Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kereta Bandara Soetta Tabrak Orang, Jadwal KRL Jadi Terganggu

Achmad Fauzi

Senin, 21 Juli 2025 | 14:15 WIB
Kereta Bandara Soetta Tabrak Orang, Jadwal KRL Jadi Terganggu
Kereta Bandara melintas di Stasiun Karet, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - PT KAI Commuter mengungkapkan kereta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengalami insiden tertemper atau menabrak orang orang. Insiden itu terjadi pada rangkaian commuter line Basoetta no.837A (Manggarai-Basoetta)., pada Senin (21/7) pukul 09.50 WIB di antara Stasiun Karet dan Stasiun Tanah Abang.

Public Relations KAI commuter, Leza Arlan menjelaskan Imbas temperan tersebut Commuter Line Basoetta no. 837 A mengalami gangguan tidak dapat bergerak dan kaca pada lampu kereta pecah.

"Atas gangguan tersebut, untuk pengguna Commuter Line Basoetta no. 837 A, dialihkan ke Commuter Line Basoetta no. 841 A," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (21/7/2025).

Kereta Bandara melintas di Stasiun Karet, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kereta Bandara melintas di Stasiun Karet, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menurut Leza, petugas telah melakukan pengecekan dan penanganan terhadap rangkaian yang mengalami gangguan.

"Pada pukul 10.35 WIB, commuter line Basoetta no. 841 A berangkat dari jalur kiri Stasiun Manggarai guna evakuasi pengguna commuter line Basoetta no. 387 A," katanya.

Akibat kejadian tersebut, perjalanan commuter line menjadi terganggu di jalur hilir, diantaranya commuter line no. 5527 B, commuter line no. 5071 B, commuter line no. 5073 B dan commuter line no. 5072 B sedangkan di jalur hulu commuter line no. 5068 B dan no. 5072 B

KAI Commuter mengimbau kepada seluruh pengguna untuk tetap mengutamakan keselamatan dan ketertiban. Selalu dahulukan pengguna yang akan turun dan ikuti arahan petugas serta tidak memaksakan naik ketika kondisi kereta penuh.

KAI Commuter mengingatkan kembali, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2027 melarang siapapun berada dan beraktivitas di area jalur rel untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

"Selain membahayakan, pelanggaran terhadap Undang-undang ini akan dikenakan pidana penjara 3 bulan atau denda Rp 15 juta," tegas Leza.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hingga Semester I 2025, KAI Logistik Angkut 1,1 Juta Ton Kontainer

Hingga Semester I 2025, KAI Logistik Angkut 1,1 Juta Ton Kontainer

Bisnis | Minggu, 20 Juli 2025 | 11:59 WIB

KAI Logistik Angkut 74.637 Ekor Hewan Peliharaan di Semester I 2025

KAI Logistik Angkut 74.637 Ekor Hewan Peliharaan di Semester I 2025

Bisnis | Rabu, 16 Juli 2025 | 12:40 WIB

Stasiun Tanah Abang Punya Wajah Baru, Ini Deretan Fasilitas Terbaru

Stasiun Tanah Abang Punya Wajah Baru, Ini Deretan Fasilitas Terbaru

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 08:25 WIB

Terkini

Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama

Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama

Entertainment | Sabtu, 25 Juli 2026 | 05:00 WIB

Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat

Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat

Surakarta | Sabtu, 25 Juli 2026 | 05:00 WIB

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

×