Ekonom AS Sarankan RI Terapkan Tarif Flat Tax, Langsung Ditolak Sri Mulyani

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
Ekonom AS Sarankan RI Terapkan Tarif Flat Tax, Langsung Ditolak Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (18/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan tegas menolak skema pengenaan pajak penghasilan satu tarif atau flat tax tidak relevan dengan kebutuhan Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Sri Mulyani dalam acara CNBC Economic Update 2025 di Jakarta, hari Rabu (18/6/2025).

Menurut Sri Mulyani, sistem fiskal Indonesia didesain untuk menjalankan fungsi distribusi, yang berarti instrumen fiskal didorong untuk memastikan keadilan dalam pembagian beban dan manfaat pembangunan. Ini terlihat jelas dalam penerapan sistem tarif progresif untuk Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

"Yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun dengan yang pendapatannya di bawah Rp60 juta per tahun, tarifnya harus beda. Itu asas keadilan, distribusi," jelas Sri Mulyani.

Indonesia saat ini menerapkan lima lapisan tarif PPh orang pribadi, yaitu 5 persen, 15 persen, 25 persen, 30 persen, dan 35 persen, yang disesuaikan dengan tingkat kelompok pendapatan.

Hal ini berbeda dengan saran ekonom Amerika Serikat, Arthur Laffer, yang dalam kesempatan yang sama menyarankan skema flat tax dengan tarif rendah dan basis pajak yang luas (low-rate, broad-based flat tax). Laffer berpendapat bahwa sistem fiskal seharusnya tidak mendiskriminasi suatu kelompok dan flat tax dapat meningkatkan pendapatan negara secara signifikan.

Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa fungsi distribusi ini krusial untuk menciptakan kesetaraan. "Tidak mungkin orang yang tidak sekolah bersaing dengan orang yang sekolahnya di Ivy League. Tidak mungkin anak-anak yang bayinya tidak imunisasi atau gizinya kurang, bersaing secara sempurna dan adil dengan mereka yang bayinya bergizi baik. Di situlah alat fiskal muncul," ujarnya.

Pemerintah juga menyoroti tarif PPh badan di Indonesia yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan global, yakni sebesar 22 persen, sementara tarif global umumnya berada di angka 30 persen hingga 50 persen. Dari penyerapan pajak ini, pemerintah menyalurkan belanja negara untuk membantu kelompok masyarakat miskin mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya.

Pajak penghasilan satu tarif, atau yang lebih dikenal dengan istilah flat tax (pajak tetap), adalah sistem pajak di mana semua penghasilan yang dikenakan pajak dikenakan tarif yang sama, tanpa memandang besaran pendapatan atau tingkat kekayaan wajib pajak.

baca juga

Berbeda dengan flat tax, sistem pajak progresif mengenakan tarif pajak yang berbeda-beda, di mana persentase tarif pajak akan semakin tinggi seiring dengan meningkatnya penghasilan wajib pajak. Di Indonesia, PPh orang pribadi diatur dalam beberapa lapisan tarif (saat ini mulai dari 5% hingga 35%) untuk mencerminkan asas keadilan distributif, yaitu yang berpenghasilan lebih tinggi membayar pajak lebih besar.

Meskipun flat tax memiliki potensi keuntungan seperti kesederhanaan dan efisiensi, penerapannya juga memiliki perdebatan, terutama terkait dengan aspek keadilan sosial. Beberapa pihak berpendapat bahwa flat tax dapat memperburuk kesenjangan pendapatan karena membebani kelompok berpenghasilan rendah secara proporsional lebih besar dibandingkan dengan sistem pajak progresif.

Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, sendiri pernah menyatakan bahwa skema flat tax tidak relevan dengan kebutuhan Indonesia karena prinsip keadilan yang diterapkan di Indonesia adalah masyarakat yang memiliki pendapatan tinggi dikenakan pajak yang lebih besar.

Karakteristik utama flat tax:

  • Tarif tunggal: Hanya ada satu persentase tarif pajak yang berlaku untuk semua lapisan penghasilan.
  • Sederhana: Desainnya yang sederhana diklaim dapat memudahkan administrasi perpajakan bagi wajib pajak maupun pemerintah.
  • Adil secara horizontal: Artinya, wajib pajak dengan pendapatan atau transaksi yang sama akan dikenakan pajak dengan persentase yang sama.
  • Transparan: Karena tarifnya tetap, wajib pajak dapat dengan mudah memperkirakan jumlah pajak yang harus dibayar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pramono Kasih Keringanan Pajak di Jakarta untuk Hotel dan Makan-Minum

Pramono Kasih Keringanan Pajak di Jakarta untuk Hotel dan Makan-Minum

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 14:56 WIB

Sri Mulyani Tepok Jidat Lihat Situasi Ketidakpastian Ekonomi Global Saat Ini

Sri Mulyani Tepok Jidat Lihat Situasi Ketidakpastian Ekonomi Global Saat Ini

Bisnis | Rabu, 18 Juni 2025 | 14:13 WIB

Sri Mulyani: Geopolitik Memanas, Bank Sentral Dunia Dihadapkan Dilema Suku Bunga

Sri Mulyani: Geopolitik Memanas, Bank Sentral Dunia Dihadapkan Dilema Suku Bunga

Bisnis | Rabu, 18 Juni 2025 | 13:46 WIB

Terkini

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 23:46 WIB

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:31 WIB

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 22:22 WIB

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Jogja | Minggu, 27 September 2026 | 22:10 WIB

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:06 WIB

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

News | Minggu, 27 September 2026 | 21:40 WIB

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 21:05 WIB

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Health | Minggu, 27 September 2026 | 21:00 WIB

×