Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 02 Juni 2025 | 06:57 WIB
Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak
Ilustrasi Pinjol (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Data pribadi, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat ini menjadi salah satu informasi yang sangat penting yang tidak boleh sembarangan disebarkan. NIK, yang bersifat unik dan melekat seumur hidup, menjadi syarat utama dalam banyak layanan, termasuk saat mengakses fasilitas pinjaman online. Namun, kemudahan ini kini jadi sasaran aplikator pinjol atau pinjaman online.

Fenomena penyalahgunaan NIK untuk mendaftar pinjol ilegal telah marak terjadi dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Banyak kasus yang menunjukkan bahwa data identitas dicuri, lalu digunakan untuk mengajukan pinjaman di platform yang tidak terdaftar atau tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengingat proses pendaftaran pinjol ilegal yang sangat simpel, hanya dengan KTP dan nomor telepon aktif, data pribadi bisa dengan mudah dicuri dan digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. 

Meskipun sudah banyak berita dan peringatan mengenai penipuan online, serta tips untuk menghindarinya, masih saja ada individu yang menjadi korban. Oleh karena itu, penting sekali bagi setiap orang untuk mengetahui cara mengantisipasi dan bertindak cepat jika data pribadinya disalahgunakan.

Melacak Penyalahgunaan NIK melalui SLIK OJK

Kabar baiknya, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan solusi inovatif untuk membantu masyarakat mengetahui lebih awal apakah data pribadinya digunakan tanpa izin. Layanan tersebut adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Dengan fitur ini, kamu bisa secara mandiri mengecek apakah NIK KTP-mu terdaftar untuk pinjaman yang mencurigakan atau tidak. Caranya pun mudah dan bisa dilakukan dari rumah, sehingga tidak memerlukan kunjungan fisik yang merepotkan.

Cek NIK Terdaftar Pinjol melalui iDebku OJK

Langkah pertama yang bisa kamu lakukan untuk memeriksa status NIK kamu adalah dengan mengakses situs resmi OJK di idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasinya di ponselmu. Berikut adalah cara lengkapnya:

  1. Buka situs resmi iDebku OJK di peramban web kamu atau jalankan aplikasi iDebku OJK di ponselmu.
    Pilih Pendaftaran: Setelah masuk ke halaman utama, cari dan pilih menu "Pendaftaran".
  2. Kamu akan diminta untuk mengisi data diri dengan cermat, meliputi jenis debitur (individu/perseorangan), Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kewarganegaraan, serta kode captcha untuk verifikasi keamanan.
  3. Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol "Lanjut".
  4. Isi Formulir SLIK OJK: Kamu akan diarahkan untuk mengisi formulir permintaan informasi SLIK OJK. Pastikan semua kolom terisi dengan data yang akurat.
  5. Unggah Dokumen Pendukung: Langkah selanjutnya adalah mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), KTP adalah dokumen utama. Jika kamu Warga Negara Asing (WNA), gunakan paspor. Pastikan gambar dokumen jelas dan terbaca.
  6. Pernyataan Kebenaran Data: Beri tanda centang pada kolom pernyataan yang menyatakan kebenaran data yang kamu masukkan. Ini penting sebagai bentuk validasi dan tanggung jawab atas informasi yang diberikan.
  7. Ajukan Permohonan: Terakhir, klik tombol "Ajukan Permohonan".

Setelah semua langkah di atas selesai, dalam waktu maksimal satu hari kerja, kamu akan menerima email berisi informasi mengenai status pinjaman atas namamu. Melalui email ini, kamu akan tahu secara pasti apakah ada pengajuan kredit atau pinjaman yang mencurigakan atas NIK KTP kamu atau tidak.

Cek Langsung ke Kantor OJK

Baca Juga: 5 Pinjaman Online Syariah: Bebas Unsur Bunga dan Kantongi Izin dari OJK

Jika kamu merasa lebih nyaman dengan pelayanan tatap muka atau memiliki kendala dalam mengakses layanan online, kamu juga bisa datang langsung ke kantor OJK terdekat. Namun, pastikan kamu membawa dokumen-dokumen penting berikut:

  • Untuk Warga Negara Indonesia (WNI): Bawa KTP asli.
  • Untuk Warga Negara Asing (WNA): Bawa Paspor asli.
  • Jika Mewakili Orang Lain: Sertakan surat kuasa yang sah dan identitas diri pemberi serta penerima kuasa.

Di kantor OJK, petugas akan membantu memverifikasi data kamu. Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang kamu daftarkan sebelumnya, sehingga kamu tetap bisa mendapatkan informasi secara elektronik.

Melaporkan Kejanggalan Data Pribadi

Jika setelah pengecekan kamu menemukan adanya kejanggalan, seperti NIK kamu terdaftar untuk pinjaman yang tidak pernah kamu ajukan, atau jika kamu mengalami kesulitan dalam proses pengecekan, jangan tunda untuk segera menghubungi OJK. OJK telah menyediakan beberapa saluran komunikasi yang bisa kamu gunakan untuk melaporkan kasus penyalahgunaan data:

Call Center OJK: Hubungi nomor 081-157-157-157. Tim Call Center OJK siap membantu memberikan panduan dan menerima laporan kamu.

Email: Kirimkan kronologi kejadian secara detail beserta bukti pendukung yang relevan ke alamat email [email protected]. Semakin lengkap informasi dan bukti yang kamu berikan, semakin mudah bagi OJK untuk menindaklanjuti laporanmu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI