan utang, termasuk aktivitas di kantor dan tempat publik lainnya.
Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh debt collector dan memastikan bahwa proses penagihan utang berjalan sesuai hukum yang berlaku.