Lanjutnya, Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman onlineilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Selain itu, Satgas PASTI juga melakukan pemantauan laporan penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan menemukan 22.993 nomor kontak yang dilaporkan oleh korban penipuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk melakukan pemblokiran nomor kontak yang dilaporkan," katanya.
Sebelumnya, Indonesia Anti Scam Center (IASC) menerima 166.258 laporan mengenai transaksi keuangan ilegal dan scam di akhir juni. Adapun, laporan jumlah rekening mencapai 267.942 dan pihaknya sudah memblokir 56.986 rekening.
Total kerugian dana mencapai Rp 3,4 triliun serta total dana korban yang telah di blokir Rp 558,7 miliar. Sedangkan, dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 13 Juni 2025 ada 222.679 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 20.115 pengaduan.
Sementara dalam rangka upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal sejak awal tahun ini hingga akhir Juni tahun ini, OJK telah menerima 8.752 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 7.096 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.656 pengaduan terkait investasi ilegal.