Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Indonesia Terancam Kehilangan Triliunan Rupiah Akibat Kebijakan Bea Masuk Nol Persen AS

Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 24 Juli 2025 | 17:10 WIB
Indonesia Terancam Kehilangan Triliunan Rupiah Akibat Kebijakan Bea Masuk Nol Persen AS
CORE Indonesia memperkirakan Pemerintah Indonesia berpotensi kehilangan sekitar Rp6,16 triliun (setara 398 juta dolar AS) akibat kebijakan bea masuk nol persen terhadap produk-produk dari Amerika Serikat (AS). Foto-Fadil-Suara.com

Suara.com - Centre of Reform on Economics (CORE) memperkirakan Pemerintah Indonesia berpotensi kehilangan sekitar Rp6,16 triliun (setara 398 juta dolar AS) akibat kebijakan bea masuk nol persen terhadap produk-produk dari Amerika Serikat (AS).

Direktur Riset Bidang Makroekonomi, Kebijakan Fiskal dan Moneter CORE, Akhmad Akbar Susamto, mengungkapkan hitung-hitungan pahit ini dalam sebuah diskusi di Jakarta.

Angka fantastis tersebut bukanlah isapan jempol belaka. Penghitungan didasarkan pada asumsi kuat, yakni penggunaan data tahun 2024, di mana tarif rata-rata impor barang dari Negeri Paman Sam ke Indonesia masih bertengger di angka 9,2 persen.

"Dengan kebijakan bea masuk 0 persen, perkiraan bea masuk yang hilang mencapai 398 juta dolar AS atau sekitar Rp6,16 triliun, dengan asumsi rata-rata nilai kurs pada 2024 sebesar Rp15.838 per dolar AS," tegas Akbar dalam acara Core Midyear di Kantornya, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Namun, kerugian ini tak hanya datang dari satu sisi. Akbar juga menyoroti ancaman lain yang tak kalah mengkhawatirkan: dampak negatif dari kebijakan protektif Presiden AS Donald Trump terhadap kinerja ekspor Indonesia.

Jika Trump kembali menancapkan tarif baru sebesar 19 persen, ekspor produk-produk Indonesia ke AS diprediksi akan anjlok.

Ini bukan sekadar penurunan angka di laporan keuangan, melainkan pukulan telak bagi perusahaan-perusahaan domestik.

Penurunan ekspor akan langsung melemahkan kinerja mereka, yang pada gilirannya akan mengurangi jumlah pajak yang bisa dipungut pemerintah. Artinya, penerimaan negara bisa terkikis dari dua arah!

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menetapkan tarif impor untuk barang dari Indonesia ke AS sebesar 19%, lebih rendah dari sebelumnya yang dipatok 32%.

baca juga

Namun sebaliknya impor dari AS ke Indonesia akan dikenakan tarif 0%. Dengan kesepakatan ini, Amerika tidak akan membayar tarif apapun saat mengekspor barangnya ke Indonesia.

Tarif 19% ini lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang ditawarkan ke Vietnam dan Filipina, negara tetangga RI, sebesar 20%.

Bahkan lebih rendah dibandingkan dengan Malaysia (25%), Vietnam (20% dan 40% transhipment) dan Thailand (36%).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Huru-hara Global Bikin Ekonomi RI Suram

Huru-hara Global Bikin Ekonomi RI Suram

Bisnis | Kamis, 24 Juli 2025 | 16:24 WIB

Isi Lengkap Syarat Potongan Tarif Trump untuk Perdagangan AS-Indonesia

Isi Lengkap Syarat Potongan Tarif Trump untuk Perdagangan AS-Indonesia

Bisnis | Kamis, 24 Juli 2025 | 16:07 WIB

Pemerintah Melanggar Hak Privasi Warga jika Jadikan Data Pribadi Objek Dagang!

Pemerintah Melanggar Hak Privasi Warga jika Jadikan Data Pribadi Objek Dagang!

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 13:17 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×