Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.813.000
Beli Rp2.675.000
IHSG 7.101,226
LQ45 684,142
Srikehati 332,003
JII 470,939
USD/IDR 17.319

Tak Ada Pilihan, Tambang Nikel di Raja Ampat Harus Stop

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 09 Juni 2025 | 17:08 WIB
Tak Ada Pilihan, Tambang Nikel di Raja Ampat Harus Stop
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat meninjau langsung tambang PT Gag Nikel usai ramai soal Raja Ampat terancam rusak akibat tambang. (Foto dok. Kementerian ESDM)

Suara.com - Direktur Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menyatakan, tidak ada pilihan lain selain menghentikan secara permanen operasi tambang nikel di Raja Ampat

Ia menilai, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan terlalu besar dan tidak sebanding dengan penerimaan negara maupun manfaat ekonomi yang dihasilkan.

"Pemerintah harus melakukan evaluasi atas operasi pertambangan di Raja Ampat, mulai dari proses penerbitan izin sampai pengawasan, termasuk implementasi good mining practice dan reklamasi lingkungan hidup," ujar kata Bisman saat dihubungi, Senin (9/6/2025).

Ia menegaskan, langkah penghentian tambang di wilayah tersebut sudah tepat. Namun, pemerintah tidak boleh ragu untuk mencabut izinnya. 

Menurut Bisman, ada indikasi kuat bahwa kegiatan tambang di Raja Ampat melanggar peraturan, termasuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Undang-Undang Lingkungan Hidup, yang juga telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023.

"Pemerintah harus punya keberpihakan pada aspek lingkungan hidup dan konservasi alam, tidak hanya pada aspek pengusahaan semata. Jangan berlindung di balik alasan tidak ada perusakan atau sudah sesuai ESG," ucap dia.

Bisman juga mengingatkan bahwa praktik pertambangan memang tidak dilarang secara umum, tetapi perlu diberlakukan kebijakan khusus untuk daerah-daerah dengan nilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat. 

"Terlalu mahal risiko lingkungan yang harus dibayar. Sudah banyak contoh kerusakan di daerah lain seperti Sultra, Sulteng, dan lainnya," kata dia.

Bisman menjelaskan, selama ini terjadi perubahan regulasi terkait kewenangan pemberian izin tambang, yang semula melibatkan bupati, gubernur, dan pemerintah pusat berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009. 

Namun, sejak 2020, kewenangan sepenuhnya disentralisasi ke pemerintah pusat sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020. Perpres 55 Tahun 2022 pun mempertegas, hanya izin untuk IPR dan mineral non-logam yang dapat diterbitkan oleh provinsi, sementara izin untuk mineral logam seperti nikel tetap dipegang pusat.

"Baru sekarang muncul reaksi karena baru terpublikasi. Selama ini lokasi tambang jauh, tidak terpantau media dan minim pengawasan. Bisa jadi kerusakan memang baru dirasakan karena kini sudah semakin parah," jelasnya.

Di tengah kondisi oversupply nikel dan harga pasar yang sedang turun, Bisman menilai tidak ada urgensi ekonomi yang dapat membenarkan dilanjutkannya aktivitas tambang di wilayah seindah dan sekritis Raja Ampat.

"Khusus pertambangan di Raja Ampat, tidak ada pilihan lain kecuali stop. Penerimaannya tidak sebanding dengan kerugian ekologi dan lingkungan yang ditimbulkan," pungkasnya.

Nikel adalah logam transisi berwarna putih keperakan yang memiliki peran krusial dalam berbagai industri. Dikenal karena ketahanannya terhadap korosi dan sifat magnetiknya, nikel menjadi komponen penting dalam pembuatan baja tahan karat, yang digunakan secara luas dalam konstruksi, peralatan medis, dan peralatan dapur.

Selain baja tahan karat, nikel juga merupakan komponen utama dalam baterai isi ulang, terutama baterai nikel-metal hidrida (NiMH) dan baterai lithium-ion.

Permintaan nikel terus meningkat seiring dengan pertumbuhan pesat industri kendaraan listrik (EV), karena nikel membantu meningkatkan kepadatan energi dan jangkauan baterai EV.

Nikel juga digunakan dalam berbagai aplikasi lain, termasuk koin, magnet, dan sebagai katalis dalam proses kimia. Sifatnya yang unik membuat nikel sangat berharga dalam industri dirgantara, kelautan, dan elektronik.

Indonesia dan Filipina merupakan produsen nikel terbesar di dunia. Pertambangan dan pengolahan nikel dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi negara-negara penghasil, namun juga menimbulkan tantangan lingkungan terkait dengan pengelolaan limbah dan kerusakan habitat.

Oleh karena itu, praktik pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab menjadi semakin penting untuk memastikan manfaat ekonomi jangka panjang dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sikap Setengah Hati Bahlil soal Tambang Nikel di Raja Ampat

Sikap Setengah Hati Bahlil soal Tambang Nikel di Raja Ampat

Bisnis | Senin, 09 Juni 2025 | 16:43 WIB

Bahlil Diminta Cabut IUP Nikel di Raja Ampat, Jangan Ragu!

Bahlil Diminta Cabut IUP Nikel di Raja Ampat, Jangan Ragu!

Bisnis | Senin, 09 Juni 2025 | 16:25 WIB

Indonesia Raja Nikel Dunia yang Dilematis

Indonesia Raja Nikel Dunia yang Dilematis

Bisnis | Senin, 09 Juni 2025 | 16:03 WIB

Terkini

OKX Gandeng BlackRock & StanChart, Sulap Surat Utang AS Jadi Jaminan Kripto

OKX Gandeng BlackRock & StanChart, Sulap Surat Utang AS Jadi Jaminan Kripto

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 08:56 WIB

Harga Emas Anjlok! Saatnya Borong Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini?

Harga Emas Anjlok! Saatnya Borong Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini?

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 07:56 WIB

Wall Street Ditutup Bervariasi, Harga Minyak Dunia Masih Jadi Biang Kerok

Wall Street Ditutup Bervariasi, Harga Minyak Dunia Masih Jadi Biang Kerok

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 07:53 WIB

BKI Mulai Ekspansi Sertifikasi dan Inspeksi ke Pembangkit Listrik

BKI Mulai Ekspansi Sertifikasi dan Inspeksi ke Pembangkit Listrik

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 07:48 WIB

Bank Mandiri Tebar Dividen Rp44,47 Triliun, Cek Jadwalnya

Bank Mandiri Tebar Dividen Rp44,47 Triliun, Cek Jadwalnya

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 07:48 WIB

Kinerja Bank Mandiri: Dividen Rp 44,47 T Siap Dibagikan, Intip Detail Buyback Saham

Kinerja Bank Mandiri: Dividen Rp 44,47 T Siap Dibagikan, Intip Detail Buyback Saham

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 07:37 WIB

460 Ribu Rekening Penipu Diblokir, Dana Rp169 Miliar Korban Berhasil Dikembalikan

460 Ribu Rekening Penipu Diblokir, Dana Rp169 Miliar Korban Berhasil Dikembalikan

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 07:34 WIB

Laporan Kinerja ISAT Kuartal I 2026, Buy atau Sell?

Laporan Kinerja ISAT Kuartal I 2026, Buy atau Sell?

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 07:24 WIB

BBRI Jaga Margin di Tengah Gejolak Suku Bunga, Kinerja Kuartal I Lampaui Ekspektasi Pasar

BBRI Jaga Margin di Tengah Gejolak Suku Bunga, Kinerja Kuartal I Lampaui Ekspektasi Pasar

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 06:52 WIB

Suku Bunga Deposito BRI Tahun 2026

Suku Bunga Deposito BRI Tahun 2026

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 22:21 WIB