Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.870.000
Beli Rp2.775.000
IHSG 7.559,380
LQ45 743,671
Srikehati 348,696
JII 519,691
USD/IDR 17.137

Penawaran Pinjol Lewat WA dan SMS Bisa Dilaporkan, Ini Aturannya

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 01 Juni 2025 | 20:51 WIB
Penawaran Pinjol Lewat WA dan SMS Bisa Dilaporkan, Ini Aturannya
Ilustrasi WhatsApp. [Pixabay]

Suara.com - Ribuan entitas pinjol ilegal atau pinjaman tak terdaftar dengan embel-embel pinjol cepat cair hingga dana instan telah dijaring oleh Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas WI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para "rentenir online" ini, tanpa etika dan mengabaikan regulasi, kerap memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat yang terhimpit, khususnya pasca pandemi virus corona. Pinjaman yang rata-rata berkisar ratusan ribu hingga satu juta rupiah seringkali harus dikembalikan dalam jumlah berlipat ganda karena bunga yang mencekik.

Salah satu pola yang paling sering terjadi adalah ketika peminjam dana merasa tidak sanggup membayar pokok pinjaman beserta bunga yang terus bergulung-gulung. Dalam keputusasaan, mereka akhirnya mengajukan pinjaman lagi ke platform lain. Ironisnya, platform yang dipilih seringkali juga merupakan pinjol ilegal. Praktik "gali lubang tutup lubang" ini, yang awalnya dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah, justru tanpa disadari menciptakan lubang finansial lain yang semakin besar dan sulit ditutup. Kondisi ini memperparah kesulitan ekonomi masyarakat, menjebak mereka dalam lingkaran setan utang yang tiada akhir.

OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sebagai institusi yang secara langsung berkaitan dengan fintech pendanaan dan memiliki misi membantu masyarakat dengan berbagai kebutuhan finansial, sudah seharusnya bersinergi lebih kuat untuk memberantas praktik penipuan berkedok pinjaman online ini. Upaya ini tidak hanya terbatas pada penindakan, tetapi juga harus diperluas pada ranah edukasi. Penting untuk secara masif memperkenalkan perbedaan fundamental antara pinjol ilegal dan fintech pendanaan bersama yang resmi dan terdaftar di OJK, serta mengedukasi masyarakat mengenai berbagai modus baru yang kerap dilakukan oleh para rentenir online ini.

Ilustrasi situs judi online diblokir pemerintah [Suara.com/Antara]
Ilustrasi ajukan pinjol untuk judi online [Suara.com/Antara]

Modus Pinjol Ilegal untuk Menjerat Korban

Para pelaku pinjol ilegal terus mengembangkan taktik dan modus operandi demi menjerat korban, kadang sampai menelan kerugian jutaan rupiah. Berikut adalah beberapa modus yang belakangan ini semakin berkembang dan banyak dilakukan:

Penawaran Pinjol Melalui WhatsApp/SMS yang Agresif

Akhir-akhir ini, modus penawaran pinjaman dana ilegal melalui pesan WhatsApp (WA) atau SMS semakin agresif dan meresahkan. Mirip dengan penipuan "mama minta pulsa", pesan penawaran ini bisa masuk ke siapa saja tanpa kecuali, tanpa melihat riwayat interaksi atau permintaan dari calon korban. Padahal, dalam aturan resmi OJK, terdapat larangan tegas bagi platform fintech pendanaan resmi yang sudah terdaftar untuk mengirimkan pesan pribadi kepada nasabah ataupun calon peminjam dana, kecuali jika sudah ada persetujuan sebelumnya dari konsumen.

Hal ini tercantum jelas dalam Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Pasal 19, yang menyatakan bahwa: "Pelaku Jasa Keuangan DILARANG melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen." Dengan demikian, jika Anda tidak pernah memiliki hubungan atau interaksi dengan platform fintech mana pun, dan kemudian tiba-tiba menerima penawaran peminjaman dana melalui WA atau SMS, maka hampir dapat dipastikan bahwa pinjol tersebut adalah ilegal.

Melalui situs web resminya, Sikapiuangmu, OJK telah merilis beberapa ciri khas pinjol ilegal dengan modus SMS atau WA ini, antara lain:

SMS atau WA berasal dari nomor umum yang tidak dikenal atau nomor pribadi

Diklaim bahwa tidak memerlukan persyaratan apa pun untuk pengajuan pinjaman. Padahal, fintech pendanaan legal tetap memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, bertujuan untuk mitigasi risiko baik dari sisi platform maupun pengguna.
Informasi yang diberikan tidak valid atau ditutup-tutupi, misalnya kantornya tidak jelas berada di mana, nama perusahaannya tidak transparan, dan lain sebagainya. Jika Anda menerima pesan WhatsApp maupun SMS dengan modus seperti ini, tindakan terbaik adalah tidak perlu direspons dan segera menghapusnya.

