Suara.com - PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) resmi tercatat sebagai Lembaga Kliring Berjangka Derivatif untuk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pendaftaran dari Bank Indonesia.
PT KBI menjadi satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memperoleh penunjukan strategis ini.
Penetapan ini tertuang dalam surat dari Bank Indonesia kepada Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia Nomor 27/388/DPPK/Srt/B tanggal 30 Juni 2025, yang menyatakan bahwa dokumen permohonan KBI telah telah lengkap dan dinyatakan telah terdaftar.
Dengan demikian, PT KBI kini memiliki peran resmi sebagai penyelenggara infrastruktur pasar keuangan derivatif PUVA.
“Penunjukan ini merupakan langkah penting dalam komitmen PT KBI untuk terus mendukung pengembangan pasar keuangan yang inklusif, transparan, dan terpercaya. Kami siap menjalankan peran ini sesuai regulasi yang berlaku serta berkoordinasi erat dengan Bank Indonesia dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” ujar Direktur Utama PT KBI, Budi Susanto, Rabu (2/7/2025).
Sebagai penyelenggara Lembaga Kliring PUVA, PT KBI akan menjalankan perannya sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta regulasi derivatif PUVA lainnya hingga peraturan lanjutan diterbitkan.