Bank Mandiri Gelar RUPSLB Lagi Besok, Ada Apa Setelah Rombak Total Maret Lalu?

Chandra Iswinarno

Minggu, 03 Agustus 2025 | 18:29 WIB
Bank Mandiri Gelar RUPSLB Lagi Besok, Ada Apa Setelah Rombak Total Maret Lalu?
Ilustrasi Bank Mandiri. Baru 3 bulan setelah melaksanakan rapat umum pemegang saham, bank pelat merah tersebut kembali menggelar RUPSLB pada Senin (4/8/2025). [Bank Mandiri]

Suara.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) dijadwalkan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (4/7/2025).

Agenda utamanya, seperti yang terungkap dalam keterbukaan informasi, adalah pergantian jajaran pengurus perseroan.

Langkah ini sontak menjadi sorotan utama di pasar modal, bukan karena agenda pergantian itu sendiri, melainkan karena waktunya yang sangat berdekatan dengan perombakan masif sebelumnya.

Sebagai pengingat, Bank Mandiri baru saja melakukan restrukturisasi besar-besaran pada jajaran direksi dan komisarisnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 25 Maret 2025.

Keputusan menggelar RUPSLB dengan agenda serupa hanya dalam rentang waktu sekitar tiga bulan memunculkan pertanyaan besar mengenai dinamika internal dan arah strategis bank pelat merah ini.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), mekanisme pergantian ini ditegaskan berada di bawah kendali pemegang saham pengendali.

"Berdasarkan Pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dimana dalam RUPS tersebut dihadiri dan keputusannya harus disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna," tulis Bank Mandiri dalam keterbukaan informasi.

Pada RUPS Tahunan Maret lalu, perombakan terjadi secara signifikan di bank pelat merah tersebut.

Saat itu, Wakil Direktur Utama Alexandra Askandar digantikan oleh Riduan.

baca juga

Selain itu, dua bankir senior, Rohan Hafas dan Agus Dwi Handaya, ditugaskan menjadi pengurus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), sementara Darmawan Junaidi kokoh di posisinya sebagai direktur utama.

Perombakan tersebut juga melibatkan masuknya talenta dari bank BUMN lain, seperti Novita Widya Anggraini dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan Ari Rizaldi dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Secara rinci, RUPS 25 Maret 2025 memberhentikan 8 komisaris dan mengangkat 4 komisaris baru, merampingkan dewan dari 10 menjadi 6 orang.

Sementara di jajaran direksi, dari 12 posisi, 6 anggota diberhentikan dan 6 direktur baru diangkat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kode Swift Bank Mandiri Terbaru 2025 untuk Transaksi Lintas Negara

Kode Swift Bank Mandiri Terbaru 2025 untuk Transaksi Lintas Negara

Bisnis | Selasa, 22 Juli 2025 | 17:10 WIB

Komitmen Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan, Bank Mandiri Perkuat Ekonomi Berbasis Kerakyatan

Komitmen Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan, Bank Mandiri Perkuat Ekonomi Berbasis Kerakyatan

Bisnis | Sabtu, 19 Juli 2025 | 21:05 WIB

Konsisten Dorong Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Perkuat Dukungan terhadap Koperasi Merah Putih

Konsisten Dorong Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Perkuat Dukungan terhadap Koperasi Merah Putih

Bisnis | Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:02 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×