-Teror Mental dan Psikologis: Depresi, kecemasan, dan rasa takut adalah "bonus" yang didapat dari cara penagihan yang tidak manusiawi.
-Kerusakan Reputasi Sosial: Data pribadi Anda disebar. Foto dan informasi Anda diedit untuk tujuan memalukan dan dikirim ke keluarga, teman, hingga rekan kerja.
-Kehilangan Keamanan Data: Seluruh data pribadi Anda berada di tangan pihak yang tidak bertanggung jawab, rentan disalahgunakan untuk penipuan lain di masa depan.
-Lingkaran Setan Utang: Bunga yang terus berbunga membuat utang mustahil untuk dilunasi, memaksa korban untuk "gali lubang tutup lubang" dengan meminjam di pinjol ilegal lainnya.
Langkah Cerdas: Cara Cek Legalitas Pinjol Sebelum Mengajukan
Jangan pernah percaya pada pengakuan sepihak. Sebelum mengunduh aplikasi atau mengajukan pinjaman, lakukan langkah verifikasi mandiri yang hanya butuh beberapa menit:
-Cek Daftar Resmi OJK: Kunjungi situs resmi OJK (www.ojk.go.id) dan cari daftar perusahaan fintech lending yang berizin.
-Hubungi Kontak OJK: Kirim pesan WhatsApp ke nomor resmi OJK di 081-157-157-157 dengan mengetikkan nama pinjol yang ingin Anda cek.
-Waspada Situs Tiruan: Pastikan Anda mengunjungi situs atau mengunduh aplikasi dari sumber resmi (Play Store/App Store), bukan dari link abal-abal.
Baca Juga: OJK Akhirnya Mengalah soal Pemblokiran Rekening Pasif
Pada akhirnya, literasi keuangan adalah perisai utama Anda. Kebutuhan mendesak bukanlah alasan untuk mengorbankan masa depan finansial dan ketenangan mental.
Jika memang membutuhkan dana cepat, pertimbangkan alternatif yang lebih aman seperti KTA dari bank terpercaya, fasilitas dana darurat dari perusahaan, atau bahkan berbicara jujur pada keluarga.
Pilihlah dengan bijak, lindungi data Anda, dan jangan biarkan kemudahan sesaat mengubah hidup Anda menjadi mimpi buruk berkepanjangan.