Suara.com - Pemerintah Indonesia telah menetapkan tarif listrik untuk periode Triwulan III tahun 2025, yang mencakup bulan Juli, Agustus, dan September.
Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan berlaku bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero).
Kabar baiknya adalah tidak ada kenaikan tarif listrik yang diberlakukan untuk periode ini.
Kebijakan ini berlaku untuk semua golongan pelanggan, baik pelanggan nonsubsidi maupun yang menerima subsidi dari pemerintah.
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik ini disambut baik oleh masyarakat dan para pelaku industri. Hal ini dianggap sebagai langkah positif di tengah berbagai tantangan ekonomi yang ada.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menjelaskan alasan di balik kebijakan ini.
Menurutnya, keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat yang merupakan salah satu fondasi utama stabilitas ekonomi nasional.
Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk menjaga dan meningkatkan daya saing sektor industri.
Dengan tarif listrik yang stabil, diharapkan para pelaku industri dapat lebih fokus pada peningkatan produksi dan efisiensi tanpa terbebani oleh kenaikan biaya energi.
Baca Juga: Tarif Listrik PLN Q3 2025 : Rincian Lengkap dan Kebijakan Terbaru Pemerintah
Pemerintah menyadari bahwa momentum pertumbuhan ekonomi nasional perlu terus didukung.
Stabilitas tarif listrik menjadi salah satu instrumen penting untuk mencapai tujuan tersebut.
Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi PLN dalam menetapkan tarif tenaga listrik yang disediakan untuk masyarakat.
Penyesuaian Tarif Listrik Nonsubsidi
Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Mekanisme ini dikenal dengan sebutan tariff adjustment.
Terdapat beberapa parameter ekonomi makro yang menjadi acuan dalam mekanisme penyesuaian tarif.
Parameter-parameter ini mencerminkan kondisi perekonomian terkini yang dapat memengaruhi biaya penyediaan listrik.
![Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil 2, Jakarta, Selasa (7/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/07/90890-diskon-tarif-listrik-subsidi-listrik-meteran-listrik.jpg)
Parameter pertama adalah nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (USD).
Fluktuasi kurs Rupiah menjadi faktor signifikan karena banyak komponen biaya pembangkit listrik yang terkait dengan mata uang asing.
Parameter kedua adalah Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia.
Harga minyak dunia sangat berpengaruh, terutama untuk pembangkit listrik yang masih menggunakan bahan bakar minyak.
Parameter ketiga adalah tingkat inflasi. Inflasi dapat memengaruhi berbagai komponen biaya operasional PLN, mulai dari biaya tenaga kerja hingga pengadaan barang dan jasa lainnya.
Parameter terakhir adalah Harga Batubara Acuan (HBA). Mengingat sebagian besar pembangkit listrik di Indonesia menggunakan batu bara, perubahan HBA menjadi faktor krusial dalam perhitungan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.
Untuk penetapan tarif Triwulan III 2025, data yang digunakan sebagai acuan adalah realisasi parameter ekonomi makro selama periode Februari hingga April 2025.
Selama periode tersebut, tercatat ada kecenderungan kenaikan pada beberapa parameter tersebut.
Meskipun berdasarkan formula penyesuaian tarif seharusnya ada kenaikan, pemerintah membuat keputusan berbeda.
Pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif demi kepentingan yang lebih luas.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk hadir dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Terutama di saat kondisi ekonomi global masih menunjukkan ketidakpastian.
Bagi pelanggan, baik yang menggunakan sistem prabayar (token) maupun pascabayar, besaran tarif per kilowatt-hour (kWh) yang dibayarkan pada bulan Agustus 2025 akan sama seperti bulan sebelumnya.
Perbedaan utama antara keduanya hanya terletak pada metode pembayaran.
Pengguna prabayar melakukan pembelian token listrik di muka sebelum dapat menggunakan listrik.
Sementara itu, pelanggan pascabayar akan menerima tagihan pada akhir periode pemakaian sesuai dengan jumlah energi yang digunakan.
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui rincian tarif sesuai dengan golongan dayanya masing-masing.
Pengetahuan ini akan membantu dalam merencanakan penggunaan listrik secara lebih bijak dan efisien.
