Aturan Pansel DK LPS Dinilai Tak Selaras UU, Berpotensi Timbulkan Masalah Hukum

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 14 Juli 2025 | 13:25 WIB
Aturan Pansel DK LPS Dinilai Tak Selaras UU, Berpotensi Timbulkan Masalah Hukum
Pengamat Hukum Pembangunan dan Kandidat Doktor Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho.

Suara.com - Panitia seleksi (Pansel) mengumumkan 26 calon ketua dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025-2030 yang lulus seleksi administratif.

Menangapi hal ini, sejumlah pihak pun mengingatkan pansel untuk bekerja profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sejaun ini, ditemukan ada perbedaan substansi antara aturan yang dikeluarkan oleh pansel dan ketentuan dalam UU Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ketidaksesuaian tersebut dianggap dapat memicu persoalan hukum dan mencederai integritas proses seleksi.

Dalam pengumuman resmi seleksi yang dirilis oleh Pansel DK LPS, terdapat syarat yang menyatakan, calon tidak boleh menjadi “konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan”.

Padahal, dalam UU 24/2004, Pasal 67 huruf i, ketentuan tersebut dituliskan tanpa embel-embel waktu ‘pada saat ditetapkan.’

Selengkapnya, pasal itu berbunyi; ‘Calon anggota Dewan Komisioner harus memenuhi persyaratan, bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung’

Pengamat Hukum Pembangunan dan Kandidat Doktor Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho menilai, penyisipan frasa ‘pada saat ditetapkan’ dalam aturan pansel merupakan bentuk pelanggaran terhadap norma undang-undang.

“Ini bukan sekadar perbedaan teknis. Aturan pansel secara terang-benderang bertentangan dengan UU. Ini preseden yang sangat berbahaya dalam proses seleksi pejabat publik,” ujar Hardjuno, Senin (14/7/2025).

Baca Juga: Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK

Namun, pada dokumen resmi Pansel Nomor Peng-1/Pansel-DKLPS/2025 tertanggal 3 Juli 2025 yang ditandatangani Ketua Pansel Sri Mulyani Indrawati, pada poin B soal Persyaratan Jabatan nomor 9 tertera kalimat; ‘Bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau PerusahaanAsuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan. Menariknya, di nomor 10, ada ketentuan ‘Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan’.

Menurut Hardjuno, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan turunan seperti ketentuan pansel tidak bisa mengubah substansi yang telah diatur dalam UU. Jika pansel berkehendak memperlonggar syarat seleksi, maka seharusnya terlebih dahulu mengubah undang-undangnya melalui DPR, bukan menabraknya lewat pengumuman administratif.

“Jika dibiarkan, hasil seleksi ini cacat hukum dan bisa dibatalkan sepenuhnya,” tegasnya.

Hardjuno pun menyayangkan, jika sampai ada upaya sistematis mengakali undang-undang untuk meloloskan calon tertentu.

“Pansel sedang melakukan akrobat hukum demi menggolkan kepentingan. Ini bukan hanya soal salah tafsir, tapi dugaan rekayasa regulasi,” cetusnya.

Ia pun mengingatkan, lembaga seperti LPS, yang memegang mandat publik dan stabilitas sistem keuangan nasional, harus dijaga dari intervensi politik dan konflik kepentingan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI