Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Danantara Larang 52 BUMN Ganti Direksi, OJK Bereaksi

Iwan Supriyatna, Rina Anggraeni

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 16:40 WIB
Danantara Larang 52 BUMN Ganti Direksi, OJK Bereaksi
Gedung BPI Danantara. [Suara.com]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai kebijakan BPI Danantara melarang 52 Badan Usaha Milik Negara. Termasuk, anak usaha dan cucu usahanya melakukan perubahan pengurus atau direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi mengatakan keputusan itu sudah diatur sesuai dengan POJK 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020).

"POJK 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020) mengatur bahwa pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara RUPS," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Kata dia , pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat merupakan 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan suatu jumlah yang lebih kecil.

"Berdasarkan POJK 15/2020 tersebut, pemegang saham yang memenuhi kriteria dapat mengusulkan mata acara termasuk mata acara terkait perubahan/ pengangkatan Direksi dan/atau Komisaris. Selanjutnya, RUPS tersebut akan memutuskan usulan perubahan/ pengangkatan Direksi dan/atau Komisaris tersebut," katanya.

Sementara itu, ketentuan mengenai pengangkatan dan persyaratan Direksi dan Komisaris juga diatur dalam POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Selanjutnya, ketentuan mengenai keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik telah diatur dalam POJK nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten dan Perusahaan Publik dan POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten Dan Perusahaan Publik.

Dalam hal emiten memiliki Informasi atau Fakta Material sesuai dengan ketentuan dalam kedua POJK dimaksud, maka emiten wajib segera melakukan Keterbukaan Informasi dengan batas waktu pelaksanaan yang telah di atur dalam POJK tersebut.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Danantara: Komisaris BUMN Tak Lagi Dapat Insentif dan Tantiem!

Danantara: Komisaris BUMN Tak Lagi Dapat Insentif dan Tantiem!

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 16:32 WIB

OJK Temukan 3.858 Debt Collector dari Fintech Teror Masyarakat

OJK Temukan 3.858 Debt Collector dari Fintech Teror Masyarakat

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 15:38 WIB

Total Kerugian Korban Scam di Indonesia Capai Rp 4,1 Triliun

Total Kerugian Korban Scam di Indonesia Capai Rp 4,1 Triliun

Tekno | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 09:29 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×