Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.813.000
Beli Rp2.675.000
IHSG 7.101,226
LQ45 684,142
Srikehati 332,003
JII 470,939
USD/IDR 17.319

Isi Lengkap Syarat Potongan Tarif Trump untuk Perdagangan AS-Indonesia

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 24 Juli 2025 | 16:07 WIB
Isi Lengkap Syarat Potongan Tarif Trump untuk Perdagangan AS-Indonesia
Donald Trump (IG)

Suara.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump awalnya melayangkan, surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pemberlakuan tarif baru sebesar 32 persen atas seluruh produk asal Indonesia yang masuk ke pasar AS yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Namun, tarif kemudian turun menjadi 19 persen dengan syarat “penjualan” data pribadi masyarakat Indonesia. Namun ternyata bukan hanya data pribadi yang akan diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada Amerika Serikat. Berikut isi lengkap syarat potongan tarif Trump untuk AS – Indonesia.

1. Transfer Data Pribadi

Pemerintah Amerika Serikat baru saja mengumumkan hasil kesepakatan dagang dengan Indonesia. Salah satu poin yang dibahas adalah transfer data pribadi dari Indonesia ke AS. Poin kesepakatan efek tarif Trump ini tertuang dalam situs resmi Pemerintah Gedung Putih yang diterbitkan 22 Juli 2025 waktu AS.

"Hari ini, Amerika Serikat dan Republik Indonesia menyepakati Kerangka Kerja untuk menegosiasikan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade) guna memperkuat hubungan ekonomi bilateral kedua negara," tulis situs tersebut, dikutip Kamis (24/7/2025).

"Agreement on Reciprocal Trade ini akan membangun hubungan ekonomi kita yang telah lama terjalin, termasuk Perjanjian Kerangka Kerja Perdagangan dan Investasi AS-Indonesia yang ditandatangani pada 16 Juli 1996," lanjut Gedung Putih.

Salah satu poin kerja sama Indonesia dan Amerika Serikat yang tertulis adalah soal kerja sama digital. Gedung Putih menyebut kalau Indonesia sepakat untuk mentransfer data pribadi ke negara tersebut.

"Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat," tulis situs tersebut.

Menanggapi hal tersebut, The Indonesian Human Rights Monitor atau Imparsial menilai pemerintah telah menjadikan data pribadi rakyat Indonesia sebagai objek perdagangan. "Itu adalah sebuah kesalahan besar jika pemerintah Indonesia menjadikan data pribadi rakyat Indonesia sebagai 'objek perdagangan' dengan pemerintah Amerika Serikat," kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra saat dihubungi Suara.com, Kamis (24/5/2025).

Ardi menegaskan bahwa ketentuan itu bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya terkait hak privasi warga negara Indonesia. Data pribadi bagian dari hak privasi warga negara yang harus dilindungi dari segala bentuk potensi penyalagunaan oleh siapapun, termasuk pemerintah. "Data pribadi warga negara tidak boleh menjadi objek kesepakatan perdagangan, bisnis atau ekonomi dari pihak manapun, termasuk antar pemerintah," tegasnya.

Transfer data kepada pemerintah AS itu juga sekaligus mengancam kedaulatan atas data pribadi rakyat Indonesia yang telah dijamin di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Meski UU PDP tersebut belum sepenuhnya dijalankan, namun kehadiran UU tersebut telah memberikan jaminan hukum untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi keamanan data pribadi rakyat Indonesia," ujarnya.

2. Penghapusan Tarif HTS atau Harmonized Tarif Schedule 

Tak hanya itu, Pemerintah Donald Trump menyebut kalau Indonesia berkomitmen untuk menghapuskan lini tarif HTS atau Harmonized Tarif Schedule yang ada untuk 'produk tak berwujud'.

Pemerintah Prabowo Subianto juga disebut bakal menangguhkan persyaratan terkait pada deklarasi impor, mendukung moratorium permanen beaa masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) segera dan tanpa syaraat.

Kemudian Indonesia juga akan mengambil tindakan efektif guna mengimplementasikan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk menyerahkan Komitmen Khusus yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh WTO.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Transfer Data ke AS Lebih Aman Ketimbang Simpan di RI? Ini Penjelasan Ahli

Transfer Data ke AS Lebih Aman Ketimbang Simpan di RI? Ini Penjelasan Ahli

Tekno | Kamis, 24 Juli 2025 | 14:53 WIB

Keren! Kevin Diks Dianggap Lebih Baik Dibanding Bek AS Berbandrol Rp208 M

Keren! Kevin Diks Dianggap Lebih Baik Dibanding Bek AS Berbandrol Rp208 M

Bola | Kamis, 24 Juli 2025 | 14:52 WIB

WAMI Tegas Soal Ketentuan Royalti: Jangan Takut Putar Lagu di Kafe, Pahami Aturannya!

WAMI Tegas Soal Ketentuan Royalti: Jangan Takut Putar Lagu di Kafe, Pahami Aturannya!

Entertainment | Kamis, 24 Juli 2025 | 14:44 WIB

AFF Cup U-23: Jumpa Thailand di Semifinal, Rekor Baik Berpihak ke Indonesia

AFF Cup U-23: Jumpa Thailand di Semifinal, Rekor Baik Berpihak ke Indonesia

Your Say | Kamis, 24 Juli 2025 | 13:47 WIB

Pemerintah Melanggar Hak Privasi Warga jika Jadikan Data Pribadi Objek Dagang!

Pemerintah Melanggar Hak Privasi Warga jika Jadikan Data Pribadi Objek Dagang!

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 13:17 WIB

Bentrok dengan FPI di Pemalang, Siapa Sebenarnya PWI-LS? Ormas yang Tegas Lawan Ba 'Alawi

Bentrok dengan FPI di Pemalang, Siapa Sebenarnya PWI-LS? Ormas yang Tegas Lawan Ba 'Alawi

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 12:58 WIB

Terkini

BBRI Jaga Margin di Tengah Gejolak Suku Bunga, Kinerja Kuartal I Lampaui Ekspektasi Pasar

BBRI Jaga Margin di Tengah Gejolak Suku Bunga, Kinerja Kuartal I Lampaui Ekspektasi Pasar

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 06:52 WIB

Suku Bunga Deposito BRI Tahun 2026

Suku Bunga Deposito BRI Tahun 2026

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 22:21 WIB

Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Tembus Rp809 Miliar di 2025

Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Tembus Rp809 Miliar di 2025

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 20:09 WIB

Dari Limbah Jadi Nilai Ekonomi, Kisah Inspiratif Ibu Amaliyah Bersama PNM di Kampung Masigit

Dari Limbah Jadi Nilai Ekonomi, Kisah Inspiratif Ibu Amaliyah Bersama PNM di Kampung Masigit

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 19:34 WIB

Sinergi Hulu Migas Dorong Tata Kelola Sumur Rakyat dan Ketahanan Energi Nasional

Sinergi Hulu Migas Dorong Tata Kelola Sumur Rakyat dan Ketahanan Energi Nasional

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 19:14 WIB

Industri Tekstil RI Terjepit: Krisis Global dan Serbuan Barang Kawasan Berikat

Industri Tekstil RI Terjepit: Krisis Global dan Serbuan Barang Kawasan Berikat

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:20 WIB

Prabowo Tunjuk Pengusaha Tambang-Sawit: Cari Makan di Sini, Simpan Uang di Luar Negeri!

Prabowo Tunjuk Pengusaha Tambang-Sawit: Cari Makan di Sini, Simpan Uang di Luar Negeri!

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:16 WIB

Cekik Industri Tembakau Sama Saja 'Bunuh' 6 Juta Pekerja, Wamenaker: Negara Belum Siap!

Cekik Industri Tembakau Sama Saja 'Bunuh' 6 Juta Pekerja, Wamenaker: Negara Belum Siap!

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:09 WIB

7 Subsektor Manufaktur Melemah, Kemenperin Ungkap Biang Keroknya

7 Subsektor Manufaktur Melemah, Kemenperin Ungkap Biang Keroknya

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:04 WIB

Prabowo Gebrak Hilirisasi Fase II Senilai Rp116 Triliun: Jalan Tunggal Menuju Kemakmuran!

Prabowo Gebrak Hilirisasi Fase II Senilai Rp116 Triliun: Jalan Tunggal Menuju Kemakmuran!

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 17:59 WIB