“Kalau sejak seleksi sudah menabrak hukum, bagaimana publik bisa percaya pada integritas lembaganya?” ujarnya.
Untuk itu, Hardjuno mendesak Presiden dan kementerian terkait agar segera meninjau ulang seluruh proses seleksi DK LPS. Bila tidak, gugatan hukum tinggal menunggu waktu.
“Jangan sampai bangsa ini kembali menanggung biaya akibat keputusan politik yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Sorotan senada juga diungkapkan Ekonom STIE YKP Yogyakarta Aditya Hera Nurmoko. Ia menilai, ketidaksesuaian ketentuan panitia seleksi Dewan Komisioner LPS dengan Undang-Undang dapat berdampak luas terhadap persepsi publik dan pelaku pasar terhadap tata kelola sistem keuangan nasional.
“Masalah ini bukan sekadar formalitas. LPS adalah lembaga strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Kalau proses seleksinya cacat secara hukum, maka bisa mengganggu kredibilitas kelembagaan secara keseluruhan,” ujar Aditya.
Menurutnya, prinsip dasar sektor keuangan adalah trust. Artinya, kepercayaan tidak hanya dibangun lewat kinerja teknis, tetapi juga lewat integritas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kalau syarat dalam UU saja ditabrak oleh aturan turunan, apalagi hanya di level pansel, publik bisa melihat ini sebagai indikasi buruk dalam governance,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan, LPS berfungsi sebagai penjamin terakhir dalam kondisi krisis perbankan. Karena itu, legitimasi moral dan hukum dari para komisionernya harus betul-betul bersih sejak proses seleksi.
“Kalau proses seleksi saja dibayang-bayangi konflik kepentingan atau kelonggaran-kelonggaran yang tidak berdasar UU, maka akan sulit bagi publik untuk menaruh kepercayaan secara penuh,” tambahnya.
Aditya menyarankan agar pemerintah segera merapikan proses seleksi sesuai amanat UU. Jika memang perlu ada kelonggaran atau revisi syarat, mekanismenya bukan melalui pengumuman pansel, melainkan lewat perubahan undang-undang melalui DPR.
“Jangan sampai karena satu celah administratif, kita kehilangan kepercayaan pasar yang dibangun bertahun-tahun. Dalam dunia keuangan, kepercayaan itu bukan sesuatu yang bisa ditawar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sabtu (12/7), Pansel DK LPS mengumumkan 26 calon ketua dan anggota Dewan Komisioner LPS periode 2025-2030 yang lulus seleksi administrative, serta dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya.
"Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi DK LPS.
Seluruh calon ketua dan anggota DK LPS yang telah lulus seleksi administratif wajib mengikuti seleksi kelayakan dan kepatutan periode pertama, yang meliputi penelitian rekam jejak, masukan masyarakat, pemeriksaan kesehatan, dan asesmen makalah.
Dalam rangka seleksi itu, masyarakat diminta berpartisipasi untuk memberikan masukan dan/atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku calon ketua dan anggota DK LPS yang lulus seleksi administratif.
Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan/atau informasi kepada panitia seleksi melalui e-mail [email protected] atau melalui surat yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK LPS.
Surat dapat dikirimkan pada hari dan jam kerja mulai 14 Juli 2025 hingga 17 Juli 2025 ke alamat Ruang Soegito Sastromidjojo, Gedung Djuanda I lantai G, Kementerinn Keuangan, Jl. Dr. Wahidin Raya No.1, Jakarta Pusat 10710.
Berikut daftar nama calon ketua dan anggota DK LPS periode 2025-2030 sesuai urutan alfabet.
- Agresius R Kadiaman (Risk Management and Compliance Director PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk).
- Amanlison Sembiring (purnabakti Bank Indonesia).
- Anton Daryono (Direktur Eksekutif - Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia).
- Ary Zulfikar (Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan)
- Bambang Prijambodo (purnabakti Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Republik Indonesia Periode 2020-2024).
- Bobby Hamzar Rafinus (Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia).
- Danu Febrianto (Direktur Eksekutif Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan).
- Didi Prakoso (Executive Director Audit Internal PT Tamaris Hidro).
- Dwityapoetra Soeyasa Besar (Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Statistik Lembaga Penjamin Simpanan).
- Ferdinan Dwikoraja Purba (Komisaris Independen PT Asuransi Jasa Tania Tbk).
- Hermawan Setyo Wibowo (Kepala Kantor Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan Tata Kelola Lembaga, Lembaga Penjamin Simpanan).
- Imam Nashirudin (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Satu Kementerian Keuangan).
- Imansyah (purnabakti Otoritas Jasa Keuangan).
- Lana Soelistianingsih (dosen Universitas Indonesia).
- Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji (Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan).
- Nugroho Agung Wijoyo (dosen Institut Pertanian Bogor).
- Onny Noyorono (purnabakti Kementerian PPN/Bappenas).
- Purbaya Yudhi Sadewa (Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan).
- Robin Indrajid Hattari (Tenaga Ahli Anggota BPK VII Badan Pemeriksa Keuangan).
- Rudi Rahman (Pejabat Fungsional Lembaga Penjamin Simpanan).
- Salusra Satria (Direktur Keuangan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk).
- Samsu Adi Nugroho (Direktur Eksekutif Sumber Daya Manusia dan Administrasi Lembaga Penjamin Simpanan).
- Sis Apik Wijayanto (purnabakti Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia).
- Suwandi (Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan).
- Teguh Supangkat (Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan).
- Wahyu Pratomo (Advisor Bank Indonesia).