Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama sudah disalurkan kepada 3.600 lebih pekerja dan buruh yang memenuhi syarat. Masing-masing penerima mendapatkan BSU 2025 senilai Rp600.000.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan bahwa proses penyaluran tahap satu masih berjalan hingga saat ini.
"Sampai hari ini, Selasa 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap satu yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening sebanyak 2.450.068 orang. Sisanya 1.247.768 masih dalam proses," jelasnya di kantor Kemnaker, Jakarta, pada Selasa, 24 Juni 2025.
Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui Bank Himpunan Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Kantor Pos. Namun untuk daerah Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bagi peserta yang sudah terverifikasi tetapi belum menerima transferan harus bersabar karena masih ada tahap dua.
![BSU 2025. [Dok. Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/27/28339-bsu-2025.jpg)
"Penyaluran tahap dua, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4,5 jutaan calon penerima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi," sambungnya.
Program BSU 2025 ini diwacanakan menyasar 17,3 juta pekerja dan buruh. Lalu, bagaimana cara mengetahui Anda menjadi salah satu penerimanya?
Cek Status Verifikasi BSU 2025
Supaya tahu bahwa Anda menjadi salah satu penerima BSU 2025, Anda harus mengecek status verifikasi di situs BSU BPJS Ketenagakerjaan maupun di aplikasi JMO.
Baca Juga: BSU Gagal Cegah PHK: Jutaan Pekerja Rentan Jadi Korban?
Berikut panduan lengkap cara mengecek status verifikasi data pada masing-masing platform tersebut.
1. Cara Cek Melalui Situs BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id di browser pada ponsel Anda
- Isi data diri yang diminta pada dashboard BSU BPJS Ketenagakerjaan, seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP dan email aktif
- Klik 'lanjutkan', sistem akan memproses data dan muncul keterangan status Anda
2. Cara Cek Melalui Aplikasi JMO