Cara Gadai Sertifikat Rumah Resmi dan Aman, Ini Syarat dan Risikonya

Riki Chandra Suara.Com
Kamis, 17 Juli 2025 | 20:25 WIB
Cara Gadai Sertifikat Rumah Resmi dan Aman, Ini Syarat dan Risikonya
Gadai sertifikat rumah. [Dok. Antara]

Suara.com - Saat kebutuhan dana mendesak datang, banyak masyarakat memilih gadai sertifikat rumah sebagai solusi cepat dan efektif. Namun, proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan karena menyangkut aset bernilai tinggi dan melibatkan lembaga keuangan resmi.

Gadai sertifikat rumah adalah metode pinjaman dengan menjadikan sertifikat rumah, baik SHM (Sertifikat Hak Milik) maupun SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), sebagai jaminan.

Layanan ini tersedia di berbagai lembaga legal seperti bank, Pegadaian, perusahaan multifinance, dan koperasi yang telah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Tujuan pengajuan bisa beragam, mulai dari kebutuhan modal usaha, pendidikan, renovasi, hingga pelunasan utang. Penting bagi calon debitur untuk memahami prosedur, syarat, serta potensi risikonya agar terhindar dari kerugian.

Lembaga resmi yang bisa dipilih antara lain Bank BCA, BRI, BTN, Mandiri, BSI, hingga perusahaan seperti Pegadaian, Adira Finance, dan BFI Finance. Hindari pinjaman online ilegal atau rentenir yang tak terdaftar di OJK karena berpotensi merugikan secara finansial dan hukum.

Syarat umum untuk mengajukan gadai sertifikat rumah meliputi sertifikat asli, fotokopi KTP dan KK, bukti penghasilan, NPWP, IMB, PBB terakhir, serta syarat usia. Rumah yang dijaminkan harus berada di lokasi strategis dan bebas sengketa.

Prosesnya mencakup lima tahap: pengajuan, survei dan appraisal, analisis kredit (termasuk BI Checking), akad pinjaman, dan pencairan dana. Dana biasanya cair dalam 1 hingga 7 hari kerja.

Jumlah pinjaman berkisar 60–80 persen dari nilai properti. Misalnya, rumah senilai Rp 1 miliar bisa memperoleh pinjaman maksimal Rp 800 juta.

Penting diketahui bahwa sebagian besar lembaga menerapkan BI Checking atau SLIK OJK, kecuali beberapa seperti Pegadaian yang menawarkan pinjaman tanpa BI Checking namun dengan jumlah dan tenor terbatas.

Risiko terbesar dari gadai sertifikat rumah adalah penyitaan aset jika gagal membayar, serta potensi terkena bunga dan denda tinggi, khususnya jika berurusan dengan lembaga tidak resmi.

Selain itu, ada juga risiko biaya tambahan seperti notaris, appraisal, administrasi, hingga asuransi.

Penipuan oleh oknum calo juga marak terjadi. Beberapa pelaku menawarkan bantuan cepat tanpa prosedur resmi, namun akhirnya membawa kabur sertifikat atau menipu dengan dokumen palsu.

Atas dasar itu, penting bagi peminjam untuk hanya berurusan dengan lembaga terdaftar dan menghindari ketergantungan pada pinjaman jangka panjang.

Agar proses berjalan aman, pastikan untuk:

- Mengecek legalitas lembaga di situs resmi OJK
- Menghitung kemampuan cicilan
- Membandingkan penawaran bunga dan tenor
- Membaca kontrak dengan cermat
- Menyimpan bukti pelunasan dengan baik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI