Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sektor pertanian menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi Indonesia di Triwulan I 2025.
Terobosan signifikan datang dari kebijakan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang memangkas 145 peraturan di sektor pertanian menjadi hanya satu Peraturan Presiden (Perpres).
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa pada Triwulan I 2025, meskipun pertumbuhan ekonomi nasional sedikit melambat menjadi 4,87 persen, sektor pertanian justru mencatat lonjakan luar biasa.
“Pertumbuhan ekonomi 4,87 persen dan nampaknya menekankan itu sektor-sektor yang langsung terkena ancaman global,” kata Febrio dalam diskusi bertajuk "Stimulus Ekonomi Bisa Dongkrak Rakyat?" di Menteng, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Febrio menambahkan, "Tetapi yang sangat menarik dan harusnya ini sering kita bahas, sektor pertanian tumbuh mencapai 10,45 persen, sepanjang sejarah belum pernah." tambahnya.

Pertumbuhan 10,45 persen ini menjadi yang tertinggi pertama dalam sejarah dan sangat kontras dengan tren sepuluh tahun terakhir, di mana sektor pertanian kerap menunjukkan pertumbuhan negatif. Febrio menyoroti bahwa kondisi sebelumnya seringkali memaksa Indonesia untuk mengimpor beras dan jagung.
"Bahkan kalau lihat 10 tahun terakhir bukan hanya tumbuhnya rendah tumbuhnya selalu negatif, makanya sering kita impor beras, impor jagung," jelas Febrio.
Pencapaian luar biasa ini disebut-sebut tak lepas dari langkah reformasi regulasi yang dilakukan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Apa yang terjadi pada Triwulan I 2025, banyak sekali peraturan tentang penyaluran pupuk, 145 peraturan dipotong ditebas habis jadi satu Perpres,” ungkap Febrio.
Baca Juga: Pemberian Bansos dan BSU Rp600 Ribu Berlanjut Usai Juli 2025?
Penyederhanaan regulasi ini kata Febrio berimmplikasi positif terhadap sektor pertanian dan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas di sektor pertanian, serta memberikan dampak positif berkelanjutan bagi ketahanan pangan dan ekonomi nasional.
"Bayangkan dulu kalau mau melakukan penyaluran pupuk itu kita butuh waktu hampir satu semester urus distribusi saja. Karena apa aturannya panjang sekali dari pemerintah pusat, provinsi, turun lagi ke kabupaten, kelurahan dan baru sampai ke petani," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan bahwa distribusi pupuk kini tidak lagi melalui prosedur yang rumit melainkan sudah disederhanakan agar dapat langsung sampai ke petani.
Hal itu ia ungkapkan saat konferensi pers di Kementrian Pertanian usai rapat dengan beberapa kementerian, sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
"Kita sepakati bahwa dipersingkat, dipermudah, disederhanakan. Kami mewakili pemerintah bertanda tangan, membuat keputusan untuk distribusi pupuk. Kami serahkan ke Pupuk Indonesia langsung, _direct_ ke petani sehingga sangat sederhana," ujarnya.
Amran menuturkan, keputusan itu sudah disepakati dan diputuskan bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas, yang akan dibentuk menjadi Peraturan Presiden (Perpres), dengan target selesai bulan depan.
Namun, sebelum dikeluarkannya Perpres, Kementan terlebih dulu menetapkan aturan pemangkasan. Berdasarkan aturan itu, proses distribusi pupuk disederhanakan dan tidak lagi memerlukan SK dari gubernur maupun bupati.
Aturan itu kini menetapkan bahwa pupuk yang dialokasikan oleh Kementan, akan diserahkan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), setelah itu PIHC langsung menyalurkannya ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Dengan demikian, pupuk yang dialokasikan dapat langsung diserap oleh para petani.
"Sekarang langsung dari Mentan ke Pupuk Indonesia, Pupuk Indonesia langsung Gapoktan. Jadi ada banyak sekali aturan yang kita pangkas hari ini," ujar Zulhas di kesempatan yang sama.
Adapun Amran mengatakan volume pupuk bagi petani Indonesia ditambah dua kali lipat atau naik 100 persen. Adapun bila luas sawahnya bertambah, maka pupuknya akan ditambah.
“Ini berkah. Ini kabar gembira bagi seluruh petani Indonesia, atas arahan Bapak Presiden,” ucap Amran.