Kereta Bandara Soetta Tabrak Orang, Jadwal KRL Jadi Terganggu

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 21 Juli 2025 | 14:15 WIB
Kereta Bandara Soetta Tabrak Orang, Jadwal KRL Jadi Terganggu
Kereta Bandara melintas di Stasiun Karet, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - PT KAI Commuter mengungkapkan kereta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengalami insiden tertemper atau menabrak orang orang. Insiden itu terjadi pada rangkaian commuter line Basoetta no.837A (Manggarai-Basoetta)., pada Senin (21/7) pukul 09.50 WIB di antara Stasiun Karet dan Stasiun Tanah Abang.

Public Relations KAI commuter, Leza Arlan menjelaskan Imbas temperan tersebut Commuter Line Basoetta no. 837 A mengalami gangguan tidak dapat bergerak dan kaca pada lampu kereta pecah.

"Atas gangguan tersebut, untuk pengguna Commuter Line Basoetta no. 837 A, dialihkan ke Commuter Line Basoetta no. 841 A," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (21/7/2025).

Kereta Bandara melintas di Stasiun Karet, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kereta Bandara melintas di Stasiun Karet, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menurut Leza, petugas telah melakukan pengecekan dan penanganan terhadap rangkaian yang mengalami gangguan.

"Pada pukul 10.35 WIB, commuter line Basoetta no. 841 A berangkat dari jalur kiri Stasiun Manggarai guna evakuasi pengguna commuter line Basoetta no. 387 A," katanya.

Akibat kejadian tersebut, perjalanan commuter line menjadi terganggu di jalur hilir, diantaranya commuter line no. 5527 B, commuter line no. 5071 B, commuter line no. 5073 B dan commuter line no. 5072 B sedangkan di jalur hulu commuter line no. 5068 B dan no. 5072 B

KAI Commuter mengimbau kepada seluruh pengguna untuk tetap mengutamakan keselamatan dan ketertiban. Selalu dahulukan pengguna yang akan turun dan ikuti arahan petugas serta tidak memaksakan naik ketika kondisi kereta penuh.

KAI Commuter mengingatkan kembali, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2027 melarang siapapun berada dan beraktivitas di area jalur rel untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

"Selain membahayakan, pelanggaran terhadap Undang-undang ini akan dikenakan pidana penjara 3 bulan atau denda Rp 15 juta," tegas Leza.

Baca Juga: Hingga Semester I 2025, KAI Logistik Angkut 1,1 Juta Ton Kontainer

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI