Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia sebagai langkah transformasi digital.
Untuk memperkuat ekosistem perasuransian nasional dengan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada konsumen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan publik melalui penyediaan akses informasi yang dapat diverifikasi secara mandiri.
“Ini adalah langkah yang memang harus dilakukan dan malah harus diakselerasi. Komitmen kami di OJK, mulai dari pelaksanaan berbagai sistem informasi, aplikasi, pelaporan, perizinan, dan kemudian gilirannya nanti pengawasan, dan di belakangnya adalah pengaturan yang terintegrasi,” ucapnya di Jakarta, Senin 30 Juni 2025.
Ia menuturkan Database Agen Asuransi Indonesia menghadirkan satu sumber data utama (single source of truth) yang memuat informasi legalitas dan identitas agen asuransi yang terdaftar secara resmi.
Sistem tersebut terintegrasi dengan proses perizinan digital melalui platform Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK dan dilengkapi dengan QR Code sebagai identitas digital agen yang resmi.
Informasi tersebut dapat diakses oleh masyarakat, perusahaan asuransi, asosiasi, dan OJK sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.
Sementara Database Polis Asuransi Indonesia menyajikan data per polis secara rinci dari seluruh lini usaha asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum, yang dilaporkan secara bulanan melalui sistem Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO).
Inisiatif tersebut bertujuan memperkuat pengawasan berbasis risiko, mendukung pengembangan program penjaminan polis, dan meningkatkan kualitas tata kelola data dan transparansi industri.
Baca Juga: DPR Tunda Co Payment Asuransi, Nasabah Tidak Jadi Bayar 10 Persen
Database polis tersebut berisi informasi penting mengenai pemegang polis, jenis manfaat yang diterima, dan bagaimana risiko tersebut dikelola.
“Apa yang dilakukan ini bukan hanya transformasi di industri, dan dalam hal ini asuransi secara spesifik, tapi juga di dalam OJK internalnya,” kata Mahendra Siregar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyatakan efektivitas dari kedua database tersebut sangat bergantung.
Pada partisipasi aktif seluruh pelaku industri, termasuk asosiasi, perusahaan asuransi, dan masyarakat.
Melalui sinergi lintas pemangku kepentingan, ia berharap langkah tersebut menjadi fondasi bagi masa depan industri asuransi Indonesia yang lebih inklusif, modern, dan berkelanjutan.
“Peluncuran hari ini adalah langkah awal. Efektivitas kedua sistem ini hanya akan optimal jika seluruh pemangku kepentingan menjalankannya secara konsisten dan kolaboratif," imbuh Ogi Prastomiyono.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai premi per polis pada asuransi kesehatan mengalami kenaikan sebesar 43,01 persen pada 2024.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kenaikan nilai premi yang tinggi itu memberikan tekanan, baik terhadap pemegang polis maupun industri asuransi.
“Beberapa pemegang polis itu merasa tinggi sekali kenaikan premi asuransi. Kemudian perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kesehatan terjadi penurunan,” kata Ogi dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta.
Pada tahun 2022, terdapat 82 perusahaan yang menjual produk asuransi kesehatan, sementara di tahun 2024 jumlahnya turun menjadi 78 perusahaan.
“Ada empat perusahaan yang tidak lagi menjual asuransi kesehatan karena beberapa faktor, antara lain klaimnya cukup tinggi,” tambahnya.
Akan tetapi, jumlah premi yang tercatat terus meningkat tiap tahunnya. Pada 2021, jumlah nilai premi asuransi kesehatan sebesar Rp19,17 triliun.
Kemudian meningkat menjadi Rp22,09 triliun pada 2022, Rp26,26 triliun pada 2023, dan Rp40,19 triliun pada 2024.
Sejalan dengan itu, jumlah polis yang diterbitkan juga terus meningkat, dengan perbandingan sebanyak 27,82 juta polis pada 2021 dan 31,34 juta polis pada 2024.
“Artinya, masyarakat mulai menyadari kebutuhan asuransi kesehatan, meski premi asuransi itu ada kenaikan,” ujar Ogi.
Melihat tren itu, OJK ingin memperbaiki sistem asuransi kesehatan agar premi bisa menjadi lebih efisien dengan kualitas layanan kesehatan yang terus membaik.
Salah satunya diwujudkan melalui skema pembagian risiko (co-payment) paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim dan Coordination of Benefit (CoB) untuk pemegang polis yang juga memiliki kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan.
Skema tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025).