Ekosistem Ojol Rumit, Ekonom dan Menhub Serukan Aturan yang Hati-hati

Iwan Supriyatna

Selasa, 27 Mei 2025 | 15:01 WIB
Ekosistem Ojol Rumit, Ekonom dan Menhub Serukan Aturan yang Hati-hati
Ilustrasi ojol atau ojek online. (mobimoto.com)

Suara.com - Gelombang tuntutan dari pengemudi ojek online (ojol) kembali memuncak dengan aksi demonstrasi besar pada 20 Mei 2025.

Mereka menilai potongan sebesar 20 persen terlalu memberatkan dan meminta intervensi pemerintah agar komisi diturunkan demi meningkatkan kesejahteraan mereka.

Sejumlah pejabat negara dan ekonom menyerukan agar pemerintah tidak terburu-buru merespons tuntutan secara populis.

Mereka mengingatkan bahwa keputusan yang tidak berbasis data dan hanya mengakomodasi satu pihak bisa menimbulkan dampak negatif yang lebih luas terhadap ekosistem digital Indonesia.

Ekosistem ojek online dan layanan pengantaran digital adalah sistem yang sangat kompleks, melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Tidak hanya jutaan mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi, tetapi juga konsumen, pelaku UMKM, regulator, investor, penyedia layanan keuangan, logistik, teknologi, serta mitra bisnis lainnya seperti restoran, toko, gudang, dan bengkel.

Setiap intervensi pada satu titik dalam ekosistem ini berpotensi menimbulkan efek domino yang merugikan banyak sektor.

Direktur Eksekutif Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) Agung Yudha mengatakan, industri ojol, taksol, dan kurir online berkontribusi sekitar 2% terhadap PDB Indonesia (ITB, 2023). Bila komisi dipaksakan turun, dampaknya bisa sangat besar. Agung juga menyoroti dampak sosial dari penurunan komisi.

“Hilangnya pendapatan pengemudi akan menurunkan daya beli mereka, yang kemudian berdampak pada sektor makanan, kebutuhan pokok, hingga layanan keuangan seperti pinjaman dan cicilan,” kata Agung ditulis Selasa (27/5/2025).

baca juga

Agung Yudha juga memerinci dampak besar yang terjadi bila komisi dipaksa turun:

  • Hanya 10–30% mitra pengemudi yang bisa terserap ke lapangan kerja formal.
  • Penurunan aktivitas ekonomi digital bisa menekan PDB hingga 5,5%.
  • Sekitar 1,4 juta orang terancam kehilangan pekerjaan.
  • Dampak ekonomi total bisa mencapai Rp178 triliun, termasuk efek berantai pada sektor lain.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menanggapi tuntutan penurunan komisi menjadi 10 persen dengan penuh kehati-hatian.

Dudy menyatakan bahwa aplikator memiliki skema potongan yang bervariasi dan pengemudi bebas memilih platform sesuai preferensi.

“Para driver sebenarnya punya pilihan. Kita bisa lihat bahwa keempat aplikator ini—GoJek, Grab, Maxim, dan InDrive—memiliki pangsa pasar dan skema potongan yang berbeda,” ujarnya.

Dudy menambahkan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan menurunkan komisi, tetapi harus mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem.

“Kalau saya tidak berpikir keseimbangan berkelanjutan, bisa saja. Enggak ada susahnya menandatangani aturan potongan 10 persen. Tapi rasanya tidak arif bagi kami kalau kami tidak mendengar semuanya,” kata Dudy.

“Ini bukan sekadar bisnis biasa. Ada ekosistem besar di sini—pengemudi, perusahaan, UMKM, logistik, hingga masyarakat pengguna. Pemerintah ingin menjaga keberlanjutan dan keseimbangannya,” tambahnya.

Dengan segala pertimbangan itu, Menhub dan para ekonom menekankan bahwa regulasi terhadap ekosistem digital tidak bisa dibuat secara tergesa-gesa atau emosional.

Pemerintah perlu membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, mengedepankan kebijakan yang adil, berkelanjutan, dan berbasis bukti.

Jika hal ini diabaikan, niat memperbaiki justru bisa berujung pada kebijakan yang merusak ekosistem digital yang telah memberikan manfaat nyata bagi jutaan warga Indonesia—dan melenyapkan potensi besar bangsa ini di era teknologi.

Data menunjukkan bahwa hingga 2024 lebih dari 600.000 UMKM telah bergabung di GrabFood dan GrabMart.

Sejak pandemi hingga Mei 2022, lebih dari 2 juta UMKM telah didigitalisasi melalui Grab dan OVO. Demikian data yang dikeluarkan Modantara.

Pada 2023, 500.000 UMKM baru masuk ke dalam platform. Gojek juga mencatat bahwa hingga Oktober 2022, 20,5 juta UMKM telah terdigitalisasi, dengan pertumbuhan signifikan pada 2020 sebesar 80 persen.

Penurunan pendapatan platform juga mengancam kelangsungan program digitalisasi UMKM, insentif pengemudi, dan pengembangan teknologi.

Lebih jauh lagi, sektor transportasi daring saat ini menjadi tumpuan hidup bagi lebih dari 3 juta orang, menurut data BPS dan Kementerian Kominfo. Kebijakan yang salah arah bisa menciptakan ketidakpastian besar bagi mata pencaharian mereka.

Sementara itu, riset dari CSIS dan Tenggara Strategics menunjukkan bahwa pada 2019 kontribusi industri mobilitas dan pengantaran digital telah mencapai Rp127 triliun.

Setiap peningkatan 10% jumlah mitra pengemudi terbukti mendorong kenaikan tenaga kerja di sektor mikro dan kecil sebesar 3,93%.

Senada dengan itu, sejumlah kalangan menilai bahwa anggota DPR Komisi V yang ikut membahas isu ini dalam RDPU hanya melihat satu sisi, yakni keluhan pengemudi, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang pada ekosistem digital secara keseluruhan.

Penurunan komisi bukan hanya soal perusahaan dan mitra pengemudi, tapi juga berdampak pada konsumen.

Ketika pendapatan perusahaan menurun, kemampuan mereka untuk memberikan promo dan diskon kepada pelanggan juga akan ikut berkurang.

Padahal, insentif semacam ini terbukti penting untuk membantu UMKM tumbuh dan menjangkau konsumen baru.

Pandangan ini diamini oleh ekonom senior Piter Abdullah, Executive Director Segara Institute. Dalam program Akbar Faizal Uncensored (24/5), Piter memperingatkan bahwa regulasi yang memaksa penurunan komisi justru berpotensi merusak struktur industri digital yang telah dibangun selama lebih dari satu dekade.

“Setback, setback, saya khawatirkan setback industri yang kita bangun 10 tahun terakhir yang sudah memberikan manfaat terhadap perekonomian kita, baik itu di dalam pembentukan PDB dalam bentuk penciptaan lapangan kerja, memberikan penghasilan kepada begitu banyak masyarakat kita, itu bisa terhapuskan. Industri yang dulu, yang Bang Akbar pasti sempat ingat betapa kita membangga-banggakannya Indonesia memiliki unicorn, ya, itu akan hilang. Ini adalah cikal bakal dari industri digital yang kita bangun dan kita sebutkan sebagai salah satu potensi terbesarnya kita—itu akan hilang. Industri ini adalah cikal bakal kita memasuki era industri teknologi. Itu bisa setback karena, pertama, kita bisa kehilangan investor. Kita kehilangan mereka yang mau berinvestasi pada bidang industri teknologi. Iya, karena ketidakpastian hukum tadi.”

Piter menekankan bahwa struktur komisi merupakan hasil dari dinamika pasar. Jika pengemudi merasa tidak cocok dengan satu platform, mereka bebas beralih ke yang menawarkan potongan lebih rendah, seperti Maxim atau InDrive yang hanya memotong 9-15 persen.

“Ini industri yang tidak memaksa dan tanpa monopoli,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tarif Ojol Jadi Polemik? Menteri UMKM Tawarkan Solusi Koperasi untuk Driver!

Tarif Ojol Jadi Polemik? Menteri UMKM Tawarkan Solusi Koperasi untuk Driver!

Bisnis | Kamis, 22 Mei 2025 | 10:06 WIB

Bocoran Respon Pemerintah Pasca Demo Ojol Hari Ini, Bakal Ada Kebijakan Baru?

Bocoran Respon Pemerintah Pasca Demo Ojol Hari Ini, Bakal Ada Kebijakan Baru?

Bisnis | Selasa, 20 Mei 2025 | 21:44 WIB

Diklaim Ratusan Ribu Ojol Demo, Faktanya Cuma Ratusan, Ini Alasannya!

Diklaim Ratusan Ribu Ojol Demo, Faktanya Cuma Ratusan, Ini Alasannya!

News | Selasa, 20 Mei 2025 | 20:14 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×