Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Apa Itu Asuransi All Risk? Pahami Jaminan dan Cara Hitung Premi

Muhammad Yunus | Suara.com

Kamis, 31 Juli 2025 | 13:40 WIB
Apa Itu Asuransi All Risk? Pahami Jaminan dan Cara Hitung Premi
ilustrasi asuransi mobil: cara terbaik untuk melindungi aset berharga dari berbagai kemungkinan buruk? Jawabannya adalah asuransi kendaraan [freepik/jcomp]

Suara.com - Membeli mobil adalah sebuah pencapaian besar, sebuah investasi yang tidak hanya memberikan kemudahan mobilitas tetapi juga sering kali menjadi simbol kerja keras.

Namun, di jalanan kota yang padat, risiko selalu mengintai. Mulai dari senggolan kecil di parkiran, baret akibat ulah iseng, hingga kecelakaan yang lebih serius.

Lantas, bagaimana cara terbaik untuk melindungi aset berharga ini dari berbagai kemungkinan buruk? Jawabannya adalah asuransi kendaraan.

Di antara berbagai produk yang ditawarkan, istilah asuransi All Risk sering kali menjadi pilihan utama, terutama bagi pemilik mobil baru.

Namun, apa sebenarnya asuransi All Risk itu? Apa saja yang dijamin, dan bagaimana cara menghitung premi yang harus kita bayarkan? Mari kita bedah tuntas agar Anda tidak salah pilih.

Membedah Asuransi All Risk (Comprehensive)

Secara sederhana, asuransi All Risk, yang secara resmi dikenal sebagai asuransi Comprehensive, adalah jenis perlindungan yang menanggung hampir segala jenis risiko kerusakan pada kendaraan Anda.

Mulai dari kerusakan ringan seperti baret halus, penyok, hingga kerusakan berat akibat kecelakaan, bahkan kehilangan akibat pencurian.

Prinsipnya adalah "jaminan atas semua risiko, kecuali yang dikecualikan." Ini adalah perbedaan mendasar dengan jenis asuransi lainnya, yaitu Total Loss Only (TLO).

Asuransi TLO hanya akan memberikan ganti rugi jika kendaraan mengalami kerusakan total (di atas 75% nilai kendaraan) atau hilang dicuri.

Jadi, jika mobil Anda hanya terserempet motor dan butuh pengecatan pintu, asuransi TLO tidak akan menanggungnya.

Sebaliknya, dengan asuransi All Risk, Anda bisa mengajukan klaim untuk perbaikan tersebut.

Inilah yang membuatnya sangat populer bagi pemilik mobil yang ingin mendapatkan ketenangan pikiran (peace of mind) secara maksimal.

Jaminan Utama vs. Perluasan Jaminan

Meskipun namanya "All Risk", bukan berarti 100% semua kejadian pasti ditanggung. Polis standar asuransi All Risk biasanya menjamin:

- Kerusakan akibat tabrakan, benturan, terbalik, atau tergelincir.

- Kerusakan akibat perbuatan jahat orang lain (vandalisme).

- Kehilangan atau kerusakan akibat pencurian.

- Kerusakan akibat kebakaran atau sambaran petir.

- Namun, ada beberapa risiko spesifik yang membutuhkan perluasan jaminan (rider) dengan tambahan premi, seperti:

- Kerusakan akibat bencana alam (banjir, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi).

- Kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, atau terorisme.

- Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TJ-H3), yang menanggung kerugian jika Anda menabrak kendaraan orang lain.

- Kecelakaan diri bagi pengemudi dan penumpang.

Simulasi Cara Menghitung Premi Asuransi All Risk

Nah, ini bagian yang paling ditunggu-tunggu. Berapa biaya yang harus disiapkan?

Besaran premi asuransi kendaraan di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran OJK No. 6/D.05/2013.

Rumus dasarnya adalah:

Premi = Rate Asuransi (%) x Harga Kendaraan

Rate asuransi ini ditentukan oleh dua faktor utama: wilayah dan harga kendaraan.

1. Pembagian Wilayah oleh OJK:

Wilayah 1: Sumatera dan kepulauan di sekitarnya.

Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan 2 (misalnya: Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan, dll).

2. Kategori Harga Kendaraan (Contoh untuk Mobil Penumpang):

Kategori 1: Rp 0 – Rp 125 juta

Kategori 2: > Rp 125 juta – Rp 200 juta

Kategori 3: > Rp 200 juta – Rp 400 juta

Kategori 4: > Rp 400 juta – Rp 800 juta

Kategori 5: > Rp 800 juta

Mari kita buat simulasi agar lebih mudah dipahami.

Studi Kasus:

Anda baru saja membeli sebuah MPV keluarga seharga Rp 350.000.000. Anda tinggal di Bekasi (Jawa Barat), yang berarti masuk ke Wilayah 2.

Langkah 1: Tentukan Rate Asuransi Dasar

Berdasarkan tabel OJK, untuk Wilayah 2 dan harga kendaraan Kategori 3 (> Rp 200 juta - Rp 400 juta), rate asuransi All Risk adalah 1,40% - 1,60%. Kita ambil rata-rata 1,50%.

Premi Dasar = 1,50% x Rp 350.000.000

Premi Dasar = Rp 5.250.000

Langkah 2: Tambahkan Perluasan Jaminan (Rider)

Anda ingin menambahkan perlindungan untuk risiko banjir dan tanggung jawab pihak ketiga.

Rate Banjir (umumnya): sekitar 0,10%

Rate TJ-H3 (misal, untuk pertanggungan Rp 25 juta): sekitar 0,10%

Biaya Rider Banjir = 0,10% x Rp 350.000.000 = Rp 350.000

Biaya Rider TJ-H3 = 0,10% x Rp 350.000.000 = Rp 350.000

Total Biaya Rider = Rp 700.000

Langkah 3: Hitung Total Premi Tahunan

Total Premi = Premi Dasar + Total Biaya Rider

Total Premi = Rp 5.250.000 + Rp 700.000

Total Premi Tahunan = Rp 5.950.000

Jadi, perkiraan premi tahunan yang harus Anda bayarkan adalah sekitar Rp 5.950.000.

Jangan Lupakan Own Risk (Risiko Sendiri)

Satu hal penting yang perlu diingat adalah adanya biaya Risiko Sendiri atau Deductible. Ini adalah sejumlah biaya yang harus Anda tanggung sendiri setiap kali mengajukan klaim.

Umumnya, besaran own risk adalah sekitar Rp 300.000 per kejadian. Tujuannya adalah untuk mencegah pemilik asuransi mengajukan klaim untuk setiap goresan yang sangat sepele.

Investasi untuk Ketenangan

Meskipun premi asuransi All Risk lebih tinggi dibandingkan TLO, perlindungan yang diberikan jauh lebih luas dan komprehensif.

Ini adalah sebuah investasi untuk ketenangan pikiran, melindungi Anda dari kerugian finansial yang tak terduga, baik itu besar maupun kecil.

Bagi Anda yang memiliki mobil baru, mobil dengan nilai jual tinggi, atau sering berkendara di area rawan kecelakaan, asuransi All Risk adalah pilihan yang sangat bijaksana.

Sebelum memutuskan, pastikan Anda membandingkan penawaran dari beberapa penyedia asuransi terpercaya dan membaca setiap detail dalam polis untuk memahami sepenuhnya hak dan kewajiban Anda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prospek Asuransi Nasional: IFG Soroti Tantangan dan Peluang di Semester II 2025

Prospek Asuransi Nasional: IFG Soroti Tantangan dan Peluang di Semester II 2025

Bisnis | Kamis, 31 Juli 2025 | 06:15 WIB

Aturan Asuransi Mobil Listrik Belum Jelas, Pemilik Resah!

Aturan Asuransi Mobil Listrik Belum Jelas, Pemilik Resah!

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 20:06 WIB

BCA Gandeng AIA Hadirkan HOKI, Asuransi Jiwa Plus Dana Tunai Hingga Usia 99 Tahun

BCA Gandeng AIA Hadirkan HOKI, Asuransi Jiwa Plus Dana Tunai Hingga Usia 99 Tahun

Bisnis | Rabu, 30 Juli 2025 | 16:18 WIB

Terkini

OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya

OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:33 WIB

Banjir Impor Baja Murah asal China, Krakatau Osaka Steel Resmi Umumkan Kebangkrutan

Banjir Impor Baja Murah asal China, Krakatau Osaka Steel Resmi Umumkan Kebangkrutan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:31 WIB

Apa Itu Ekspedisi Patriot (TEP)? Program Pemerintah dengan Fasilitas Beasiswa Jepang

Apa Itu Ekspedisi Patriot (TEP)? Program Pemerintah dengan Fasilitas Beasiswa Jepang

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:22 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Bawang hingga Cabai Kompak Naik, Beras dan Minyak Goreng Ikut Terkerek

Harga Pangan Hari Ini: Bawang hingga Cabai Kompak Naik, Beras dan Minyak Goreng Ikut Terkerek

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:18 WIB

Era Bakar Uang Berakhir! Kini Fintech RI Masuk Fase Jaga Kandang dan Akuntabilitas

Era Bakar Uang Berakhir! Kini Fintech RI Masuk Fase Jaga Kandang dan Akuntabilitas

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:15 WIB

Rupiah Ambyar, Pengamat: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Juru Selamat

Rupiah Ambyar, Pengamat: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Juru Selamat

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:06 WIB

Trump Hentikan Sementara Pengawalan di Selat Hormuz, Harga Minyak Melemah

Trump Hentikan Sementara Pengawalan di Selat Hormuz, Harga Minyak Melemah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:05 WIB

Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban

Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:01 WIB

Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara

Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:52 WIB

Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah

Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:39 WIB