Cara Mengatasi Uang JHT di Aplikasi JMO Tidak Cair, Ini Solusinya

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 06 Juli 2025 | 11:52 WIB
Cara Mengatasi Uang JHT di Aplikasi JMO Tidak Cair, Ini Solusinya
Aplikasi JMO [Freepik]

Suara.com - Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi JMO menawarkan kemudahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, tidak jarang proses ini terkendala berbagai masalah teknis atau administratif. Untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar, penting untuk memahami langkah-langkah yang benar dan solusi jika terjadi error. Pastikan status kepesertaan Anda sudah dinonaktifkan dan tunggu masa tenggang minimal satu bulan setelah berhenti bekerja. Jika saldo tidak muncul atau ada kendala lain, perbarui aplikasi, daftarkan KPJ baru, atau segera hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mengatasi Masalah Pencairan JHT JMO

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengatasi kendala saat mencairkan JHT melalui JMO

  1. Periksa Status Kepesertaan: Langkah pertama dan paling krusial adalah memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah dinonaktifkan karena berhenti bekerja atau mengundurkan diri. Jika belum, Anda harus mengurus penonaktifan terlebih dahulu melalui perusahaan tempat Anda bekerja sebelumnya atau langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Tunggu Masa Tenggang: Setelah status kepesertaan dinonaktifkan, Anda wajib menunggu minimal satu bulan (masa tenggang) agar sistem BPJS Ketenagakerjaan dapat memperbarui data Anda. Pengajuan klaim JHT yang dilakukan sebelum masa tenggang ini selesai akan otomatis ditolak.
  3. Perbarui Aplikasi JMO: Pastikan aplikasi JMO di smartphone Anda sudah diperbarui ke versi terbaru. Pembaruan aplikasi seringkali membawa perbaikan bug dan peningkatan kinerja yang dapat mengatasi berbagai masalah teknis yang mungkin menghambat proses pencairan.
  4. Daftarkan KPJ Baru (Jika Perlu): Jika setelah memperbarui aplikasi dan menunggu masa tenggang saldo JHT Anda masih tidak muncul, coba daftarkan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) baru di akun JMO Anda. Terkadang, masalah link data bisa diatasi dengan langkah ini.
  5. Hubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan: Apabila semua langkah di atas belum berhasil mengatasi masalah, segera hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175. Jelaskan detail masalah Anda kepada petugas. Alternatifnya, Anda bisa mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mendapatkan bantuan langsung dan konsultasi.
  6. Periksa Kembali Data Diri: Seringkali masalah pencairan JHT disebabkan oleh ketidaksesuaian data diri. Pastikan semua data pribadi Anda (Nomor Induk Kependudukan/NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dll.) yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sesuai persis dengan dokumen kependudukan Anda (KTP dan Kartu Keluarga). Kesalahan sekecil apa pun bisa menyebabkan penolakan.
  7. Hindari Pengajuan Berulang: Jika pengajuan klaim Anda ditolak, jangan langsung mengajukan klaim berulang kali. Periksa dan pahami terlebih dahulu penyebab penolakan yang biasanya tertera pada notifikasi. Perbaiki data atau penuhi persyaratan yang kurang sebelum mengajukan kembali klaim.
  8. Perhatikan Jam Kerja untuk Lapak Asik: Jika Anda mengajukan klaim melalui platform Lapak Asik (layanan daring untuk pencairan JHT dengan saldo di atas Rp10 juta), pastikan Anda mengaksesnya pada jam kerja (Senin-Jumat, pukul 06.00-17.00 WIB). Pengajuan di luar jam tersebut mungkin tidak segera diproses.
  9. Pantau Status Pengaduan: Setelah mengajukan pengaduan atau klaim, pantau terus statusnya melalui aplikasi JMO atau platform yang Anda gunakan. Ini akan memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan klaim Anda.

Penyebab Umum Masalah Pencairan JHT

Memahami penyebab masalah dapat membantu Anda mencegahnya atau mempercepat proses penyelesaian:

  • Data Tidak Sesuai: Ketidaksesuaian data diri antara yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan dokumen kependudukan adalah salah satu penyebab utama penolakan klaim JHT.
  • Status Kepesertaan Belum Dinonaktifkan: Jika status kepesertaan Anda masih aktif, sistem akan menolak klaim JHT karena Anda dianggap masih bekerja.
  • Pengajuan Klaim Sebelum Masa Tenggang: Tidak mematuhi masa tunggu satu bulan setelah berhenti bekerja akan menyebabkan pengajuan ditolak.
  • Kendala Teknis Aplikasi: Meskipun sudah diperbarui, terkadang masalah teknis pada aplikasi JMO bisa saja terjadi dan menghambat proses pencairan.

Sebagai informasi, pencairan JHT melalui aplikasi JMO hanya berlaku untuk saldo maksimal Rp 15 juta. Untuk pencairan di atas nominal tersebut, Anda perlu mengajukan klaim melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau melalui layanan online Lapak Asik.

Jika Anda mengalami masalah dalam proses pencairan JHT, jangan ragu untuk menghubungi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan bantuan. 

Kontributor : Rizqi Amalia

Baca Juga: Cara Cek NIK di SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Pekerja

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI