Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.870.000
Beli Rp2.775.000
IHSG 7.559,380
LQ45 743,671
Srikehati 348,696
JII 519,691
USD/IDR 17.137

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 02 Juni 2025 | 06:57 WIB
Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak
Ilustrasi Pinjol (freepik)

Suara.com - Data pribadi, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat ini menjadi salah satu informasi yang sangat penting yang tidak boleh sembarangan disebarkan. NIK, yang bersifat unik dan melekat seumur hidup, menjadi syarat utama dalam banyak layanan, termasuk saat mengakses fasilitas pinjaman online. Namun, kemudahan ini kini jadi sasaran aplikator pinjol atau pinjaman online.

Fenomena penyalahgunaan NIK untuk mendaftar pinjol ilegal telah marak terjadi dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Banyak kasus yang menunjukkan bahwa data identitas dicuri, lalu digunakan untuk mengajukan pinjaman di platform yang tidak terdaftar atau tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengingat proses pendaftaran pinjol ilegal yang sangat simpel, hanya dengan KTP dan nomor telepon aktif, data pribadi bisa dengan mudah dicuri dan digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. 

Meskipun sudah banyak berita dan peringatan mengenai penipuan online, serta tips untuk menghindarinya, masih saja ada individu yang menjadi korban. Oleh karena itu, penting sekali bagi setiap orang untuk mengetahui cara mengantisipasi dan bertindak cepat jika data pribadinya disalahgunakan.

Melacak Penyalahgunaan NIK melalui SLIK OJK

Kabar baiknya, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan solusi inovatif untuk membantu masyarakat mengetahui lebih awal apakah data pribadinya digunakan tanpa izin. Layanan tersebut adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Dengan fitur ini, kamu bisa secara mandiri mengecek apakah NIK KTP-mu terdaftar untuk pinjaman yang mencurigakan atau tidak. Caranya pun mudah dan bisa dilakukan dari rumah, sehingga tidak memerlukan kunjungan fisik yang merepotkan.

Cek NIK Terdaftar Pinjol melalui iDebku OJK

Langkah pertama yang bisa kamu lakukan untuk memeriksa status NIK kamu adalah dengan mengakses situs resmi OJK di idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasinya di ponselmu. Berikut adalah cara lengkapnya:

  1. Buka situs resmi iDebku OJK di peramban web kamu atau jalankan aplikasi iDebku OJK di ponselmu.
    Pilih Pendaftaran: Setelah masuk ke halaman utama, cari dan pilih menu "Pendaftaran".
  2. Kamu akan diminta untuk mengisi data diri dengan cermat, meliputi jenis debitur (individu/perseorangan), Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kewarganegaraan, serta kode captcha untuk verifikasi keamanan.
  3. Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol "Lanjut".
  4. Isi Formulir SLIK OJK: Kamu akan diarahkan untuk mengisi formulir permintaan informasi SLIK OJK. Pastikan semua kolom terisi dengan data yang akurat.
  5. Unggah Dokumen Pendukung: Langkah selanjutnya adalah mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), KTP adalah dokumen utama. Jika kamu Warga Negara Asing (WNA), gunakan paspor. Pastikan gambar dokumen jelas dan terbaca.
  6. Pernyataan Kebenaran Data: Beri tanda centang pada kolom pernyataan yang menyatakan kebenaran data yang kamu masukkan. Ini penting sebagai bentuk validasi dan tanggung jawab atas informasi yang diberikan.
  7. Ajukan Permohonan: Terakhir, klik tombol "Ajukan Permohonan".

Setelah semua langkah di atas selesai, dalam waktu maksimal satu hari kerja, kamu akan menerima email berisi informasi mengenai status pinjaman atas namamu. Melalui email ini, kamu akan tahu secara pasti apakah ada pengajuan kredit atau pinjaman yang mencurigakan atas NIK KTP kamu atau tidak.

Cek Langsung ke Kantor OJK

Jika kamu merasa lebih nyaman dengan pelayanan tatap muka atau memiliki kendala dalam mengakses layanan online, kamu juga bisa datang langsung ke kantor OJK terdekat. Namun, pastikan kamu membawa dokumen-dokumen penting berikut:

  • Untuk Warga Negara Indonesia (WNI): Bawa KTP asli.
  • Untuk Warga Negara Asing (WNA): Bawa Paspor asli.
  • Jika Mewakili Orang Lain: Sertakan surat kuasa yang sah dan identitas diri pemberi serta penerima kuasa.

Di kantor OJK, petugas akan membantu memverifikasi data kamu. Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang kamu daftarkan sebelumnya, sehingga kamu tetap bisa mendapatkan informasi secara elektronik.

Melaporkan Kejanggalan Data Pribadi

Jika setelah pengecekan kamu menemukan adanya kejanggalan, seperti NIK kamu terdaftar untuk pinjaman yang tidak pernah kamu ajukan, atau jika kamu mengalami kesulitan dalam proses pengecekan, jangan tunda untuk segera menghubungi OJK. OJK telah menyediakan beberapa saluran komunikasi yang bisa kamu gunakan untuk melaporkan kasus penyalahgunaan data:

Call Center OJK: Hubungi nomor 081-157-157-157. Tim Call Center OJK siap membantu memberikan panduan dan menerima laporan kamu.

Email: Kirimkan kronologi kejadian secara detail beserta bukti pendukung yang relevan ke alamat email [email protected]. Semakin lengkap informasi dan bukti yang kamu berikan, semakin mudah bagi OJK untuk menindaklanjuti laporanmu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penawaran Pinjol Lewat WA dan SMS Bisa Dilaporkan, Ini Aturannya

Penawaran Pinjol Lewat WA dan SMS Bisa Dilaporkan, Ini Aturannya

Bisnis | Minggu, 01 Juni 2025 | 20:51 WIB

Daftar 97 Pinjol Legal dan Terdaftar OJK Terbaru Juni 2025

Daftar 97 Pinjol Legal dan Terdaftar OJK Terbaru Juni 2025

Bisnis | Minggu, 01 Juni 2025 | 18:09 WIB

7 Pinjaman Online Langsung Cair ke E-Wallet, Cepat dan Anti Ribet!

7 Pinjaman Online Langsung Cair ke E-Wallet, Cepat dan Anti Ribet!

Bisnis | Minggu, 01 Juni 2025 | 17:31 WIB

Cara Cek Pinjol Resmi via Online, Jangan sampai Tertipu!

Cara Cek Pinjol Resmi via Online, Jangan sampai Tertipu!

Tekno | Minggu, 01 Juni 2025 | 12:40 WIB

Bunga Pindar BRI Ceria, Flat dan Ringan Cocok untuk Gaya Hidupmu

Bunga Pindar BRI Ceria, Flat dan Ringan Cocok untuk Gaya Hidupmu

Bri | Minggu, 01 Juni 2025 | 07:51 WIB

Modus Baru Pinjol Cair Tanpa Pengajuan, Dana Tiba-tiba Masuk Rekening

Modus Baru Pinjol Cair Tanpa Pengajuan, Dana Tiba-tiba Masuk Rekening

Bisnis | Minggu, 01 Juni 2025 | 07:16 WIB

Terkini

Harga Kondom Naik Gara-gara Perang AS-Iran, Kok Bisa?

Harga Kondom Naik Gara-gara Perang AS-Iran, Kok Bisa?

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 19:04 WIB

Mantan Gubernur BI: Rupiah Melemah Karena Pemerintah Tahan Subsidi BBM

Mantan Gubernur BI: Rupiah Melemah Karena Pemerintah Tahan Subsidi BBM

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:54 WIB

Investor RI Masih Tertinggal? Dunia Sudah Pakai AI untuk Trading Saham

Investor RI Masih Tertinggal? Dunia Sudah Pakai AI untuk Trading Saham

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Kerek Inflasi? Begini Jawaban BI

Harga BBM Nonsubsidi Kerek Inflasi? Begini Jawaban BI

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:36 WIB

Sudah 3 Tahun Tak Naik! Jadi Alasan Pemerintah Kerek HET Minyakita

Sudah 3 Tahun Tak Naik! Jadi Alasan Pemerintah Kerek HET Minyakita

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:14 WIB

India Mau Borong Pupuk RI, Mentan Amran: Dubesnya Telepon Langsung!

India Mau Borong Pupuk RI, Mentan Amran: Dubesnya Telepon Langsung!

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:07 WIB

Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru

Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 17:58 WIB

Apa-apa Serba Naik, Kini Pemerintah Kerek Harga Sapi Hidup Jadi Rp59 Ribu/Kg

Apa-apa Serba Naik, Kini Pemerintah Kerek Harga Sapi Hidup Jadi Rp59 Ribu/Kg

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 17:26 WIB

Hutama Karya Upgrade Command Center, Kecelakaan di Tol Bisa Cepat Ditangani

Hutama Karya Upgrade Command Center, Kecelakaan di Tol Bisa Cepat Ditangani

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 17:23 WIB

Purbaya Temui Menkeu China, Klaim Restrukturisasi Utang Whoosh Selesai dan Tinggal Diumumkan

Purbaya Temui Menkeu China, Klaim Restrukturisasi Utang Whoosh Selesai dan Tinggal Diumumkan

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 17:18 WIB