Bos Danantara Ungkap Ideal Return Investasi di RI: Minimal 10%

Selasa, 17 Juni 2025 | 13:21 WIB
Bos Danantara Ungkap Ideal Return Investasi di RI: Minimal 10%
Danantara mendapatkan dana kelolaan dari dividen yang dibagikan oleh perusahaan-perusahaan BUMN tersebut.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui Danantara dibentuk berdasarkan perubahan ketiga atas Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi terhadap UU 19/2003 disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Selasa (4/2/2025) pekan kemarin. Aturan BUMN teranyar itu mencakup pengaturan tugas serta fungsi Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi.

"Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN" demikian bunyi salah satu poin dalam draf RUU BUMN.

Selain itu, pembentukan Danantara juga diperkuat oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 142/P Tahun 2024.

Danatara merupakan singkatan dari Daya Anagata Nusantara, yang berarti Daya adalah energi atau kekuatan, Anagata berarti masa depan, dan Nusantara merujuk pada Tanah Air. sebagai badan pengelola investasi, Danantara akan menginvestasikan modal yang berasal dari sumber daya alam dan aset negara ke dalam berbagai proyek-berkelanjutan dengan fokus pada investasi non-APBN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI