Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan PT Investree Radhika sudah dibubarkan. Saat ini, perusahaan melakukan pencairan klaim tagihan kepada kreditur dan nasabah.
"Investree telah menyampaikan pengumuman pembubaran dan telah menyediakan media baik secara fisik maupun elektronik, bagi para Kreditur dan Lender untuk melakukan verifikasi dalam rangka pengajuan klaim/tagihan," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulis dikutip, Selasa (15/7/2025).
OJK pun masih memburu buronan mengenai keberadaan Adrian Gunadi selaku tersangka atas dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan. Salah satunya bekerja sama dengan pihak kepolisian.
"Upaya penegakkan hukum mengenai borrower yang diduga membawa kabur uang lender sedang dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," katanya.
Tidak hanya itu, OJK melakukan pengawasan terhadap kewajiban penyelenggara pinjaman daring (pindar) untuk melakukan mitigasi risiko paling sedikit berupa analisa risiko. Serta pendanaan kepada borrower serta verifikasi identitas dan keaslian dokumen yang disampaikan oleh borrower.
"Analisa risiko pendanaan antara lain dilakukan dengan penilaian kelayakan dan kemampuan calon borrower untuk memenuhi kewajiban pembayaran dan kemampuan membayar kembali. Hal ini telah diatur dalam dalam ketentuan POJK 40/2024 maupun SEOJK 19/2023," katanya.
Saat ini pertumbuhan industri Pindar terutama untuk penguatan inklusi keuangan. OJK juga terus melakukan upaya penguatan pengaturan dan pengawasan, termasuk menutup celah regulasi, antara lain melalui penerbitan POJK 40/2024 sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK serta menyempurnakan POJK 10/2022 tentang Pindar.
"Saat ini, juga sedang disusun perubahan SEOJK 19/2023 sebagai ketentuan pelaksanaan dari POJK 40/2024 yang dilakukan dalam rangka penguatan industri Pindar ke depan sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan industri Pindar 2023-2028," tandasnya.
Sebagai informasi, PT Investree Radhika Jaya, perusahaan pemilik platform peer-to-peer lending Investre, mengumumkan pembubaran perusahaan. Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya telah mencabut izin usaha Investree berkutat dengan kasus penggelapan dan penipuan oleh pendirinya, Adrian Gunadi.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Promosi Produk Pasar Modal untuk Influencer
Pembubaran Investree dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT. IRJ No. 44, tertanggal 27 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Notaris Dita Okta Sesia, S.H. M.Kn, Notaris di Kota Jakarta Selatan. Akta tersebut menyatakan seluruh pemegang saham Investree telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan likuidasi terhadap PT Investree Radhika Jaya (dalam likuidasi).
Para pemegang saham juga telah menunjuk tim likuidator yang telah disetujui oleh OJK yaitu Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah. Pihak yang berkepentingan atas Investree diminta untuk menghubungi tim likuidator untuk menuntut hak mereka.
"Selanjutnya kepada seluruh masyarakat dan/atau pihak berkepentingan lainnya, agar segera mengajukan tagihannya secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah, selambat-lambatnya 60 [enam puluh] hari kalender sejak tanggal pengumuman ini," ungkap pengumuman di website Investree.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap untuk mengevaluasi dan memperkuat tata kelola industri fintech lending.
Diungkapkan Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, pihaknya akan mengkaji lagi kapasitas para pelaku fintech lending.
“Kami tengah melakukan penguatan terhadap kapasitas dari para pelaku industri yang ada di sana, mulai dari segi kekuatan modal, maupun juga bentuk dari aspek governance dan pengelolaan risikonya,” beber Mahendra