Namun, ia menekankan tiga syarat utama bagi tumbuhnya investasi asing: stabilitas politik-ekonomi-keamanan, efisiensi logistik dan rantai pasok, serta regulasi yang pasti dan mendukung. Ia menyebut sejumlah regulasi yang sudah diterbitkan, seperti Perpres 55/2019, revisinya Perpres 79/2023, serta Inpres 7/2022 yang mewajibkan kendaraan dinas listrik.
“Situasinya sangat baik bagi dunia usaha, umbrella-nya sudah jelas,” kata Moeldoko.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia adalah organisasi payung bagi dunia usaha di Indonesia. Berperan sebagai mitra strategis pemerintah, Kadin menjembatani kepentingan pengusaha dengan kebijakan pemerintah, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya saing bisnis Indonesia di pasar global.
Kadin aktif dalam berbagai bidang, mulai dari pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja, promosi investasi, hingga advokasi kebijakan yang berpihak pada dunia usaha.
Melalui jaringan yang luas di seluruh Indonesia dan luar negeri, Kadin memfasilitasi kolaborasi antar pengusaha, pertukaran informasi, dan akses ke pasar baru. Kadin juga berperan penting dalam pengembangan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia.