Profil Danabijak: Pemilik, Direksi, Syarat, dan Cara Penagihan Pinjol

M Nurhadi

Senin, 26 Mei 2025 | 15:15 WIB
Profil Danabijak: Pemilik, Direksi, Syarat, dan Cara Penagihan Pinjol
Ilustrasi Danabijak [Danabijak]

Suara.com - PT Digital Micro Indonesia, yang lebih dikenal dengan layanan pinjaman online (pinjol) Danabijak, merupakan salah satu platform fintech peer-to-peer lending terkemuka di Indonesia. Beroperasi dengan misi mempercepat akses pembiayaan bagi individu maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini kurang terlayani oleh institusi keuangan tradisional, Danabijak menawarkan pinjol tanpa agunan melalui sistem yang diklaim efisien.

Profil Operasional dan Penawaran Layanan

Danabijak hadir dengan fokus pada kemudahan, kecepatan, dan transparansi dalam proses pengajuan pinjaman. Platform ini mengklaim dapat melayani semua aplikasi secara cepat, bertanggung jawab, adil, dan transparan, dengan tujuan mengajak masyarakat Indonesia untuk terhindar dari pinjaman yang merugikan.

Beberapa kemudahan yang ditawarkan oleh Danabijak meliputi:

  1. Proses Pinjaman yang Mudah dan Cepat: Pengajuan pinjaman dapat dilakukan dengan praktis, aman, dan terpercaya.
  2. Periode Pinjaman Fleksibel: Untuk peminjam baru, periode pinjaman tersedia hingga 30 hari. Sementara itu, bagi peminjam yang telah memiliki riwayat baik dan mengumpulkan poin tertentu, periode pinjaman dapat diperpanjang hingga 90 hari.
  3. Sistem Gamifikasi yang Menguntungkan: Danabijak menerapkan sistem gamifikasi yang memungkinkan peminjam mendapatkan keuntungan. Dengan mencapai jumlah poin tertentu, nasabah bisa memperoleh potongan biaya layanan, waktu pinjam yang lebih lama, dan jumlah uang pinjaman yang lebih besar.
  4. Akses Taksiran Pinjaman 24 Jam: Nasabah dapat mengakses taksiran pinjaman secara online kapan saja, 24 jam sehari.

Danabijak beroperasi dengan alamat kantor di Menara Dea, Mega Kuningan, Jakarta. Platform ini telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor lisensi KEP-92/D.05/2021 tertanggal 8 September 2021. Sejak didirikan pada tahun 2016, Danabijak telah memanfaatkan data alternatif dan tradisional untuk deteksi penipuan, e-KYC (verifikasi identitas elektronik), dan penilaian kredit, bahkan diklaim mampu memberikan skor kredit dalam waktu kurang dari 10 detik.

Hingga saat ini, Danabijak telah melakukan penilaian kredit terhadap lebih dari 2 juta individu dan berhasil mengintegrasikan lebih dari 100 ribu individu serta bisnis ke dalam ekosistem keuangan digital.

Pemilik DanaBijak dan Direksi

Pada 14 Agustus 2024, manajemen Danabijak mengumumkan rencana pengalihan saham kepada investor baru, yang akan mengakibatkan adanya pemegang saham pengendali baru dalam perseroan. Pengumuman ini juga memberikan hak kepada setiap kreditur untuk menolak rencana pengambilalihan saham dalam jangka waktu 14 hari kalender. Meskipun demikian, identitas investor baru serta komposisi pelepasan saham yang menyebabkan perubahan pengendali tersebut tidak dijelaskan secara rinci dalam pengumuman tersebut.

Sebelum adanya pengalihan saham ini, pemegang saham Danabijak tercatat adalah Digital Micro Pte Ltd yang berlokasi di Singapura, serta Ihwansyah Udaya. Digital Micro Pte Ltd sendiri didirikan di Singapura pada Juni 2016 dengan misi mempercepat akses keuangan dan fokus pada inovasi teknologi keuangan di bidang credit scoring, big data, lending, asuransi, dan pendanaan di kawasan Asia Tenggara.

baca juga

Sementara itu, Ihwansyah Udaya adalah seorang advokat dan konsultan hukum teknologi berpengalaman, yang juga dikenal sebagai Managing Partner di Yanuar, Udaya & Partners, serta pemilik Steakhouse Holycow by Chef Afit cabang Kelapa Gading.

Berdasarkan laporan keuangan audit per tahun 2023, Danabijak memiliki aset sebesar Rp12,18 miliar. Di sisi liabilitas, perusahaan mencatatkan angka Rp9,05 miliar, yang terdiri dari utang pihak ketiga sebesar Rp7,58 miliar, utang sewa jangka pendek Rp779,44 juta, utang pajak Rp211,55 juta, dan biaya yang masih harus dibayar Rp211,55 miliar. Sementara itu, ekuitas modal saham tercatat Rp13,96 miliar, namun dengan akumulasi rugi sebesar Rp11,35 miliar, sehingga ekuitas perusahaan yang tersisa adalah Rp2,6 miliar.

Profil Dewan Komisaris dan Direksi

Dewan Komisaris:

Andar Perdana Widiastono menjabat sebagai Komisaris PT Digital Micro Indonesia (Danabijak). Beliau memiliki latar belakang hukum dan pengalaman luas di bidang jasa keuangan, termasuk karir di Kejaksaan Republik Indonesia di mana ia pernah menduduki beberapa jabatan penting seperti pemeriksa keuangan dan Direktur Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen (JAMINTEL). Saat ini, Andar Perdana juga menjabat sebagai Komisaris dan Ketua Komite Audit pada PT Nindya Karya (Persero).

Direksi:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaim Link Saldo DANA Gratis Hari Ini Rp767.000 Buat Modal Liburan Kenaikan Yesus Kristus

Klaim Link Saldo DANA Gratis Hari Ini Rp767.000 Buat Modal Liburan Kenaikan Yesus Kristus

News | Senin, 26 Mei 2025 | 14:42 WIB

Ada Link DANA Kaget Terbaru Rp589.000 Bisa Buat Kredit Motor Matic Bekas

Ada Link DANA Kaget Terbaru Rp589.000 Bisa Buat Kredit Motor Matic Bekas

Bisnis | Senin, 26 Mei 2025 | 11:49 WIB

Bukan PKH dan BPNT Tahap 2, Ini Daftar 3 Bansos Cair 26 Mei 2025!

Bukan PKH dan BPNT Tahap 2, Ini Daftar 3 Bansos Cair 26 Mei 2025!

News | Senin, 26 Mei 2025 | 08:57 WIB

Link Saldo DANA Kaget Gratis Rp665.000 dari Platform Resmi, Buruan Klaim!

Link Saldo DANA Kaget Gratis Rp665.000 dari Platform Resmi, Buruan Klaim!

Bisnis | Senin, 26 Mei 2025 | 08:35 WIB

Wacana Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Wakil KPK Sebut Agar Tidak Ada Korupsi

Wacana Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Wakil KPK Sebut Agar Tidak Ada Korupsi

Bisnis | Senin, 26 Mei 2025 | 08:01 WIB

8 Tahap Stop Gangguan Pinjol dari Nomor Tak Dikenal Agar Data Pribadi Aman

8 Tahap Stop Gangguan Pinjol dari Nomor Tak Dikenal Agar Data Pribadi Aman

Bisnis | Minggu, 25 Mei 2025 | 19:04 WIB

Terkini

Perbandingan Skin Tint Somethinc vs Rose All Day, Mana yang Lebih Tahan Minyak?

Perbandingan Skin Tint Somethinc vs Rose All Day, Mana yang Lebih Tahan Minyak?

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:25 WIB

My Lovely Journey: Pengingat untuk yang Merasa Hidup Jalan di Tempat

My Lovely Journey: Pengingat untuk yang Merasa Hidup Jalan di Tempat

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:25 WIB

5 Rekomendasi Eyeliner Pensil Serut yang Waterproof, Pigmented dan Tahan Lama

5 Rekomendasi Eyeliner Pensil Serut yang Waterproof, Pigmented dan Tahan Lama

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:09 WIB

Pindah ke Gresini, Joan Mir Akui Nyontek Marc Marquez

Pindah ke Gresini, Joan Mir Akui Nyontek Marc Marquez

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:52 WIB

Api Sore Hari

Api Sore Hari

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:47 WIB

Darurat Karhutla Kalimantan, Jepang Kirim 600 Pasukan Khusus dan Kapal Amfibi

Darurat Karhutla Kalimantan, Jepang Kirim 600 Pasukan Khusus dan Kapal Amfibi

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:39 WIB

Resmi! Daftar Pemain Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Resmi! Daftar Pemain Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:34 WIB

Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Ingatkan Batasan KUHAP Baru

Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Ingatkan Batasan KUHAP Baru

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Mengenal Inovasi Sistem Hybrid Terbaru pada Mitsubishi New Xforce HEV

Mengenal Inovasi Sistem Hybrid Terbaru pada Mitsubishi New Xforce HEV

Otomotif | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Ulasan Buku Senjata Kaum Lemah: Ketika Melawan Tak Harus Berteriak

Ulasan Buku Senjata Kaum Lemah: Ketika Melawan Tak Harus Berteriak

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:20 WIB

×