Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

5 Rekomendasi Pinjol Legal dengan Limit Pinjaman Tinggi, Cukup Pakai KTP

Yasinta Rahmawati

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:37 WIB
5 Rekomendasi Pinjol Legal dengan Limit Pinjaman Tinggi, Cukup Pakai KTP
Ilustrasi menggunakan aplikasi Pinjol (Freepik)

Suara.com - Di tengah dinamika kebutuhan finansial yang semakin beragam, kehadiran layanan pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif cepat bagi masyarakat Indonesia. Dari biaya darurat medis, renovasi rumah, pendidikan anak, hingga pengembangan usaha kecil, pinjaman digital menjadi jalan keluar tanpa harus mengurus berkas rumit ke bank.

Namun, dari banyaknya platform pinjol yang beredar hanya sebagian yang legal, terdaftar, dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Legalitas ini penting agar kita tidak terjerat bunga tak wajar atau praktik penagihan yang melanggar etika.

Di antara pinjol yang berizin OJK, terdapat beberapa platform yang menawarkan limit pinjaman tinggi dengan proses mudah dan cepat cair. Pinjol ini tidak hanya bisa diakses melalui aplikasi, tapi juga memberikan fleksibilitas penggunaan dana sesuai kebutuhan kita.

Lalu, apa saja rekomendasi pinjol yang legal tanpa syarat yang ribet? Simak inilah selengkapnya.

AdaKami

AdaKami (AdaKami)
AdaKami (AdaKami)

AdaKami adalah platform pinjaman online yang menawarkan pinjaman tanpa agunan dengan proses cepat dan mudah. Dikelola oleh PT PemBiayaan Digital Indonesia, AdaKami telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadikannya pilihan yang aman dan terpercaya.

Limit tertinggi yang bisa didapat dengan meminjam uang di AdaKami hingga Rp80.000.000, tergantung dengan riwayat kredit dan kelayakan peminjam.

Syaratnya juga simpel, yaitu harus Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun dan maksimal 60 tahun, memiliki nomor ponsel aktif, memiliki pendapatan tetap, dan memiliki KTP dan rekening bank atas nama pribadi.

Gopay Pinjam

Gopay Pinjam (Gopay)
Gopay Pinjam (Gopay)

GoPay Pinjam adalah layanan pinjaman tunai yang ditawarkan oleh Gojek melalui aplikasi Gojek, GoPay, dan Tokopedia. Pinjaman ini dikelola oleh PT Mapan Global Reksa (Findaya) yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Limit tertinggi juga bisa didapatkan hingga Rp25.000.000 dengan pilihan tenor cicilan mulai dari 2 hingga 12 bulan.

Syarat pengajuan untuk Gopay Pinjam ini pun ada beberapa poin, yaitu :

  • Pengguna terpilih yang dapat diakses melalui aplikasi Gojek, GoPay, atau Tokopedia

Proses aktivasi Gopay Pinjam ini juga gratis dan dana cepat cair. Bunga pinjaman pun mulai dari 1,13% hingga 2,69% per bulan dengan biaya layanan mulai dari 2,62% hingga 5,05% serta iaya provisi 5,30%. Namun, untuk denda keterlambatan bisa mencapai 0,3% per hari dari jumlah nominal tagihan yang tertunggak.

Home Credit

Home Credit (HomeCredit)
Home Credit (HomeCredit)

Home Credit menawarkan pinjaman tunai dan cicilan barang dengan proses mudah dan cepat. Layanan ini tersedia di berbagai merchant dan toko rekanan di seluruh Indonesia. Limit tertinggi untuk pinjaman dapat bervariasi tergantung pada kelayakan kredit dan riwayat pembayaran peminjam.

Syarat pengajuan Home Credit ini juga tidak ribet, yaitu :

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun
  • Memiliki KTP dan NPWP (jika ada)
  • Memiliki penghasilan tetap atau usaha yang jelas
  • Proses pengajuan melalui aplikasi atau mitra Home Credit

Pinjaman dari Home Credit ini dapat digunakan untuk pembelian barang elektronik, gadget, furniture, dan kebutuhan lainnya di merchant rekanan Home Credit.

Kredivo

Kredivo (Instagram.com)
Kredivo (Instagram.com)

Kredivo menawarkan layanan kredit digital dengan dua jenis produk utama: PayLater dan Pinjaman Tunai. Layanan ini dapat digunakan untuk belanja online dan kebutuhan finansial lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

10 Aplikasi Pinjaman Online Aman Terdaftar OJK 2025

10 Aplikasi Pinjaman Online Aman Terdaftar OJK 2025

Lifestyle | Rabu, 28 Mei 2025 | 10:11 WIB

Berapa Banyak Aplikasi Pinjol yang Bisa Digunakan Bersamaan? Ini Penjelasannya

Berapa Banyak Aplikasi Pinjol yang Bisa Digunakan Bersamaan? Ini Penjelasannya

Tekno | Rabu, 28 Mei 2025 | 09:14 WIB

Pinjol Tunaiku: Dana Cepat Cair, Tenor, Bunga dan Plafon Fleksibel

Pinjol Tunaiku: Dana Cepat Cair, Tenor, Bunga dan Plafon Fleksibel

Lifestyle | Selasa, 27 Mei 2025 | 15:57 WIB

Terkini

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB