Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.196,430
LQ45 614,786
Srikehati 299,961
JII 371,907
USD/IDR 17.968

Sudah Gembar-Gembor, Ternyata Indonesia Airlines Belum Punya Punya Izin Terbang

Achmad Fauzi

Jum'at, 18 Juli 2025 | 13:48 WIB
Sudah Gembar-Gembor, Ternyata Indonesia Airlines Belum Punya Punya Izin Terbang
Ilustrasi pesawat (Pixabay)

Suara.com - Setelah gembar-gembor di publik, maskapai baru Indonesia Airlines ternyata belum memenuhi syarat untuk membuka operasional penerbangan di Indonesia. Hal ini setelah, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengungkapkan maskapai asing ini belum memiliki Sertifikat Standar.

Bahkan, sertifikat standar itu belum terverifikasi karena belum menyampaikan rencana usaha yang merupakan persyaratan teknis Sertifikat Standar.

Meskipun perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, namun status belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) mengindikasikan bahwa masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, dengan demikian keberadaan sertifikat tersebut belum dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan proses verifikasi merupakan tahapan krusial dalam sistem perizinan. 

Ilustrasi pesawat (Unsplash/Bao Menglong)
Ilustrasi pesawat (Unsplash/Bao Menglong)

"Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025). 

Sebagai informasi, Ketentuan tentang pendirian usaha angkutan udara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang kini diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap badan usaha wajib memiliki dua dokumen utama yaitu, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Sertifikat Standar.

Kedua dokumen ini dinyatakan berlaku apabila seluruh persyaratan diverifikasi secara menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Sebagai bagian dari proses verifikasi, badan usaha wajib menyerahkan Rencana Usaha jangka menengah selama lima tahun ke depan melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). 

Dokumen rencana usaha harus mencakup rencana kepemilikan atau penguasaan pesawat, daerah operasi atau rute penerbangan, kebutuhan sumber daya manusia, serta kemampuan keuangan dan aspek pendukung lainnya.

baca juga

Bagi pemohon izin angkutan udara niaga berjadwal, paling sedikit harus memiliki satu pesawat dan menguasai dua pesawat lainnya. Apabila mengajukan izin untuk dua jenis usaha, maka jumlah pesawat wajib disesuaikan dengan lingkup layanan yang diajukan. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, status Sertifikat Standar akan ditingkatkan menjadi telah terverifikasi, setelah itu maskapai dapat mengajukan proses sertifikasi Air Operator Certificate (AOC), yang terdiri dari pra permohonan, permohonan resmi, evaluasi dokumen teknis, inspeksi dan demonstrasi.

Bila Air Operator Certificate (AOC) telah diterbitkan, maskapai dapat mengajukan permohonan rute penerbangan dan menyerahkan standar pelayanan penumpang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Dengan demikian, proses perizinan usaha angkutan udara tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan keselamatan dan kesiapan operasional. Oleh karena itu, publikasi informasi sebelum seluruh tahapan dilalui berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diluruskan terhadap informasi publik yang menyebutkan Indonesian Airlines telah beroperasi, bahwa hingga saat ini, belum terdapat pengajuan perizinan yang berlaku kepada Kementerian Perhubungan terkait pendirian badan usaha angkutan udara atas nama Indonesia Airlines Holding dan hal tersebut merupakan kondisi faktual bahwa belum ada pijakan administratif yang dapat diverifikasi secara sah oleh regulator.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung dan membuka ruang bagi inisiatif pendirian maskapai baru, selama seluruh proses dilaksanakan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan. 

"Kami terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, tetapi setiap prosesnya harus dilalui sesuai ketentuan. Transparansi informasi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik dan iklim investasi yang sehat," imbuh Lukman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keuntungan Loyo, Maskapai Blue Air dari Rumania Bangkrut

Keuntungan Loyo, Maskapai Blue Air dari Rumania Bangkrut

Bisnis | Jum'at, 18 Juli 2025 | 10:36 WIB

Cara Gadai Sertifikat Rumah Resmi dan Aman, Ini Syarat dan Risikonya

Cara Gadai Sertifikat Rumah Resmi dan Aman, Ini Syarat dan Risikonya

Bisnis | Kamis, 17 Juli 2025 | 20:25 WIB

Maskapai Vietnam Incar Warga RI yang Ingin Terbang dengan Biaya Murah

Maskapai Vietnam Incar Warga RI yang Ingin Terbang dengan Biaya Murah

Bisnis | Jum'at, 04 Juli 2025 | 23:47 WIB

Terkini

Beri Kepastian Lahan bagi Masyarakat, Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA

Beri Kepastian Lahan bagi Masyarakat, Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA

Jakarta | Senin, 27 Juli 2026 | 23:29 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:30 WIB

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:23 WIB

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:16 WIB

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Riau | Senin, 27 Juli 2026 | 22:04 WIB

×