Golongan pelanggan nonsubsidi memiliki struktur tarif yang berbeda-beda.
Perbedaan ini didasarkan pada kapasitas daya yang terpasang di rumah atau tempat usaha.
Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA (R-1/TR) yang masuk kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) dikenakan tarif sebesar Rp 1.352 per kWh.
Golongan ini merupakan salah satu yang paling banyak jumlahnya di Indonesia.
Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA (R-1/TR) dan 2.200 VA (R-1/TR), tarif yang berlaku adalah Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan ini biasanya dihuni oleh keluarga dengan tingkat konsumsi listrik menengah.

Bagi pelanggan rumah tangga dengan daya yang lebih besar, yaitu antara 3.500 hingga 5.500 VA (R-2/TR), tarifnya adalah Rp 1.699,53 per kWh. Begitu pula untuk pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR), tarifnya sama.
Sektor bisnis juga mendapatkan perhatian dari pemerintah melalui stabilitas tarif ini.
Pelanggan bisnis dengan daya mulai dari 6.600 VA hingga 200 kVA (B-2/TR) dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh.
Sementara itu, untuk instansi pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA (P-1/TR), tarifnya ditetapkan sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif ini juga berlaku untuk penerangan jalan umum di atas 200 kVA (P-3/TR).
Di sisi lain, pemerintah juga tetap berkomitmen untuk memberikan subsidi listrik bagi golongan masyarakat yang berhak.
24 Golongan
Terdapat 24 golongan pelanggan yang tarifnya disubsidi oleh pemerintah.
Subsidi ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu.
Selain itu, subsidi juga diarahkan untuk mendukung kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap produktif.
Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA merupakan penerima subsidi penuh. Mereka menikmati tarif yang sangat terjangkau, yaitu hanya Rp 415 per kWh.
Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA yang terdaftar sebagai penerima subsidi juga mendapatkan tarif khusus. Tarif untuk golongan ini adalah Rp 605 per kWh.
Stabilitas tarif ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengatur anggaran rumah tangganya dengan lebih baik.
Pemerintah juga mendorong PLN untuk terus melakukan efisiensi dalam operasionalnya.
Langkah ini penting agar Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat tetap terjaga di level yang wajar.
Peningkatan efisiensi operasional harus diimbangi dengan upaya menjaga kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Harapannya, masyarakat tetap dapat menikmati pasokan listrik yang andal dan berkualitas.
Selain itu, PLN juga diharapkan dapat terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik.
Pertumbuhan konsumsi listrik yang sehat merupakan indikator dari bergeraknya roda perekonomian nasional.
Berikut tarif tenaga listrik PLN Agustus 2025 dengan masing-masing golongan pelanggan tarif per kWh;
Pelanggan Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA (RTM) Rp 1.352,00
- R-1/TR 1.300 VA Rp 1.444,70
- R-1/TR 2.200 VA Rp 1.444,70
- R-2/TR 3.500-5.500 VA Rp 1.699,53
- R-3/TR 6.600 VA ke atas Rp 1.699,53
- B-2/TR 6.600 VA - 200 kVA Rp 1.444,70
- P-1/TR 6.600 VA - 200 kVA Rp 1.699,53
Pelanggan Subsidi
- Rumah Tangga 450 VA Rp 415,00
- Rumah Tangga 900 VA (Subsidi) Rp 605,00
Kebijakan tarif listrik yang stabil ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan iklim yang kondusif.
Baik untuk kehidupan sosial masyarakat maupun untuk kegiatan ekonomi secara keseluruhan.
Masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam menggunakan energi listrik.
Menghemat listrik tidak hanya akan mengurangi beban tagihan bulanan, tetapi juga membantu menjaga kelestarian lingkungan.
Kesadaran akan pentingnya efisiensi energi perlu terus ditumbuhkan.
Langkah-langkah kecil seperti mematikan lampu saat tidak digunakan dapat memberikan dampak yang besar jika dilakukan secara kolektif.
Pada akhirnya, penetapan tarif listrik yang tidak naik pada Agustus 2025 ini adalah sebuah nafas lega bagi banyak pihak.
Semoga kebijakan ini dapat benar-benar berkontribusi pada penguatan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.