Suara.com - Pinjaman online atau pinjol sering dijadikan jalan keluar ketika membutuhkan uang tambahan atau dana darurat. Namun, tidak semua pinjol legal sehingga perlu diwaspadai.
Pinjaman online yang resmi, terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berbeda dengan pinjol tak berizin alias ilegal berpotensi menimbiilkan bermacam risiko seperti penipuan, bunga tinggi, penagihan kasar, jatuh tempo yang tak sesuai, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Bagi kamu yang berencana menggunakan pinjol, perlu bijak, hati-hati dan cermat memilih layanan. Untuk menghindari masalah, cara pertama yang bisa dilakukan yakni dengan mengecek legalitas aplikasi pinjol.
Pastikan pinjol yang dipilih diawasi oleh OJK sehingga memberikan layanan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Di zaman digital ini, cara mengecek pinjol legal atau ilegal pun mudah bisa melalui daring.
![Ilustrasi Paylatter dan Pinjaman Online. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/27/25826-ilustrasi-pinjaman-online-dan-paylatter.jpg)
Berikut 3 cara mengecek pinjol legal via online.
1. Cek di Website Resmi OJK
Langkah pertama yang bisa kamu lakukan adalah dengan mengeceknya langsung di laman resmi OJK. Cara sebagai berikut
- Kunjungi situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di ojk.go.id.
- Pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) lalu klik Fintech.
Baca Juga: Daftar 7 Pinjol Resmi Tanpa KTP: Solusi Pinjaman Cepat dan Aman di 2025
Di situs ini, kamu bisa menemukan daftar pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK secara lengkap.
2. Via WhatsApp Resmi OJK
Cara lain yang bisa dilakukan untuk memeriksa legalitas pinjol yakni dengan menghubungi WhatsApp resmi OJK. Ini langkah-langkahnya.
- Simpan nomor WhatsApp OJK: 081-157-157-157.
- Buka aplikasi WhatsApp, lalu kirim pesan ke kontak OJK berisi nama pinjol yang ingin dicek misalnya "pinjamanonline.com"
- Tunggu beberapa saat, sampai sistem akan memberikan informasi apakah pinjol yang ditanyakan legal atau tidak.