Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.343,711
LQ45 630,859
Srikehati 307,881
JII 380,533
USD/IDR 17.914

Apa Itu Asuransi All Risk? Pahami Jaminan dan Cara Hitung Premi

Muhammad Yunus

Kamis, 31 Juli 2025 | 13:40 WIB
Apa Itu Asuransi All Risk? Pahami Jaminan dan Cara Hitung Premi
ilustrasi asuransi mobil: cara terbaik untuk melindungi aset berharga dari berbagai kemungkinan buruk? Jawabannya adalah asuransi kendaraan [freepik/jcomp]

Suara.com - Membeli mobil adalah sebuah pencapaian besar, sebuah investasi yang tidak hanya memberikan kemudahan mobilitas tetapi juga sering kali menjadi simbol kerja keras.

Namun, di jalanan kota yang padat, risiko selalu mengintai. Mulai dari senggolan kecil di parkiran, baret akibat ulah iseng, hingga kecelakaan yang lebih serius.

Lantas, bagaimana cara terbaik untuk melindungi aset berharga ini dari berbagai kemungkinan buruk? Jawabannya adalah asuransi kendaraan.

Di antara berbagai produk yang ditawarkan, istilah asuransi All Risk sering kali menjadi pilihan utama, terutama bagi pemilik mobil baru.

Namun, apa sebenarnya asuransi All Risk itu? Apa saja yang dijamin, dan bagaimana cara menghitung premi yang harus kita bayarkan? Mari kita bedah tuntas agar Anda tidak salah pilih.

Membedah Asuransi All Risk (Comprehensive)

Secara sederhana, asuransi All Risk, yang secara resmi dikenal sebagai asuransi Comprehensive, adalah jenis perlindungan yang menanggung hampir segala jenis risiko kerusakan pada kendaraan Anda.

Mulai dari kerusakan ringan seperti baret halus, penyok, hingga kerusakan berat akibat kecelakaan, bahkan kehilangan akibat pencurian.

Prinsipnya adalah "jaminan atas semua risiko, kecuali yang dikecualikan." Ini adalah perbedaan mendasar dengan jenis asuransi lainnya, yaitu Total Loss Only (TLO).

baca juga

Asuransi TLO hanya akan memberikan ganti rugi jika kendaraan mengalami kerusakan total (di atas 75% nilai kendaraan) atau hilang dicuri.

Jadi, jika mobil Anda hanya terserempet motor dan butuh pengecatan pintu, asuransi TLO tidak akan menanggungnya.

Sebaliknya, dengan asuransi All Risk, Anda bisa mengajukan klaim untuk perbaikan tersebut.

Inilah yang membuatnya sangat populer bagi pemilik mobil yang ingin mendapatkan ketenangan pikiran (peace of mind) secara maksimal.

Jaminan Utama vs. Perluasan Jaminan

Meskipun namanya "All Risk", bukan berarti 100% semua kejadian pasti ditanggung. Polis standar asuransi All Risk biasanya menjamin:

- Kerusakan akibat tabrakan, benturan, terbalik, atau tergelincir.

- Kerusakan akibat perbuatan jahat orang lain (vandalisme).

- Kehilangan atau kerusakan akibat pencurian.

- Kerusakan akibat kebakaran atau sambaran petir.

- Namun, ada beberapa risiko spesifik yang membutuhkan perluasan jaminan (rider) dengan tambahan premi, seperti:

- Kerusakan akibat bencana alam (banjir, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi).

- Kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, atau terorisme.

- Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TJ-H3), yang menanggung kerugian jika Anda menabrak kendaraan orang lain.

- Kecelakaan diri bagi pengemudi dan penumpang.

Simulasi Cara Menghitung Premi Asuransi All Risk

Nah, ini bagian yang paling ditunggu-tunggu. Berapa biaya yang harus disiapkan?

Besaran premi asuransi kendaraan di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran OJK No. 6/D.05/2013.

Rumus dasarnya adalah:

Premi = Rate Asuransi (%) x Harga Kendaraan

Rate asuransi ini ditentukan oleh dua faktor utama: wilayah dan harga kendaraan.

1. Pembagian Wilayah oleh OJK:

Wilayah 1: Sumatera dan kepulauan di sekitarnya.

Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan 2 (misalnya: Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan, dll).

2. Kategori Harga Kendaraan (Contoh untuk Mobil Penumpang):

Kategori 1: Rp 0 – Rp 125 juta

Kategori 2: > Rp 125 juta – Rp 200 juta

Kategori 3: > Rp 200 juta – Rp 400 juta

Kategori 4: > Rp 400 juta – Rp 800 juta

Kategori 5: > Rp 800 juta

Mari kita buat simulasi agar lebih mudah dipahami.

Studi Kasus:

Anda baru saja membeli sebuah MPV keluarga seharga Rp 350.000.000. Anda tinggal di Bekasi (Jawa Barat), yang berarti masuk ke Wilayah 2.

Langkah 1: Tentukan Rate Asuransi Dasar

Berdasarkan tabel OJK, untuk Wilayah 2 dan harga kendaraan Kategori 3 (> Rp 200 juta - Rp 400 juta), rate asuransi All Risk adalah 1,40% - 1,60%. Kita ambil rata-rata 1,50%.

Premi Dasar = 1,50% x Rp 350.000.000

Premi Dasar = Rp 5.250.000

Langkah 2: Tambahkan Perluasan Jaminan (Rider)

Anda ingin menambahkan perlindungan untuk risiko banjir dan tanggung jawab pihak ketiga.

Rate Banjir (umumnya): sekitar 0,10%

Rate TJ-H3 (misal, untuk pertanggungan Rp 25 juta): sekitar 0,10%

Biaya Rider Banjir = 0,10% x Rp 350.000.000 = Rp 350.000

Biaya Rider TJ-H3 = 0,10% x Rp 350.000.000 = Rp 350.000

Total Biaya Rider = Rp 700.000

Langkah 3: Hitung Total Premi Tahunan

Total Premi = Premi Dasar + Total Biaya Rider

Total Premi = Rp 5.250.000 + Rp 700.000

Total Premi Tahunan = Rp 5.950.000

Jadi, perkiraan premi tahunan yang harus Anda bayarkan adalah sekitar Rp 5.950.000.

Jangan Lupakan Own Risk (Risiko Sendiri)

Satu hal penting yang perlu diingat adalah adanya biaya Risiko Sendiri atau Deductible. Ini adalah sejumlah biaya yang harus Anda tanggung sendiri setiap kali mengajukan klaim.

Umumnya, besaran own risk adalah sekitar Rp 300.000 per kejadian. Tujuannya adalah untuk mencegah pemilik asuransi mengajukan klaim untuk setiap goresan yang sangat sepele.

Investasi untuk Ketenangan

Meskipun premi asuransi All Risk lebih tinggi dibandingkan TLO, perlindungan yang diberikan jauh lebih luas dan komprehensif.

Ini adalah sebuah investasi untuk ketenangan pikiran, melindungi Anda dari kerugian finansial yang tak terduga, baik itu besar maupun kecil.

Bagi Anda yang memiliki mobil baru, mobil dengan nilai jual tinggi, atau sering berkendara di area rawan kecelakaan, asuransi All Risk adalah pilihan yang sangat bijaksana.

Sebelum memutuskan, pastikan Anda membandingkan penawaran dari beberapa penyedia asuransi terpercaya dan membaca setiap detail dalam polis untuk memahami sepenuhnya hak dan kewajiban Anda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prospek Asuransi Nasional: IFG Soroti Tantangan dan Peluang di Semester II 2025

Prospek Asuransi Nasional: IFG Soroti Tantangan dan Peluang di Semester II 2025

Bisnis | Kamis, 31 Juli 2025 | 06:15 WIB

Aturan Asuransi Mobil Listrik Belum Jelas, Pemilik Resah!

Aturan Asuransi Mobil Listrik Belum Jelas, Pemilik Resah!

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 20:06 WIB

BCA Gandeng AIA Hadirkan HOKI, Asuransi Jiwa Plus Dana Tunai Hingga Usia 99 Tahun

BCA Gandeng AIA Hadirkan HOKI, Asuransi Jiwa Plus Dana Tunai Hingga Usia 99 Tahun

Bisnis | Rabu, 30 Juli 2025 | 16:18 WIB

Terkini

Pajak Dibayar, BBM Mahal, Jalan Masih Rusak: Rakyat Wajar Bertanya

Pajak Dibayar, BBM Mahal, Jalan Masih Rusak: Rakyat Wajar Bertanya

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Cara Mengeringkan Wajah Setelah Cuci Muka yang Benar, Jangan Asal Gosok Handuk

Cara Mengeringkan Wajah Setelah Cuci Muka yang Benar, Jangan Asal Gosok Handuk

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:55 WIB

Pilihan Mobil Listrik Mungil di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp 100 Jutaan

Pilihan Mobil Listrik Mungil di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp 100 Jutaan

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:52 WIB

5 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 7 Agustus 2026: Sikap Tenang Buka Banyak Peluang

5 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 7 Agustus 2026: Sikap Tenang Buka Banyak Peluang

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:40 WIB

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

×