Laba Bank BUMN Tergerus Imbas Kewajiban Setor Dividen ke Danantara

Minggu, 15 Juni 2025 | 14:29 WIB
Laba Bank BUMN Tergerus Imbas Kewajiban Setor Dividen ke Danantara
Karyawan mengecek tumpukan uang tunai di cash pooling Plaza Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (1/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Ada ketidakpastian mengenai apakah dukungan di masa depan akan mengalir langsung dari kementerian-kementerian atau melalui sovereign wealth fund yang baru,” ujar Nikita.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak memiliki aturan khusus soal besaran dividen atau dividend pay out ratio lembaga jasa keuangan, termasuk bank BUMN yang berada di bawah BPI Danantara.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menuturkan, implementasi pembagian dividen harus menerapkan prinsip tata kelola yang baik, termasuk mengedepankan aspek transparansi terhadap seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham.

“Dalam hal BUMN yang dimaksud merupakan emiten dan perusahaan publik, maka pembagian dan pembayaran dividen mengutamakan aspek keterbukaan serta mengikuti aturan yang berlaku di pasar modal,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI