Waspada! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Modus Penipuannya

Husna Rahmayunita Suara.Com
Senin, 02 Juni 2025 | 14:41 WIB
Waspada! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Modus Penipuannya
Ilustrasi ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Modusnya (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pinjaman online atau pinjol sering kali dijadikan jalan pintas untuk mendapatkan uang secara cepat. Namun, banyak pinjol ilegal yang justru merugikan masyarakat dengan berbagai modus penipuan. Lantas, apa saja ciri-ciri pinjol ilegal?

Pinjol ilegal menggunakan modus-modus licik yang membuat korbannya terperangkap bahkan tidak bisa keluar dari jeratan utang.

Agar kamu tidak tergiur dan akhirnya terjebak, penting untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal dan modus-modus yang sering dipakai. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang merugikan dan harus dihindari:

1. Tidak Terdaftar dan Tidak Berizin OJK

Salah satu tanda paling utama adalah pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK bertugas mengawasi dan mengatur seluruh institusi keuangan resmi di Indonesia, termasuk layanan pinjaman online berbasis teknologi.

Pinjol yang tidak terdaftar di OJK berarti tidak diawasi dan tidak harus mematuhi standar keamanan dan etika, sehingga sangat berisiko. Kamu bisa mengecek daftar resmi pinjol berizin di situs OJK.

2. Identitas Tidak Jelas

Baca Juga: Cara Cek Pinjol Resmi via Online, Jangan sampai Tertipu!

Pinjol ilegal biasanya tidak memberikan informasi yang jelas dan valid mengenai nama perusahaan, alamat kantor, kontak layanan, dan tidak menyediakan layanan pengaduan resmi.

Mereka juga kerap menggunakan website atau aplikasi dengan tampilan tidak profesional, tidak tersedia di Google Play Store atau App Store, dan identitas perusahaan sering berubah-ubah.

3. Penawaran Pinjaman yang Terlalu Mudah

Layanan pinjaman ilegal sering kali memberikan dana tanpa persyaratan yang jelas, bahkan tanpa menilai kemampuan bayar calon peminjam.

Pinjol ilegal sering mengirimkan penawaran lewat SMS atau WhatsApp yang menawarkan pinjaman besar dengan tenor panjang, yang sebenarnya menjadi jebakan dengan bunga dan biaya yang sangat merugikan.

4. Tidak Transparan Soal Bunga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI