Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.715.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 5.902,376
LQ45 589,478
Srikehati 287,394
JII 351,837
USD/IDR 17.966

Biaya Perjalanan Dinas Pejabat era Prabowo, Hotel Menginap Menteri Rp 9,3 Juta Per Malam

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 02 Juni 2025 | 15:43 WIB
Biaya Perjalanan Dinas Pejabat era Prabowo, Hotel Menginap Menteri Rp 9,3 Juta Per Malam
Ilustrasi Hotel (gettyimages)

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja menerbitkan aturan yang cukup menarik perhatian, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Aturan ini membeberkan rincian biaya perjalanan dinas untuk para menteri, wakil menteri, dan aparatur sipil negara di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu poin yang paling menyedot perhatian publik adalah alokasi untuk biaya penginapan. Bayangkan, untuk perjalanan dinas dalam negeri, jatah hotel menteri, wakil menteri, hingga pejabat eselon I bisa mencapai Rp9,3 juta per orang per malam. Angka ini tentu mengundang berbagai spekulasi dan perbincangan di tengah masyarakat.

Aturan PMK Nomor 32 Tahun 2025 ini secara gamblang mengatur berbagai komponen biaya perjalanan dinas. Berikut rinciannya:

Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri:

Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain akan menerima uang harian antara Rp360 ribu hingga Rp580 ribu per orang per hari. Ini adalah penggantian biaya untuk keperluan sehari-hari selama menjalankan tugas dinas di dalam negeri.

Uang Representasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri:

Khusus untuk pejabat negara atau wakil menteri, tersedia tambahan uang representasi sebesar Rp250 ribu per orang per hari.

Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri:

Untuk perjalanan ke luar negeri, uang harian yang ditetapkan jauh lebih tinggi, berkisar antara US$347 hingga US$792 per orang per hari.

Tentu saja, angka ini disesuaikan dengan standar biaya hidup di negara tujuan.

Selain uang harian, PMK ini juga merinci alokasi untuk akomodasi dan transportasi:

Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri:

Untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I, jatah penginapan bisa mencapai Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per orang per hari. Skala ini menunjukkan standar fasilitas yang diberikan untuk pejabat tinggi negara.

Biaya Transportasi Lokal: Anggaran juga disiapkan untuk biaya transportasi dari atau menuju terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas. Besarannya bervariasi dari Rp94 ribu hingga Rp462 ribu per orang untuk satu kali jalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hotel-hotel di Jakarta Ramai-ramai Dijual Online Imbas Efisiensi Prabowo

Hotel-hotel di Jakarta Ramai-ramai Dijual Online Imbas Efisiensi Prabowo

Bisnis | Jum'at, 30 Mei 2025 | 17:50 WIB

Hotel di DKI Jakarta Sepi Imbas Efisiensi Prabowo

Hotel di DKI Jakarta Sepi Imbas Efisiensi Prabowo

Bisnis | Selasa, 27 Mei 2025 | 16:14 WIB

Profil Pemilik Hotel Amanjiwo, Resort Eksklusif di Sekitar Borobudur

Profil Pemilik Hotel Amanjiwo, Resort Eksklusif di Sekitar Borobudur

Lifestyle | Senin, 19 Mei 2025 | 18:47 WIB

Terkini

Singapura Buka Suara soal Aturan Ekspor Satu Pintu Danantara Sumberdaya Indonesia

Singapura Buka Suara soal Aturan Ekspor Satu Pintu Danantara Sumberdaya Indonesia

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:00 WIB

Program MBG Terus Jalan, Tapi Anggarannya Tak Lagi Rp 268 Triliun

Program MBG Terus Jalan, Tapi Anggarannya Tak Lagi Rp 268 Triliun

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:13 WIB

Banyak Protes Pertamax Naik, Jubir Bahlil Ajak Rakyat Bergandeng Tangan

Banyak Protes Pertamax Naik, Jubir Bahlil Ajak Rakyat Bergandeng Tangan

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:53 WIB

Fasilitas Motor Listrik hingga Dana Insentif Rp6 Juta MBG Mau Dihilangkan?

Fasilitas Motor Listrik hingga Dana Insentif Rp6 Juta MBG Mau Dihilangkan?

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:44 WIB

Perbanas: Perbankan Nasional Tetap Sehat, Kredit Tumbuh Hampir 10 Persen

Perbanas: Perbankan Nasional Tetap Sehat, Kredit Tumbuh Hampir 10 Persen

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:43 WIB

Ramai Isu PLTU Jawa Kehabisan Batu Bara-Banyak Mati Lampu, Jubir Bahlil: Memang Ada Gangguan Teknis

Ramai Isu PLTU Jawa Kehabisan Batu Bara-Banyak Mati Lampu, Jubir Bahlil: Memang Ada Gangguan Teknis

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:36 WIB

Isu Menkeu Purbaya Digoyang Mencuat, Fuad Bawazier: Ada Perlawanan terhadap Arah Ekonomi Prabowo

Isu Menkeu Purbaya Digoyang Mencuat, Fuad Bawazier: Ada Perlawanan terhadap Arah Ekonomi Prabowo

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:28 WIB

Emiten Properti SMRA Tebar Dividen Rp 5 per Saham

Emiten Properti SMRA Tebar Dividen Rp 5 per Saham

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:25 WIB

Harga Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Ingatkan Jangan Ambil Untung

Harga Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Ingatkan Jangan Ambil Untung

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:20 WIB

IHSG Terkoreksi 0,28% Setelah Investor Lanjutkan Ambil Cuan, BBCA Masih Naik

IHSG Terkoreksi 0,28% Setelah Investor Lanjutkan Ambil Cuan, BBCA Masih Naik

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:56 WIB