Ia menambahkan bahwa kebijakan cukai diarahkan pada empat pilar utama, yaitu pengendalian konsumsi, peningkatan penerimaan negara, perlindungan tenaga kerja, dan pengawasan terhadap rokok ilegal.
"Restrukturisasi CHT berdasarkan kebijakan yang berkesinambungan arahnya diharapkan semakin mengerucut, tarifnya bisa disederhanakan. Kalau struktur yang sekarang ada celah tax avoidance," pungkas dia.
Cukai hasil tembakau (CHT) merupakan pungutan negara yang dikenakan pada produk tembakau seperti rokok, cerutu, dan tembakau iris.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau yang berdampak buruk bagi kesehatan, serta meningkatkan penerimaan negara.
Penerimaan dari CHT dialokasikan untuk berbagai program, termasuk peningkatan kesehatan masyarakat, penegakan hukum, dan dukungan bagi petani tembakau.
Kenaikan tarif cukai diharapkan dapat menekan angka perokok, terutama di kalangan remaja, sekaligus mendorong inovasi produk tembakau yang lebih rendah risiko.
Penetapan tarif CHT mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi ekonomi, inflasi, dan dampak sosial.
Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara pengendalian konsumsi, penerimaan negara, dan keberlangsungan industri tembakau.
Baca Juga: Dampaknya Bisa PHK, Pemerintah Diminta Moratorium Cukai Rokok