Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Marubeni Lapor ke Komisi Yudisial Terkait Putusan PK Sengketa Perdata

Iwan Supriyatna

Kamis, 24 Juli 2025 | 16:01 WIB
Marubeni Lapor ke Komisi Yudisial Terkait Putusan PK Sengketa Perdata
Gedung Komisi Yudisial. [Suara.com]

Tim hukum Marubeni juga mengklaim bahwa "Perkara kami itu sangat kuat secara hukum, karena pada tahun 2009, sudah ada 2 Putusan Mahkamah Agung  telah berkekuatan hukum tetap, namun justru pihak Sugar Group Company kembali mengajukan gugatan dengan pokok perkara yang sama" 

Pihaknya meminta para penegak hukum memberikan perhatian khusus pada perkara ini demi citra Mahkamah Agung.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) merespons surat protes yang dilayangkan Kuasa Hukum Marubeni. Juru Bicara MA, Yanto, mengaku baru mengetahui adanya surat tersebut dan akan menindaklanjutinya ke internal lembaga.

"Saya belum tahu suratnya, nanti saya tanya dulu suratnya ya," ujar Yanto, di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Menanggapi klaim pelanggaran Pasal 17, Yanto mengatakan bahwa seorang hakim diperbolehkan menangani perkara terkait, selama objek perkaranya sama, bukan subjek hukumnya. Ia mencontohkan pengalaman saat menjadi hakim tingkat pertama di Pengadilan Tipikor.

"Kalau terkait boleh. Contohnya saya, kasus Setya Novanto, terus mengadili Andi Narogong, saya mengadili di Mahkamah Agung itu boleh," jelasnya.

Terkait pernyataaan Yanto tersebut, Kuasa Hukum Marubeni Corporation menanggapi "Apabila pernyataan yang disampaikan tersebut adalah benar, maka Putusan Andi Narogong yang diperiksa dan diputus pada tingkat Mahkamah Agung RI seharusnya dibatalkan. Perlu kami sampaikan bahwa keberatan kami bukan hanya sekedar pelanggaran undang-undang, namun adanya dugaan praktik suap dalam Putusan Nomor 1362 PK/PDT/2024"

"Padahal di dalam 2 perkara lainnya, yaitu Perkara No. 1363 PK/PDT/2024, Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha, Hamdi, Yunus Wahab dan Agus Subroto telah mengundurkan diri karena pernah menangani perkara yang terkait sebelumnya dan dalam Perkara No. 1364 PK/PDT/2024, Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha, Panji Widagdo, Yunus Wahab dan Agus Subroto juga telah mengundurkan diri karena pernah menangani perkara yang terkait sebelumnya"

"Namun demikian, di dalam Perkara No 1362 PK/PDT/2024, Hakim Agung SM dan LP tetap tidak mengundurkan diri dan tetap memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan jangka waktu yang sangat tidak wajar"

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

166 Kandidat Rebutan Kursi Komisi Yudisial: Dari Polisi Hingga Eks KPK

166 Kandidat Rebutan Kursi Komisi Yudisial: Dari Polisi Hingga Eks KPK

News | Selasa, 08 Juli 2025 | 10:30 WIB

3 Hakim PN Rantau Dilaporkan Kasus Etik, KY: Akan Kami Proses

3 Hakim PN Rantau Dilaporkan Kasus Etik, KY: Akan Kami Proses

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 18:49 WIB

Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perdata Terhadap Ridwan Kamil di PN Bandung, Lisa Mariana Minta Doa

Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perdata Terhadap Ridwan Kamil di PN Bandung, Lisa Mariana Minta Doa

News | Senin, 19 Mei 2025 | 10:58 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×