Pinjaman Bank atau Lembaga Keuangan Sulit Cair, Ini Penyebabnya

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 04 Juni 2025 | 12:54 WIB
Pinjaman Bank atau Lembaga Keuangan Sulit Cair, Ini Penyebabnya
Ilustrasi stres (Pexels.com/Anna Shvets)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anda terkendala ketika mengjukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan? Mungkin penyebabnya karena riwayat kredit Anda yang bermasalah di BI Checking atau SLIK OJK

Memiliki SLIK OJK yang baik bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah prasyarat mutlak yang akan menentukan apakah permohonan kredit Anda disetujui atau ditolak. Baik itu Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), hingga pengajuan kartu kredit, setiap institusi finansial akan selalu melakukan pengecekan riwayat kredit nasabah. Pengecekan ini kini terintegrasi secara komprehensif dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK OJK adalah sistem modern yang mencatat Informasi Debitur Individual (IDI) Historis secara rinci. IDI Historis ini menjadi cerminan sejati dari perilaku finansial seseorang, merekam setiap detail mengenai kelancaran atau bahkan kemacetan pembayaran kredit seorang nasabah. Informasi ini kemudian diterjemahkan dalam bentuk kolektibilitas, sebuah sistem penilaian yang menggambarkan tingkat kepatuhan nasabah dalam memenuhi kewajiban kreditnya.

Perjalanan BI Checking hingga bertransformasi menjadi SLIK OJK menunjukkan evolusi dalam pengelolaan data kredit. Dulunya, BI Checking adalah bagian integral dari layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID).

Dalam sistem ini, data kredit nasabah dipertukarkan secara aktif antara bank dan lembaga keuangan lainnya, menciptakan sebuah ekosistem informasi yang saling terhubung. Seluruh bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) memiliki akses penuh terhadap informasi ini. Data-data nasabah secara rutin dilaporkan oleh anggota BIK ke Bank Indonesia (BI) setiap bulannya, yang kemudian dikumpulkan dan diintegrasikan dalam sistem SID.

Kini, dengan peralihan sepenuhnya di bawah OJK, SID telah bertransformasi menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, dengan layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan atau lembaga keuangan lainnya disebut sebagai layanan Informasi Debitur (iDEB). Melalui iDEB ini, bank dan lembaga pembiayaan serta keuangan memiliki akses penuh terhadap data debitur dan, yang terpenting, memiliki kewajiban untuk melaporkan data debitur ke SID secara berkala.

Informasi yang tercatat dalam SID, dan kini dalam SLIK OJK, mencakup berbagai detail penting dan komprehensif yang menjadi bahan pertimbangan utama bagi pemberi kredit. Informasi tersebut meliputi:

  1. Identitas Debitur: Data pribadi lengkap nasabah.
  2. Agunan: Jenis dan nilai jaminan yang diberikan jika ada.
  3. Identitas Pemilik dan Pengurus Badan Usaha: Khusus untuk debitur berbentuk badan usaha.
  4. Jumlah Pembiayaan yang Diterima: Total plafon kredit yang pernah atau sedang berjalan.
  5. Riwayat Pembayaran Cicilan Kredit: Catatan lengkap mengenai ketepatan waktu pembayaran.
  6. Catatan Kredit Macet: Informasi mengenai tunggakan atau kredit bermasalah.

Dari setiap informasi yang terkumpul di SID (yang kini berada di bawah payung SLIK OJK), setiap nasabah yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya. Penentuan skor kredit ini didasarkan pada catatan kolektibilitas calon debitur, dengan rentang skor dari 1 hingga 5. Skor ini menjadi indikator vital yang langsung menentukan nasib pengajuan kredit Anda.

Berikut adalah pembagian kategori kredit berdasarkan skor dalam sistem penilaian SLIK OJK:

Baca Juga: Modal Asing Sudah Kabur dari Indonesia Rp 45,19 Triliun

Skor 1: Kredit Lancar Ini adalah kategori terbaik dan paling ideal di mata bank. Skor 1 menunjukkan bahwa debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas, tanpa pernah menunggak. Nasabah dengan skor ini adalah primadona bagi bank karena dianggap memiliki risiko terendah.

Skor 2: Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus) Debitur dengan skor ini tercatat menunggak cicilan kredit selama 1–90 hari. Meskipun belum dikategorikan sebagai kredit macet, skor ini masih memerlukan pengawasan khusus dari bank. Ini karena ada potensi bahwa masalah tunggakan kecil ini bisa berkembang menjadi masalah yang lebih besar di kemudian hari. Bank akan lebih berhati-hati dalam mempertimbangkan pengajuan kredit dari nasabah dengan skor ini.

Skor 3: Kredit Tidak Lancar Pada kategori ini, debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 91–120 hari. Skor 3, bersama dengan skor 4 dan 5, akan secara otomatis membuat pengajuan kredit Anda ditolak oleh bank. Ini menandakan bahwa riwayat kredit Anda sudah cukup bermasalah.

Skor 4: Kredit Diragukan Debitur dengan skor 4 tercatat menunggak cicilan kredit selama 121–180 hari. Kondisi ini menunjukkan adanya masalah serius dalam pembayaran kewajiban kredit.

Skor 5: Kredit Macet Ini adalah kategori terburuk dan sangat tidak disukai oleh bank. Debitur dengan skor 5 tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari. Nama debitur dengan skor ini akan masuk dalam daftar hitam (Black List) SLIK OJK, dan peluang untuk mendapatkan persetujuan kredit di masa mendatang akan sangat kecil, bahkan nyaris tidak ada, tanpa adanya tindakan perbaikan.

Bank cenderung menolak pengajuan kredit dari calon debitur yang memiliki skor 3, 4, atau 5. Hal ini karena kategori tersebut secara efektif menempatkan nama debitur dalam "Black List" SLIK OJK. Bank memiliki risiko tinggi jika menyetujui pinjaman kepada nasabah dengan riwayat buruk ini, karena dapat memicu terjadinya kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI