Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.745.000
Beli Rp2.600.000
IHSG 5.342,137
LQ45 527,078
Srikehati 259,301
JII 319,450
USD/IDR 18.166

Wapres Gibran Bakal Kantongi Gaji ke-13 Senilai Rp 42 Juta Lebih Bulan Ini

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 02 Juni 2025 | 16:18 WIB
Wapres Gibran Bakal Kantongi Gaji ke-13 Senilai Rp 42 Juta Lebih Bulan Ini
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Instagram/gibran_rakabuming)

Suara.com - Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka mulai bulan Juni 2025 ini akan menerima pencairan gaji ke-13 yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp42 juta.

Pemberian gaji ke-13 ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari APBN.

Dalam Pasal 3 Ayat (1) beleid tersebut, secara jelas disebutkan bahwa Pejabat Negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, berhak menerima gaji ke-13 ini.

"Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. Presiden dan Wakil Presiden," demikian bunyi aturan tersebut ditulis Senin (2/6/2025).

Komponen gaji ke-13 yang akan diterima Gibran, dan juga Presiden Prabowo Subianto, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Pencairan gaji ke-13 ini paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2025, berdasarkan Pasal 15 beleid tersebut.

Rincian Perhitungan Gaji Ke-13 Wapres Gibran:

Penghitungan gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden masih mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978. Untuk Wakil Presiden, gaji pokoknya adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Adapun gaji pokok tertinggi pejabat negara, seperti Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan sesuai PP Nomor 75 Tahun 2000.

Dengan demikian, gaji pokok Gibran sebagai Wakil Presiden adalah 4×Rp5.040.000=Rp20.160.000 per bulan.

Selain gaji pokok, Wakil Presiden juga berhak memperoleh tunjangan jabatan. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, besaran tunjangan jabatan untuk Wakil Presiden adalah Rp22.000.000.

Jika kedua komponen ini digabungkan, maka estimasi gaji ke-13 yang akan diterima Gibran adalah Rp20.160.000+Rp22.000.000=Rp42.160.000. Angka ini belum termasuk tunjangan melekat lainnya yang mungkin juga akan diperhitungkan dalam gaji ke-13.

Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, telah menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir.

Lahir pada tahun 1987, Gibran dikenal sebagai pengusaha muda yang sukses sebelum terjun ke dunia politik.

Ia memulai bisnisnya di bidang kuliner dengan membuka usaha katering "Chilli Pari" dan kemudian melebarkan sayap ke bisnis martabak "Markobar" yang populer.

Kiprah Gibran di dunia politik dimulai ketika ia mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2020. Dengan dukungan kuat dari PDI Perjuangan dan popularitas ayahnya, ia berhasil memenangkan pemilihan dengan suara signifikan.

Sebagai Wali Kota, Gibran fokus pada pengembangan ekonomi kreatif, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan modernisasi infrastruktur kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Angka Pekerja Bergaji di Bawah UMP Melonjak Tajam, Kemiskinan di Indonesia Jadi Sorotan

Angka Pekerja Bergaji di Bawah UMP Melonjak Tajam, Kemiskinan di Indonesia Jadi Sorotan

Bisnis | Sabtu, 31 Mei 2025 | 16:01 WIB

Gaji Rp3 Juta Bisa Beli Rumah? Ini Simulasi dan Tips Cerdasnya

Gaji Rp3 Juta Bisa Beli Rumah? Ini Simulasi dan Tips Cerdasnya

Lifestyle | Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:30 WIB

Wapres RI Dorong Percepatan Normalisasi Alur Pelayaran di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu

Wapres RI Dorong Percepatan Normalisasi Alur Pelayaran di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu

News | Kamis, 29 Mei 2025 | 15:09 WIB

Terkini

Gegara BI-Rate Rupiah Bernasib Baik Hari Ini, Tapi Masih Rp 18.000

Gegara BI-Rate Rupiah Bernasib Baik Hari Ini, Tapi Masih Rp 18.000

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:53 WIB

Cadev Turun 1,3 Miliar Dolar AS, Gubernur BI Singgung IMF

Cadev Turun 1,3 Miliar Dolar AS, Gubernur BI Singgung IMF

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:49 WIB

Harga Kedelai Mahal Gegara Rupiah Melemah, Pemerintah Beri Subsidi Rp2.000

Harga Kedelai Mahal Gegara Rupiah Melemah, Pemerintah Beri Subsidi Rp2.000

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:41 WIB

Masih Menarikkah Investasi Saham BBCA? Tengok Strateginya

Masih Menarikkah Investasi Saham BBCA? Tengok Strateginya

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:34 WIB

Daftar Saham Paling Laris Hari Ini: BBCA Transaksi Jumbo, BUMI Tembus Volume Besar

Daftar Saham Paling Laris Hari Ini: BBCA Transaksi Jumbo, BUMI Tembus Volume Besar

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:40 WIB

Jurus Purbaya Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen Sesuai Ambisi Prabowo

Jurus Purbaya Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen Sesuai Ambisi Prabowo

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:35 WIB

Rupiah Jebol ke Rp18.000 Karena Fiskal Menkeu Ugal-ugalan, Chatib Basri: Isu Ini Tidak Ditangani!

Rupiah Jebol ke Rp18.000 Karena Fiskal Menkeu Ugal-ugalan, Chatib Basri: Isu Ini Tidak Ditangani!

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:02 WIB

Menaker Paparkan Program Prabowo terkait Tenaga Kerja di Konferensi Perburuhan Internasional

Menaker Paparkan Program Prabowo terkait Tenaga Kerja di Konferensi Perburuhan Internasional

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:25 WIB

Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!

Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:17 WIB

IHSG Gaspol Menghijau 4,82% Hingga Sesi I, Saham BBRI Wajib Dipantau

IHSG Gaspol Menghijau 4,82% Hingga Sesi I, Saham BBRI Wajib Dipantau

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:08 WIB