OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari Penyelenggara Pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah- langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap Penyelenggara Pindar.
![Ilustrasi OJK. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/26/61815-ilustrasi-ojk.jpg)
Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha pinjaman online (pinjol), PT Ringan Teknologi Bersama alias Ringan. Tindakan itu dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-17/D.06/2025 tanggal 24 April 2025.
Ringan Teknologi Indonesia beralamat di Sequis Center, Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman No. 71, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan DKI Jakarta. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK ditetapkan.