OJK Akhirnya Mengalah soal Pemblokiran Rekening Pasif

Liberty Jemadu

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 19:47 WIB
OJK Akhirnya Mengalah soal Pemblokiran Rekening Pasif
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan akan mengkaji kembali pemblokiran rekening dormant. [Suara.com/Rina]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan meninjau ulang pengelolaan rekening bank khususnya rekening pasif (dormant) guna memberi kepastian dan memperjelas hak bank serta nasabah.


Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam diskusi di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (2/8/2025) mengatakan upaya itu dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan.


“OJK dalam kewenangan berdasarkan undang-undang akan melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan, yang penting itu,” kata Dian.


"Termasuk di dalamnya itu, upaya kita untuk me-revisit kira-kira begitu, terhadap peraturan-peraturan yang terkait rekening, termasuk rekening dormant. Ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas," lanjut Dian.


Dalam paparannya, Dian juga mengatakan OJK juga telah meminta perbankan untuk memantau rekening dormant agar tidak ada kejahatan keuangan, serta perlunya meningkatkan efektivitas perbankan dalam menangani jual beli rekening.


Ketentuan mengenai rekening dormant umumnya diatur dalam kebijakan internal bank, dan mengacu pada prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.


PPATK pada awal pekan ini mengumumkan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) guna mencegah kejahatan keuangan. Namun nasabah tetap bisa mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.


Menurut PPATK, rekening dormant yang dimaksud merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.


Dana masyarakat di rekening pasif yang dihentikan sementara, menurut PPATK, dijamin tetap aman dan tidak akan hilang.

baca juga


Menurut PPATK, penghentian sementara rekening dormant dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan. Hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk reaktivasi rekening secara masif untuk menampung dana hasil tindak pidana.


PPATK menyebut penghentian sementara atas rekening dormant sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010.


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kebijakan blokir rekening pasif (dormant) yang dilakukan PPATK untuk melindungi rekening-rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu tersebut.


"Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada PPATK terhadap langkah-langkah yang diambil oleh PPATK, dan kami mendapat penjelasan sebagai berikut; bahwa PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.


Berdasarkan konfirmasi dengan PPATK, Dasco juga menyebut kebijakan blokir rekening itu dilakukan dalam rangka memberantas judi online sebab rekening pasif tersebut kerap dijadikan untuk menampung transaksi judi online.


"PPATK juga menemukan dormant-dormant itu ada yang berasal dari jenis-jenis kejahatan seperti judi online," ucapnya.


Oleh karena itu, Dasco menyebut bahwa apabila nasabah keberatan dengan penghentian sementara PPATK tersebut dapat melakukan konfirmasi untuk dibuka kembali.


Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok meminta PPATK bersama regulator di industri keuangan meninjau ulang kebijakan penghentian sementara rekening dormant serta memastikan langkah yang diambil tidak mengabaikan hak-hak konsumen.


“Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” kata Ketua BPKN Mufti Mubarok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak

OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 20:17 WIB

Pemblokiran Rekening Dormant, Respons Publik dan Kebijakan yang Tergesa?

Pemblokiran Rekening Dormant, Respons Publik dan Kebijakan yang Tergesa?

Your Say | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 18:08 WIB

Danantara Larang 52 BUMN Ganti Direksi, OJK Bereaksi

Danantara Larang 52 BUMN Ganti Direksi, OJK Bereaksi

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 16:40 WIB

Rekening 'Tidur' Dibangunkan Paksa PPATK Bikin Rakyat Resah

Rekening 'Tidur' Dibangunkan Paksa PPATK Bikin Rakyat Resah

Your Say | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 17:15 WIB

Ancaman Blokir Rekening Meresahkan, Jessica Iskandar Pilih Hedon Ketimbang Dibekukan PPATK

Ancaman Blokir Rekening Meresahkan, Jessica Iskandar Pilih Hedon Ketimbang Dibekukan PPATK

Entertainment | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 17:25 WIB

Terkini

7 Perusahaan Lagi Antre IPO Tahun Ini

7 Perusahaan Lagi Antre IPO Tahun Ini

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:42 WIB

Hilirisasi Agro Berpotensi Tambah PDB hingga 10 Kali Lipat, Ini Strateginya

Hilirisasi Agro Berpotensi Tambah PDB hingga 10 Kali Lipat, Ini Strateginya

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:39 WIB

7 Cara Memakai Air Mawar sebagai Setting Spray agar Makeup Tidak Crack

7 Cara Memakai Air Mawar sebagai Setting Spray agar Makeup Tidak Crack

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 08:36 WIB

Jenius Catat Transaksi Valas hingga Nabung Jadi Andalan Pengguna

Jenius Catat Transaksi Valas hingga Nabung Jadi Andalan Pengguna

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:35 WIB

Jateng Rawan Bencana, Wakil Ketua DPRD Usulkan Pelajaran Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah dari PAUD

Jateng Rawan Bencana, Wakil Ketua DPRD Usulkan Pelajaran Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah dari PAUD

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 08:22 WIB

Ada Menkeu Baru, Rencana Dividen BUMN Rp120 Triliun ke APBN Dinego Lagi

Ada Menkeu Baru, Rencana Dividen BUMN Rp120 Triliun ke APBN Dinego Lagi

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:21 WIB

10 Hal yang Sebaiknya Tidak Disampaikan lewat Telepon

10 Hal yang Sebaiknya Tidak Disampaikan lewat Telepon

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 08:20 WIB

QRIS Tembus 68 Juta Pengguna, Keamanan Transaksi Jadi Sorotan

QRIS Tembus 68 Juta Pengguna, Keamanan Transaksi Jadi Sorotan

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 08:09 WIB

Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Pengamat Sebut Kalkulasi Partai Menuju 2029 Berubah

Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Pengamat Sebut Kalkulasi Partai Menuju 2029 Berubah

News | Kamis, 17 September 2026 | 08:08 WIB

Review Cherophobia: Takut Bahagia Justru Menjauhkan Kita dari Kebahagiaan

Review Cherophobia: Takut Bahagia Justru Menjauhkan Kita dari Kebahagiaan

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 08:00 WIB

×