Pekerja Swasta Protes THR Kena Pajak, Menkeu Purbaya: Protes ke Bosnya Dong!

Mohammad Fadil Djailani

Sabtu, 07 Maret 2026 | 09:50 WIB
Pekerja Swasta Protes THR Kena Pajak, Menkeu Purbaya: Protes ke Bosnya Dong!
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa secara aturan, baik ASN maupun pegawai swasta sama-sama subjek pajak. [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Menkeu sebut pajak THR swasta bisa ditanggung perusahaan jika pegawai protes ke bos.
  • Pajak THR dihitung pakai metode TER, digabung gaji bulanan sehingga potongan terasa besar.
  • Menaker pastikan THR 2026 tetap kena pajak PPh 21 meski ada desakan dari serikat buruh.

Suara.com - Keluhan para pekerja swasta terkait potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya mendapat respons dari "Bendahara Negara". Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa secara aturan, baik ASN maupun pegawai swasta sama-sama subjek pajak.

Purbaya menjelaskan, alasan THR Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri terasa "utuh" adalah karena pajaknya ditanggung oleh pemerintah selaku pemberi kerja. Maka dari itu, ia menyarankan pekerja swasta yang keberatan dengan potongan pajak untuk melayangkan protes ke perusahaan masing-masing.

"Itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga," ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Ia menekankan, pemerintah tidak bisa mengubah aturan pajak secara parsial hanya untuk mengakomodasi satu pihak. Meski begitu, Purbaya menyebut ada beberapa sektor industri tertentu yang memang mendapatkan insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk upah karyawannya.

Di lokasi yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, memaparkan bahwa THR dikategorikan sebagai pendapatan tidak teratur. Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pajaknya menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Masalahnya, dalam metode ini, THR digabungkan dengan gaji bulanan. Hal inilah yang memicu lonjakan total penghasilan bruto di bulan tersebut, sehingga tarif pajaknya pun ikut terkerek naik.

"Semua dipotong pajak. ASN, TNI, Polri itu juga dipotong, hanya karena pendanaannya dari APBN, itu ditanggung oleh pemerintah," jelas Bimo.

Bimo juga menambahkan bahwa sebenarnya banyak perusahaan swasta yang sudah menerapkan sistem gross up, di mana perusahaan menanggung pajak karyawan sehingga THR yang diterima tetap penuh.

Sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah untuk menghapus PPh 21 atas THR mulai tahun ini. Menurutnya, potongan tersebut sangat memberatkan buruh di tengah tekanan ekonomi.

baca juga

Namun, harapan buruh tampaknya harus kandas tahun ini. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa kebijakan THR bebas pajak belum bisa diterapkan dalam waktu dekat.

"Iya, sesuai dengan peraturan (tidak bebas pajak). Harus kita kaji lagi ya," tegas Yassierli di kantor Kemenko Perekonomian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Garuk-garuk Kepala! Purbaya Sudah Buat APBN 2026 Defisit 0,53 Persen

Garuk-garuk Kepala! Purbaya Sudah Buat APBN 2026 Defisit 0,53 Persen

Bisnis | Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:59 WIB

61 Kode Redeem FF Terbaru 7 Maret 2026: Klaim SG Gurun, Peluang THR 6 M, dan XM8

61 Kode Redeem FF Terbaru 7 Maret 2026: Klaim SG Gurun, Peluang THR 6 M, dan XM8

Tekno | Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:04 WIB

Apakah THR Kena Pajak? Begini Aturan Resmi dan Mekanisme Perhitungannya

Apakah THR Kena Pajak? Begini Aturan Resmi dan Mekanisme Perhitungannya

Lifestyle | Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:05 WIB

Terkini

Media Internasional: Kecelakaan Laut Sering Terjadi karena Lemahnya Standar Keselamatan di Indonesia

Media Internasional: Kecelakaan Laut Sering Terjadi karena Lemahnya Standar Keselamatan di Indonesia

News | Senin, 14 September 2026 | 14:13 WIB

Purbaya Kritik Kondisi Ekonomi era Jokowi, Dianggap Lebih Lambat Ketimbang SBY

Purbaya Kritik Kondisi Ekonomi era Jokowi, Dianggap Lebih Lambat Ketimbang SBY

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:13 WIB

Penjualan Kendaraan Elektrifikasi Toyota Meningkat, Veloz Hybrid Tuai Respon Positif

Penjualan Kendaraan Elektrifikasi Toyota Meningkat, Veloz Hybrid Tuai Respon Positif

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 14:12 WIB

Cara Menghilangkan Kutu Beras dengan Aman dan Mudah, Begini Langkah yang Tepat

Cara Menghilangkan Kutu Beras dengan Aman dan Mudah, Begini Langkah yang Tepat

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 14:10 WIB

Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses

Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses

Jawa Tengah | Senin, 14 September 2026 | 14:10 WIB

Pertamina Bawa Semangat Grand Prix of Indonesia 2026 ke Masyarakat

Pertamina Bawa Semangat Grand Prix of Indonesia 2026 ke Masyarakat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:08 WIB

Rp31,1 Triliun Disiapkan, PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

Rp31,1 Triliun Disiapkan, PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

News | Senin, 14 September 2026 | 14:08 WIB

Membaca, Memahami, dan Merefleksi: Seni Menjaga Fokus di Tengah Serbuan Gawai

Membaca, Memahami, dan Merefleksi: Seni Menjaga Fokus di Tengah Serbuan Gawai

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 14:05 WIB

Mining Indonesia 2026, Castrol Bahas Keandalan Alat Berat Tambang

Mining Indonesia 2026, Castrol Bahas Keandalan Alat Berat Tambang

Foto | Senin, 14 September 2026 | 14:05 WIB

Kejagung Siap Ladeni Kasasi Ibrahim Arief di Kasus Chromebook

Kejagung Siap Ladeni Kasasi Ibrahim Arief di Kasus Chromebook

News | Senin, 14 September 2026 | 14:01 WIB

×