Pemberantasan pinjol ilegal ini merupakan pekerjaan rumah (PR) yang sangat menantang dan kompleks. Pasalnya, tidak hanya masyarakat yang dirugikan oleh keberadaan pinjol ilegal ini. Platform fintech pendanaan yang sudah terdaftar dan berizin OJK, para lender (pemberi pinjaman) dan borrower (peminjam) yang sudah teredukasi dengan baik, hingga pemerintah, semuanya mengalami kerugian besar akibat citra buruk dan praktik ilegal yang merusak ekosistem keuangan digital yang seharusnya sehat dan bermanfaat. Kolaborasi dan edukasi berkelanjutan adalah kunci untuk meminimalisir dampak negatif ini.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar 97 Pinjol Legal dan Terdaftar OJK Terbaru Juni 2025

Daftar 97 Pinjol Legal dan Terdaftar OJK Terbaru Juni 2025

Bisnis | Minggu, 01 Juni 2025 | 18:09 WIB

7 Pinjaman Online Langsung Cair ke E-Wallet, Cepat dan Anti Ribet!

7 Pinjaman Online Langsung Cair ke E-Wallet, Cepat dan Anti Ribet!

Bisnis | Minggu, 01 Juni 2025 | 17:31 WIB

Cara Cek Pinjol Resmi via Online, Jangan sampai Tertipu!

Cara Cek Pinjol Resmi via Online, Jangan sampai Tertipu!

Tekno | Minggu, 01 Juni 2025 | 12:40 WIB

Bunga Pindar BRI Ceria, Flat dan Ringan Cocok untuk Gaya Hidupmu

Bunga Pindar BRI Ceria, Flat dan Ringan Cocok untuk Gaya Hidupmu

Bri | Minggu, 01 Juni 2025 | 07:51 WIB

5 Rekomendasi Paylater Bunga Paling Ringan Agar Terhindar Galbay

5 Rekomendasi Paylater Bunga Paling Ringan Agar Terhindar Galbay

Bisnis | Minggu, 01 Juni 2025 | 07:28 WIB

Modus Baru Pinjol Cair Tanpa Pengajuan, Dana Tiba-tiba Masuk Rekening

Modus Baru Pinjol Cair Tanpa Pengajuan, Dana Tiba-tiba Masuk Rekening

Bisnis | Minggu, 01 Juni 2025 | 07:16 WIB

Terkini

Komisaris Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Sorong, Pastikan Pasokan Terjaga

Komisaris Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Sorong, Pastikan Pasokan Terjaga

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 21:06 WIB

BI Longgarkan Transaksi NDF Offshore untuk Perkuat Rupiah

BI Longgarkan Transaksi NDF Offshore untuk Perkuat Rupiah

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 19:25 WIB

Harga Kondom Naik Gara-gara Perang AS-Iran, Kok Bisa?

Harga Kondom Naik Gara-gara Perang AS-Iran, Kok Bisa?

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 19:04 WIB

Mantan Gubernur BI: Rupiah Melemah Karena Pemerintah Tahan Subsidi BBM

Mantan Gubernur BI: Rupiah Melemah Karena Pemerintah Tahan Subsidi BBM

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:54 WIB

Investor RI Masih Tertinggal? Dunia Sudah Pakai AI untuk Trading Saham

Investor RI Masih Tertinggal? Dunia Sudah Pakai AI untuk Trading Saham

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Kerek Inflasi? Begini Jawaban BI

Harga BBM Nonsubsidi Kerek Inflasi? Begini Jawaban BI

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:36 WIB

Sudah 3 Tahun Tak Naik! Jadi Alasan Pemerintah Kerek HET Minyakita

Sudah 3 Tahun Tak Naik! Jadi Alasan Pemerintah Kerek HET Minyakita

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:14 WIB

India Mau Borong Pupuk RI, Mentan Amran: Dubesnya Telepon Langsung!

India Mau Borong Pupuk RI, Mentan Amran: Dubesnya Telepon Langsung!

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:07 WIB

Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru

Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 17:58 WIB

Apa-apa Serba Naik, Kini Pemerintah Kerek Harga Sapi Hidup Jadi Rp59 Ribu/Kg

Apa-apa Serba Naik, Kini Pemerintah Kerek Harga Sapi Hidup Jadi Rp59 Ribu/Kg

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 17:26 WIB