Suara.com - Kasus beras oplosan kembali mencuat dan membuat geger publik. Hal ini setelah, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang mengungkapkan produsen-produsen besar yang terduga dalam mengoplos beras dengan memberikan beras medium, tapi dikemas beras premium.
Setidaknya, 212 merek beras disebut tidak memenuhi standar mutu dan takaran, bahkan sebagian di antaranya diduga telah dioplos demi memenuhi klaim sebagai beras premium.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, membenarkan bahwa pemeriksaan tengah dilakukan terhadap empat produsen utama beras, masing-masing berinisial WG, FSTJ, BPR, dan SUL/JG.

Meski tak merinci materi pemeriksaan, nama-nama tersebut diyakini merujuk pada Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, serta PT Sentosa Utama Lestari yang merupakan bagian dari Japfa Group.
Wilmar Group, salah satu pemain besar di industri pangan, kini dalam sorotan setelah produk beras andalannya seperti Sania, Sovia, dan Fortune diduga bermasalah. Investigasi dilakukan menyusul pengambilan 10 sampel dari berbagai wilayah, termasuk Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, dan Jabodetabek oleh Satgas Pangan Polri.
Sementara itu, PT Food Station Tjipinang Jaya juga ikut diselidiki. Perusahaan ini dikenal luas dengan sejumlah merek beras populer seperti Alfamidi Setra Pulen, Setra Ramos, Pulen Wangi, dan Ramos Premium. Pemeriksaan terhadap FSTJ dilakukan setelah sembilan sampel diambil dari beberapa provinsi seperti Aceh, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap PT Belitang Panen Raya, produsen beras Raja Platinum dan Raja Ultima. Dugaan kecurangan mengemuka usai tujuh sampel dari berbagai wilayah termasuk Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, dan Jabodetabek dikumpulkan untuk dianalisis.
Selain itu, PT Sentosa Utama Lestari atau Japfa Group, yang memproduksi beras Ayana, juga tak luput dari penyelidikan. Tiga sampel beras dari Yogyakarta dan Jabodetabek menjadi dasar dimulainya proses investigasi terhadap perusahaan ini.
Menteri Amran menyatakan bahwa temuan ini bukan hanya pelanggaran biasa, melainkan persoalan serius yang menyangkut kepentingan publik. Ia menegaskan bahwa para produsen yang terbukti melakukan kecurangan harus ditindak tegas agar memberi efek jera.
Baca Juga: Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
“Mudah-mudahan ini diproses cepat. Kami sudah terima laporan tanggal 10 (Juli), dua hari yang lalu, itu telah dimulai pemeriksaan, kami berharap ini ditindak tegas,” ujar Amran saat berada di Makassar, Sabtu (12/7/2025), dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Amran menambahkan bahwa seluruh temuan telah diserahkan kepada Kapolri, Satgas Pangan, dan Jaksa Agung agar dapat diproses secara hukum. Ia menilai momen ini adalah peluang besar untuk menertibkan produsen nakal yang merusak tata niaga beras nasional di tengah stok beras yang sedang melimpah.
"Kami berharap proses hukum terhadap pelanggaran ini berjalan cepat dan tegas demi memberi efek jera kepada produsen beras nakal yang bermain di sektor pangan pokok nasional," ujarnya.
Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan berkomitmen untuk terus memantau jalannya proses ini agar praktik kecurangan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. Pemerintah juga mengimbau semua produsen beras untuk memperbaiki mutu dan kualitas produknya agar sesuai dengan standar yang berlaku demi melindungi kepentingan petani dan konsumen.