Suara.com - Membeli mobil adalah sebuah pencapaian besar, sebuah investasi yang tidak hanya memberikan kemudahan mobilitas tetapi juga sering kali menjadi simbol kerja keras.
Namun, di jalanan kota yang padat, risiko selalu mengintai. Mulai dari senggolan kecil di parkiran, baret akibat ulah iseng, hingga kecelakaan yang lebih serius.
Lantas, bagaimana cara terbaik untuk melindungi aset berharga ini dari berbagai kemungkinan buruk? Jawabannya adalah asuransi kendaraan.
Di antara berbagai produk yang ditawarkan, istilah asuransi All Risk sering kali menjadi pilihan utama, terutama bagi pemilik mobil baru.
Namun, apa sebenarnya asuransi All Risk itu? Apa saja yang dijamin, dan bagaimana cara menghitung premi yang harus kita bayarkan? Mari kita bedah tuntas agar Anda tidak salah pilih.
Membedah Asuransi All Risk (Comprehensive)
Secara sederhana, asuransi All Risk, yang secara resmi dikenal sebagai asuransi Comprehensive, adalah jenis perlindungan yang menanggung hampir segala jenis risiko kerusakan pada kendaraan Anda.
Mulai dari kerusakan ringan seperti baret halus, penyok, hingga kerusakan berat akibat kecelakaan, bahkan kehilangan akibat pencurian.
Prinsipnya adalah "jaminan atas semua risiko, kecuali yang dikecualikan." Ini adalah perbedaan mendasar dengan jenis asuransi lainnya, yaitu Total Loss Only (TLO).
Baca Juga: Prospek Asuransi Nasional: IFG Soroti Tantangan dan Peluang di Semester II 2025
Asuransi TLO hanya akan memberikan ganti rugi jika kendaraan mengalami kerusakan total (di atas 75% nilai kendaraan) atau hilang dicuri.
Jadi, jika mobil Anda hanya terserempet motor dan butuh pengecatan pintu, asuransi TLO tidak akan menanggungnya.
Sebaliknya, dengan asuransi All Risk, Anda bisa mengajukan klaim untuk perbaikan tersebut.
Inilah yang membuatnya sangat populer bagi pemilik mobil yang ingin mendapatkan ketenangan pikiran (peace of mind) secara maksimal.
Jaminan Utama vs. Perluasan Jaminan
Meskipun namanya "All Risk", bukan berarti 100% semua kejadian pasti ditanggung. Polis standar asuransi All Risk biasanya menjamin:
- Kerusakan akibat tabrakan, benturan, terbalik, atau tergelincir.
- Kerusakan akibat perbuatan jahat orang lain (vandalisme).
- Kehilangan atau kerusakan akibat pencurian.
- Kerusakan akibat kebakaran atau sambaran petir.
- Namun, ada beberapa risiko spesifik yang membutuhkan perluasan jaminan (rider) dengan tambahan premi, seperti:
- Kerusakan akibat bencana alam (banjir, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi).
- Kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, atau terorisme.
- Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TJ-H3), yang menanggung kerugian jika Anda menabrak kendaraan orang lain.
- Kecelakaan diri bagi pengemudi dan penumpang.
Simulasi Cara Menghitung Premi Asuransi All Risk
Nah, ini bagian yang paling ditunggu-tunggu. Berapa biaya yang harus disiapkan?
Besaran premi asuransi kendaraan di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran OJK No. 6/D.05/2013.
Rumus dasarnya adalah:
Premi = Rate Asuransi (%) x Harga Kendaraan
Rate asuransi ini ditentukan oleh dua faktor utama: wilayah dan harga kendaraan.
1. Pembagian Wilayah oleh OJK:
Wilayah 1: Sumatera dan kepulauan di sekitarnya.
Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan 2 (misalnya: Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan, dll).
2. Kategori Harga Kendaraan (Contoh untuk Mobil Penumpang):
Kategori 1: Rp 0 – Rp 125 juta
Kategori 2: > Rp 125 juta – Rp 200 juta
Kategori 3: > Rp 200 juta – Rp 400 juta
Kategori 4: > Rp 400 juta – Rp 800 juta
Kategori 5: > Rp 800 juta
Mari kita buat simulasi agar lebih mudah dipahami.
Studi Kasus:
Anda baru saja membeli sebuah MPV keluarga seharga Rp 350.000.000. Anda tinggal di Bekasi (Jawa Barat), yang berarti masuk ke Wilayah 2.
Langkah 1: Tentukan Rate Asuransi Dasar
Berdasarkan tabel OJK, untuk Wilayah 2 dan harga kendaraan Kategori 3 (> Rp 200 juta - Rp 400 juta), rate asuransi All Risk adalah 1,40% - 1,60%. Kita ambil rata-rata 1,50%.
Premi Dasar = 1,50% x Rp 350.000.000
Premi Dasar = Rp 5.250.000
Langkah 2: Tambahkan Perluasan Jaminan (Rider)
Anda ingin menambahkan perlindungan untuk risiko banjir dan tanggung jawab pihak ketiga.
Rate Banjir (umumnya): sekitar 0,10%
Rate TJ-H3 (misal, untuk pertanggungan Rp 25 juta): sekitar 0,10%
Biaya Rider Banjir = 0,10% x Rp 350.000.000 = Rp 350.000
Biaya Rider TJ-H3 = 0,10% x Rp 350.000.000 = Rp 350.000
Total Biaya Rider = Rp 700.000
Langkah 3: Hitung Total Premi Tahunan
Total Premi = Premi Dasar + Total Biaya Rider
Total Premi = Rp 5.250.000 + Rp 700.000
Total Premi Tahunan = Rp 5.950.000
Jadi, perkiraan premi tahunan yang harus Anda bayarkan adalah sekitar Rp 5.950.000.
Jangan Lupakan Own Risk (Risiko Sendiri)
Satu hal penting yang perlu diingat adalah adanya biaya Risiko Sendiri atau Deductible. Ini adalah sejumlah biaya yang harus Anda tanggung sendiri setiap kali mengajukan klaim.
Umumnya, besaran own risk adalah sekitar Rp 300.000 per kejadian. Tujuannya adalah untuk mencegah pemilik asuransi mengajukan klaim untuk setiap goresan yang sangat sepele.
Investasi untuk Ketenangan
Meskipun premi asuransi All Risk lebih tinggi dibandingkan TLO, perlindungan yang diberikan jauh lebih luas dan komprehensif.
Ini adalah sebuah investasi untuk ketenangan pikiran, melindungi Anda dari kerugian finansial yang tak terduga, baik itu besar maupun kecil.
Bagi Anda yang memiliki mobil baru, mobil dengan nilai jual tinggi, atau sering berkendara di area rawan kecelakaan, asuransi All Risk adalah pilihan yang sangat bijaksana.
Sebelum memutuskan, pastikan Anda membandingkan penawaran dari beberapa penyedia asuransi terpercaya dan membaca setiap detail dalam polis untuk memahami sepenuhnya hak dan kewajiban Anda.