Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal wacana kebijakan LPG 3 kilogram satu harga yang digulirkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, menjelaskan pihaknya belum menerima usulan resmi apa pun terkait skema tersebut.
"Itu kan model mereka, belum ke kita. Nanti kita bahas, itu belum masuk ke Kemenkeu," ujar Luky di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, yang dikutip, Jumat (4/7/2025).
Luky enggan berandai-andai soal efektivitas maupun dampak anggaran dari kebijakan satu harga tersebut. Ia menegaskan, Kemenkeu baru akan melakukan pembahasan mendalam jika dokumen resminya sudah diterima.
![Petugas melakukan pengisian Gas LPG 3kg untuk Jateng dan DIY. [Dok Pertamina]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/05/49908-lpg-3-kg.jpg)
"Soal itu saya no comment dulu, karena saya belum dengar detailnya, yang di lapangan kan mereka," imbuhnya.
Di sisi lain, dalam Laporan Semester I APBN 2025, realisasi subsidi untuk BBM dan LPG 3 kg tercatat menurun cukup tajam turun 29,5 persen secara tahunan dari Rp 42,9 triliun menjadi Rp 30,3 triliun.
Menariknya, meskipun anggarannya turun, volume penyaluran LPG melonjak 3,8 persen menjadi 3,5 juta metrik ton.
Luky menjelaskan bahwa penurunan beban subsidi ini lebih banyak dipengaruhi oleh faktor harga minyak mentah Indonesia (ICP) dan nilai tukar rupiah. Jika dua indikator ini kembali naik, maka subsidi bisa saja ikut membengkak.
"Volume itu salah satu, tapi nanti ada harga ICP dan nilai tukar. Angka tengahnya nanti akan muncul di APBN 2026-nya," bebernya.
Baca Juga: Pelaku Usaha Warteg: Jangan Cuma Harga LPG 3 Kg Satu Harga, Isi Gas Juga Harus Jelas
Sebelumnya, Pemerintah tengah mengkaji kebijakan penetapan satu harga untuk LPG tabung 3 kilogram di seluruh wilayah Indonesia.
Wacana ini muncul sebagai bagian dari upaya mengurangi potensi kebocoran subsidi yang selama ini masih menjadi masalah serius di lapangan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap rencana tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, aturan ini akan masuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 kg.
"Perpresnya sedang kami bahas. Kita akan ubah beberapa metode agar kebocoran tidak terjadi, termasuk soal harga. Ada kemungkinan kita akan tetapkan satu harga untuk LPG 3 kg supaya tidak ada gerakan tambahan di bawah," ujar Bahlil.
Wacana pemerintah menetapkan kebijakan satu harga didorong oleh masih maraknya ketimpangan harga LPG 3 kg di berbagai daerah. Meski sudah disubsidi, harga jual di lapangan kerap melebihi harga eceran tertinggi atau HET yang ditetapkan pemerintah.